Tugas Pokok Kepaala Urusan Perencanaan
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PERENCANAAN
SEBAGAI MANA DIMAKSUD DALAM Pasal 2 ayat (3) huruf a dan angka 3
mempunyai tugas :
1.) Mempelajari peraturan perundang-undangan
,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahabn lainnya yang
berkaitan dengan bidangtugasnya .
2.)B DeMenyiapkan ,menyusun bahan penyusunan APB Desa,perubahan APB
Desa,dan perhitungan APB Desa.;
3)Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikanprogram kerja urusan
perencanaan;
4) menyiapkan bahan perencanaan,Pelaksanaan dan evaluasi program
peningkatan penggalian,dan pengembangansumber- sumber pendapatan desa;
5) Menyiapkan pengendalian program kerja Desa;
6)Menginventarisasi dokumen perencanaan;Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat,
7) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
8) Dam melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh sekertari desa dan
Kepala Desa,