Ikrar wakaf belum banyak yang tau, ternyata ini caranya

Daftar Isi

Foto Pelaksanaan Ikrar wakaf (9 bidang)
 di Desa Tejasari Kaligondang
 (foto:kangprayit)

Sebagian besar masyarakat kita masih banyak yang belum tahu pengurusan sertifikat tanah wakaf.

Sehingga dalam tulisan ini kami akan sedikit menambah informasi akan urutan mengurus tanah wakaf,tahap awal yaitu "Ikrar Wakaf".

Harapan kami akan dapat menjadi solusi, minimal sekedar informasi tentang mengurus/ mengajukan sertifikat tanah wakaf.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/keutaman-ilmu-ulama-belajar-mengajar.html?m=1

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat seseorang wakafkan, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas apakah Anda sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai?

Foto Pelaksanaan ikrar wakaf (2 bidang)
Desa Kembaran Wetan Kaligondang (foto: kangprayit)

Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya..

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.

Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut.

Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Foto pelaksanaan ikrar wakaf (3 bidang)
 Desa Slinga Kaligondang (foto: kang prayit)

Tahapan- tahapan
1. Tahap awal Sebelum pengajuan sertifikat tahap pertama adalah pengurusan ikrarwakaf.
Berkas yang perlu disiapkan:
• Form (formulir disediakan KUA) ada dua Form Ikrar wakaf dan Akta Ikrar Wakaf.( Rangkap tujuh ).
• Foto Copy (FC) KTP Waqif (Orang yang wakaf)
• Foto Copy KTP pengurus Nadzir ( Yang mengurus Wakaf) Ketua, Sekertaris, dan Bendahara. Bilamana Nadzir Organisasi. Apabila menggunakan Nadzir Perorangan maka cukup satu FC KTP Satu orang Nadzir.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/bayar-hutang-cepat-lunas-ini-doa-dan-10.html?m=1

• Surat Keterangan (SK) pengangkatan Nadzir.
• Foto Copy KTP dua saksi.
• Foto Copy SPPT Terbaru.
• Seporadik / surat keterangan kepemilikan tanah.
• Kutipan Buku C (minta ke pemerintah Desa.
• Materai @6000 sebanyak 16 buah/ lembar.
• Semua berkas diLegalisir Kepala Desa meliputi KTP Wakif, Saksi, salinan buku C, Fc. SPPT, Sporadik.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/keistimewaan-asmaul-husna-dan.html?m=1

2. Tahap berikutnya wakif datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Dikecamatan .

Sedikit perlu dimengerti kepala KUA selain bertugas mencatat peritiwa nikah tugas yang lain adalah sebagai Pejabat Pencatat Ikrar Wakaf (PPIAW).

Mengisi form dan berkas diserahkan keKUA dan diteliti, bila sudah benar dan lengkap.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/kaligondang-jumat-10-januari-2020.html?m=1

3.Tahap Ikrar.

Waqif membacakan form ikrar wakaf disaksikan oleh dua saksi. Setelah selesai ditandatangani form waqif, saksi, Nadzir dan mengetahui Kepala KUA (bermaterai).

Setelah ikrar wakaf selesai berkas dua rangkap satu diserahkan kepada kua dan satu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekian mohon maaf semoga tulisan ini bermanfaat.(Prayitno)

22 Januari 2020
Penyuluh Agama Non PNS
Bidang Pemberdayaan Wakaf .
KUA Kaligndang.
#fanspage: kangprayit