contoh proposal perjanjian kerjasama
contoh surat perjanjian kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM TEKNISI JARDIKNAS
ANTARA
POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
DENGAN
SMK …………….
SEBAGAI ICT CENTER .............................
Nomor : ......./N18.R/PP/2007
Nomor :
.........................
Pada hari ini .................. tanggal
.................... bulan .......................tahun
........................ ,
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Murdjani, ST
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl.Brigjen H. Hasan Baseri Banjarmasin
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor: 50140/A2.3/KP/2006 tanggal 13 November 2006
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ................................................
Jabatan : Kepala SMK ..............................
Alamat : ................................................
................................................
Berdasarkan Surat Keputusan ................................. Nomor
................................., tanggal
................................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama
Kedua belah pihak sepakat untuk
melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
Yang dimaksud dalam perjanjian ini :
1.
Perjanjian Kerjasama: adalah suatu ikatan kerjasama antara Politeknik
Negeri Banjarmasin, dengan SMK ...........................................
untuk melaksanakan Program Teknisi Jardiknas
2.
Program Teknisi Jardiknas: adalah program yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kompetensi SDM daerah untuk merawat, memperbaiki dan menjaga Jejaring
Pendidikan Nasional.
3.
Jardiknas: adalah suatu jaringan berbasis luas (Wide Area Network) yang
menghubungkan Kantor Dinas Pendidikan/Institusi, Perguruan Tinggi, maupun
sekolah dalam lingkup wilayah Republik Indonesia
Pasal 2
DASAR HUKUM
Pelaksanaan program ini ini
dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
2. Undang-Undang No. 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
3.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4.
Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
6. Undang-Undang No. 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan.
7.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006.
8.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
9.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
10. Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan
Peraturan Presiden R.I No. 8 tahun 2006.
11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.06/2005
tentang Pedoman Pembayaran APBN.
13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan
No.
14.
Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun
2005-2009.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
diselenggarakannya Program Teknisi Jardiknas adalah:
1. menyiapkan SDM dalam bidang Teknik Komputer dan Jaringan
yang diperuntukkan untuk menjaga, merawat dan memperbaiki jejaring pendidikan
nasional;
2. meningkatkan SDM dalam bidang teknologi informasi di kota
dan kabupaten yang akan menjaga data pokok pendidikan;
3. meningkatkan APK (Angka Partisipasi Kasar) perguruan
tinggi sesuai dengan renstra Depdiknas 2005 - 2009.
Pasal 4
Lingkup Pekerjaan
1. PIHAK KEDUA
yang
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1, diwajibkan menyusun program
pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi pelaksanaan,
jadwal pelaksanaan, laporan hasil penilaian praktek dan absensi peserta program
teknisi jardiknas serta disampaikan kepada PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA
diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan
3. PIHAK
PERTAMA diwajibkan untuk berkoordinasi dan
berkomunikasi mengenai kemajuan program dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten,
Dinas Pendidikan Propinsi serta Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Depdiknas
Jakarta.
Pasal 5
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan program teknisi jardiknas
dilaksanakan
sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini sampai dengan berakhirnya pendidikan akademis dari peserta program teknisi
jardiknas dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Kewajiban dan Tanggung Jawab
1. PIHAK
PERTAMA harus memberdayakan PIHAK KEDUA dalam proses pendidikan akademis dari peserta program
teknisi jardiknas .
2. PIHAK KEDUA
harus melaksanakan tugas dengan segala kemampuan dan keahlian serta pengalaman
yang dimiliki sehingga pelaksanaan program teknisi
jardiknas dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati oleh kedua pihak.
3. PIHAK KEDUA
harus mengalokasikan waktu minimal 3 (tiga) kali dalam seminggu dengan waktu
tatap muka minimal 2 (dua) jam setiap pertemuan yang dilaksanakan untuk
melaksanakan praktek maupun pemanfaatan internet untuk peserta program teknisi
jardiknas.
4.
PIHAK
PERTAMA harus memberikan penugasan dan materi praktek yang
jelas kepada PIHAK KEDUA yang nantinya
akan dilaksanakan oleh peserta program teknisi jardiknas di lokasi PIHAK KEDUA
5. PIHAK KEDUA
harus menyiapkan absensi terhadap peserta program teknisi jardiknas sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan, dan menyerahkan 1 rangkap absensi tersebut
kepada PIHAK PERTAMA
6. PIHAK KEDUA
harus menyiapkan perangkat komputer yang terhubung ke jardiknas melalui dinas
pendidikan kota/kabupaten atau terhubung dengan program school net yang dapat
dimanfaatkan oleh peserta program teknisi jardiknas.
7. PIHAK KEDUA
harus
membuat laporan pelaksanaan dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA dan dinas
pendidikan kota/kabupaten masing-masing, serta ditembuskan ke Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri sebagai prasyarat untuk memperoleh bantuan program
teknisi jardiknas bagi peserta.
Pasal 7
Pendanaan
Pendanaan program
teknisi jardiknas diatur sebagai berikut.
1. Jumlah dana bantuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000, - (Dua
Puluh Lima Ribu Rupiah) per-peserta per-bulan untuk 4 (empat) bulan pertama, guna melaksanakan kegiatan seperti dimaksud
pada Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 surat
perjanjian ini. Dana bantuan dari PIHAK PERTAMA tersebut bersumber dari
dana blogrant teknisi ICT yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, ketiga dan keempat, jumlah
dana bantuan dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah) per-peserta per-bulan yang
bersumber dari dana blockgrant program teknisi jardiknas dari Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri. Dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai
ketentuan yang berlaku
3. Apabila dalam pelaksanaan program teknisi jardiknas, dana
yang disediakan tidak mencukupi maka kekurangannya ditanggung PIHAK KEDUA dalam bentuk dana sharing sesuai
ketersediaan anggaran.
4. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk
menarik biaya tambahan dari peserta program teknisi jardiknas kecuali apabila
waktu yang dialokasikan melebihi dari waktu minimal yang dipersyaratkan dalam
perjanjian ini, serta akan diatur terpisah, disetujui oleh peserta program
teknisi jardiknas, dan diketahui oleh PIHAK
PERTAMA dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Pasal 8
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA
1. Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
.1. PIHAK KEDUA harus mengangkat Tim Pengelola program
teknisi jardiknasl.
.2. Penyaluran dana bantuan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai
.3. Pembayaran dana bantuan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah surat perjanjian
kerjasama ditandatangani dan persyaratan
perjanjian kerjasama ini dipenuhi.
.4. Pembayaran dana bantuan oleh PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan berdasarkan absensi
kehadiran peserta program teknisi jardiknas di ICT Center PIHAK KEDUA
2. Dana bantuan digunakan untuk mensubsidi kegiatan praktek
maupun pemelajaran oleh peserta program teknisi jardiknas pada lokasi PIHAK KEDUA
Pasal 9
KEWAJIBAN DAN SANKSI
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur dan penggunaan dana
2. Apabila PIHAK
KEDUA tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Diktum yang tertuang dalam
surat perjanjian ini beserta lampirannya, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana subsidi yang telah diberikan oleh
PIHAK PERTAMA untuk disetorkan ke
kas negara
3. Apabila
terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
10
LAIN-LAIN
1. Perubahan
atas Surat Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua
pihak;
2. Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 6 (enam), tiga rangkap di beri meterai Rp 6.000,-
dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Pasal
11
PENUTUP
Surat Perjanjian
Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal
tersebut di atas.
PIHAK
KEDUA |
PIHAK
PERTAMA |
|
Murdjani, ST NIP 131794767 |
|
SAKSI |
|
|
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN KOTA/KAB. ……………………………. |
|
|
|
|
|
|
|