Resume Materi PPG tentang dimensi Penilaiian Sikap
DIMENSI PENILAIAN SIKAP
A. a. Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan
sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran
yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki
karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga
teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap
lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter
peserta didik.
Penilaian sikap
adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat pencapaian
kompetensi sikap dari peserta didik yang meliputi aspek menerima atau
memerhatikan (receiving atau attending), merespons atau
menanggapi (responding), menilai atau menghargai (valuing),
mengorganisasi atau mengelola (organization), dan berkarakter (characterization).
Dalam kurikulum 2013 sikap dibagi menjadi dua, yakni sikap spiritual dan sikap
sosial. Bahkan kompetensi sikap masuk menjadi kompetensi inti 1(KI 1) untuk
sikap spiritual dan kompetensi inti 2 (KI 2) untuk sikap sosial. (Kunandar,
2013, hal. 100).
B.
Teknik Penilaian Sikap
Penilaian
sikap spiritual dan sosial harus mengacu pada indikator yang dirinci dari
Kompetensi Dasar (KD) dari kompetensi inti spiritual dan sosial yang ada di
kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk setiap jenjang dari dasar sampai
menengah. Oleh karena itu, guru harus merinci setiap KD dari Kompetensi Inti
menjadi indikator pencapaian kompetensi sikap spiritual dan sosial yang
nantinya akan dinilai oleh guru dalam bentuk perilaku peserta didik
sehari-hari. (Kunandar, 2013, hal. 115).
Konsep
Penilaian Sikap
1.
Observasi
Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indra, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan pedoman atau lembar observasi yang berisi sejumlah indikator
perilaku atau aspek yang diamati. (Kunandar, 2013, hal. 117).
hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan penilaian sikap dengan teknik observasi:
a. Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran, guru BK,
dan wali kelas selama periode satu semester.
b. Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh
peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat
untuk semua peserta didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal
oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK
dibahas dalam rapat dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan
deskripsi sikap setiap peserta didik di kelasnya.
d. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat
dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak
ditumbuhkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana
dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir sikap lainnya yang
ditanamkan dalam semester itu, jika butir-butir sikap tersebut
muncul/ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya.
e. Catatan dalam jurnal
dilakukan selama satu semester sehingga ada kemungkinan dalam satu hari
perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik muncul lebih darisatu kali atau
tidak muncul sama sekali.
f. Perilaku peserta didik
selain sangat baik atau kurang baik tidak perlu dicatat dan dianggap peserta
didik tersebut menunjukkan perilaku baik atau sesuai dengan norma yang
diharapkan