contoh proposal perjanjian kerjasama

Daftar Isi

 

contoh surat perjanjian kerjasama

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

 

PROGRAM TEKNISI JARDIKNAS

 

ANTARA

 

POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

 

DENGAN

 

SMK  …………….

SEBAGAI ICT CENTER .............................

 

                                Nomor      :  ......./N18.R/PP/2007

                                Nomor      :  .........................

 

Pada hari ini .................. tanggal .................... bulan  .......................tahun                ........................ , yang bertanda tangan di bawah ini :

 

1. Nama          :  Murdjani, ST

    Jabatan       :  Direktur

    Alamat        :  Jl.Brigjen H. Hasan Baseri Banjarmasin

 

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:                    50140/A2.3/KP/2006 tanggal 13 November 2006 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

2. Nama          :  ................................................

    Jabatan       :  Kepala SMK ..............................

    Alamat        :  ................................................ 

                         ................................................

 

Berdasarkan Surat Keputusan ................................. Nomor .................................,                   tanggal ................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ICT Center ....................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


 Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Pasal 1

PENGERTIAN UMUM

 

Yang dimaksud dalam perjanjian ini :

1.    Perjanjian Kerjasama: adalah suatu ikatan kerjasama antara Politeknik Negeri Banjarmasin, dengan SMK ........................................... untuk melaksanakan Program Teknisi Jardiknas

2.    Program Teknisi Jardiknas: adalah program yang dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM daerah untuk merawat, memperbaiki dan menjaga Jejaring Pendidikan Nasional.

3.    Jardiknas: adalah suatu jaringan berbasis luas (Wide Area Network) yang menghubungkan Kantor Dinas Pendidikan/Institusi, Perguruan Tinggi, maupun sekolah dalam lingkup wilayah Republik Indonesia

 

Pasal 2

DASAR HUKUM

 

Pelaksanaan program ini  ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

2.    Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3.    Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4.    Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

5.    Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

6.    Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan.

7.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006.

8.    Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

9.    Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

10. Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan Peraturan Presiden R.I No. 8 tahun 2006.

11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009

12. Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN.

13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan No. PER.66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban APBN.

14. Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009.

 

Pasal 3

Tujuan

 

Tujuan diselenggarakannya Program Teknisi Jardiknas adalah:

1.     menyiapkan SDM dalam bidang Teknik Komputer dan Jaringan yang diperuntukkan untuk menjaga, merawat dan memperbaiki jejaring pendidikan nasional;

2.     meningkatkan SDM dalam bidang teknologi informasi di kota dan kabupaten yang akan menjaga data pokok pendidikan;

3.     meningkatkan APK (Angka Partisipasi Kasar) perguruan tinggi sesuai dengan renstra Depdiknas 2005 - 2009.

 

Pasal 4

Lingkup Pekerjaan

 

1.    PIHAK KEDUA yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1, diwajibkan menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, laporan hasil penilaian praktek dan absensi peserta program teknisi jardiknas serta disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.

2.    PIHAK KEDUA diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat  untuk pemanfaatan koneksi jardiknas dan menghubungkan sekolah-sekolah yang ada disekitarnya ke jardiknas melalui infrastruktur ICT Center yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai kemajuan program dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Propinsi serta Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Depdiknas Jakarta.

 

Pasal 5

Jangka Waktu Pelaksanaan

 

Jangka waktu pelaksanaan program teknisi jardiknas dilaksanakan sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini sampai dengan berakhirnya pendidikan akademis dari peserta program teknisi jardiknas dari PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 6

Kewajiban dan Tanggung Jawab

 

1.    PIHAK PERTAMA harus memberdayakan PIHAK KEDUA dalam proses pendidikan akademis dari peserta program teknisi jardiknas              .

2.    PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dengan segala kemampuan dan keahlian serta pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan program teknisi jardiknas dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh kedua pihak.

3.    PIHAK KEDUA harus mengalokasikan waktu minimal 3 (tiga) kali dalam seminggu dengan waktu tatap muka minimal 2 (dua) jam setiap pertemuan yang dilaksanakan untuk melaksanakan praktek maupun pemanfaatan internet untuk peserta program teknisi jardiknas.

4.   PIHAK PERTAMA harus memberikan penugasan dan materi praktek yang jelas kepada PIHAK KEDUA yang nantinya akan dilaksanakan oleh peserta program teknisi jardiknas di lokasi PIHAK KEDUA

5.    PIHAK KEDUA harus menyiapkan absensi terhadap peserta program teknisi jardiknas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan menyerahkan 1 rangkap absensi tersebut kepada PIHAK PERTAMA

6.    PIHAK KEDUA harus menyiapkan perangkat komputer yang terhubung ke jardiknas melalui dinas pendidikan kota/kabupaten atau terhubung dengan program school net yang dapat dimanfaatkan oleh peserta program teknisi jardiknas.

7.    PIHAK KEDUA harus membuat laporan pelaksanaan dan  disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing, serta ditembuskan ke Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri sebagai prasyarat untuk memperoleh bantuan program teknisi jardiknas bagi peserta.

 

Pasal 7

Pendanaan

 

Pendanaan program teknisi jardiknas diatur sebagai berikut.

1.    Jumlah dana bantuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000, - (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per-peserta per-bulan untuk 4 (empat) bulan pertama,  guna melaksanakan kegiatan seperti dimaksud pada  Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 surat perjanjian ini. Dana bantuan  dari PIHAK PERTAMA tersebut bersumber dari dana blogrant teknisi ICT yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2.    Untuk 4 (empat) bulan kedua, ketiga dan keempat, jumlah dana bantuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 50.000, - (Lima Puluh  Ribu Rupiah) per-peserta per-bulan yang bersumber dari dana blockgrant program teknisi jardiknas dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku

3.    Apabila dalam pelaksanaan program teknisi jardiknas, dana yang disediakan tidak mencukupi maka kekurangannya ditanggung PIHAK KEDUA dalam bentuk dana sharing sesuai ketersediaan anggaran.

4.    PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menarik biaya tambahan dari peserta program teknisi jardiknas kecuali apabila waktu yang dialokasikan melebihi dari waktu minimal yang dipersyaratkan dalam perjanjian ini, serta akan diatur terpisah, disetujui oleh peserta program teknisi jardiknas, dan diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten

 

Pasal 8

PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA

 

1.    Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

.1.       PIHAK KEDUA harus mengangkat Tim Pengelola program teknisi jardiknasl.

.2.       Penyaluran dana bantuan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai

.3.       Pembayaran dana bantuan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah surat perjanjian kerjasama ditandatangani dan  persyaratan perjanjian kerjasama ini dipenuhi.

.4.       Pembayaran dana bantuan oleh PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan absensi kehadiran peserta program teknisi jardiknas di ICT Center PIHAK KEDUA

2.    Dana bantuan digunakan untuk mensubsidi kegiatan praktek maupun pemelajaran oleh peserta program teknisi jardiknas pada lokasi PIHAK KEDUA

 

 

Pasal 9

KEWAJIBAN DAN SANKSI

 

1.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana

2.    Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Diktum yang tertuang dalam surat perjanjian ini beserta lampirannya, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk disetorkan ke kas negara

3.    Apabila terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

 

Pasal 10

LAIN-LAIN

 

1.    Perubahan atas Surat Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua pihak;

2.    Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 6 (enam), tiga rangkap di beri meterai Rp 6.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;

 

 

Pasal 11

PENUTUP

 

Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA

 

Murdjani, ST

NIP 131794767

 

 

 

SAKSI

 

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA/KAB. …………………………….