Ringkasan jurnal MOOC PPPK tahun 2022
Ringkasan atau resume materi MOOC yang banyak dicari sebagai refrensi berikut contohnya semoga bermanfaat.
JURNAL
MASSIVE OPEN ONLINE COURSE ( MOOC ) PPPK 2022
OLEH
.......
NIP. 198
SD NEGERI 1 P.......
KORWILCAM ....
KABUPATEN ........
AGENDA 1 : Modul 1
WAWASAN KEBANGSAAN DAN
NILAI NILAI BELA NEGARA
Wawasan Kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
A. BEBERAPA TITIK PENTING DALAMSEJARAH BANGSA INDONESIA
a) 20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia.
Dalam pertemuanitu mereka sepakat mendirikan organisasi Boedi Oetomo
b) Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden,Belanda
c) Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan
“Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda
I”. Kongres Pemuda I ini dihadiri oleh wakil organisasipemuda Jong Java, Jong
Sumatranen Bond, Jong Ambon, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Studerenden
Minahasaers, kemudian Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Theosofi juga ikut dalam
kerapatan besar.
d) Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua
dilaksanakan.
e) Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral
Kumakici Harada, pimpinan pemerintahpendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
f) PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945.
B. 4 KONSENSUS DASAR BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. PANCASILA
Berfungsi sebagai
landasan / dasar bagi negara, bintang pemandu, ideology nasional, pandangan
hidup bangsa, pemersatu bangsa dan wawasan pokok bangsa Indonesia.
2. UUD 1945
Naskah UUD 1945 dirancang
sejak tanggal 29 mei sampai 16 juni 1945 oleh BPUPKI.
3. BHINEKA TUNGGAL IKA
Lambang NKRI Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditetapkan PP No 66 th 1951.
4. NKRI
Tujuan NKRI dirumuskan
dalam siding BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 alinea 4.
C. BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN
1. BENDERA
“Bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negaraadalah Sang Merah
Putih”
(Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)
2. BAHASA
“Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang- Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan
yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”
(Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)
3. LAMBANG NEGARA
“Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda”
(Pasal 46 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan)
4. LAGU KEBANGSAAN
“Lagu Kebangsaan adalah
Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”
(Pasal 58 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan)
D. MANAJEMEN PEMERINTAHAN NEGARA
E. STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA
F. SANKRI
BELA NEGARA adalah tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman”
(Pasal1 Ayat(11) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor23tahun2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara)
HARI BELA NEGARA
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006
tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa
tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Pada tanggal tersebut
terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi
kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan
dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan
bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan.
Dalam Undang-Undang
republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskanbahwa Keikutsertaan Warga Negara
dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan
kewarganegaraan dengan PembinaanKesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai
dasar Bela Negara, yang meliputi:
1. cinta tanah air;
2. sadar berbangsa dan bernegara;
3. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
4. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
5. kemampuan awal Bela Negara.
1. INDIKATOR CINTA TANAH AIR
a) Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruhruang wilayah
Indonesia
b) Jiwa dan raganya banggasebagai bangsa Indonesia
c) Jiwa patriotisme terhadapbangsa dan negaranya
d) Menjaga nama baik bangsadan negara
e) Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dannegara
f) Bangga menggunakan hasil
g) produk bangsa Indonesia
2. INDIKATOR KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
a) Berpartisipasi aktif dalam organisasikemasyarakatan,
profesi maupun politik
b) Menjalankan hak dan kewajibannyasebagai warga Negara
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
c) Ikut serta dalam pemilihan umum
d) Berpikir, bersikap dan berbuat yang
e) terbaik bagi bangsa dannegaranya
f) Berpartisipasi menjaga kedaulatan
g) bangsa dan negara
3. INDIKATOR SETIA PADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
a) Paham nilai-nilai dalam
b) Pancasila Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupansehari-hari
c) Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsadan negara
d) Senantiasa mengembangkan nilai-nilaiPancasila
e) Yakin dan percaya bahwaPancasila sebagai dasar negara
4. INDIKATOR RELA BERKORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA
a) Bersedia mengorbankan waktu,tenaga dan pikirannya untuk
kemajuan bangsadan negara
b) Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macamancaman
c) Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat,bangsa
dan negara
d) Gemar membantu sesama warga negara yang mengalamikesulitan
e) Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa
dannegaranya tidaksia-sia
5. INDIKATOR KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA
a) Memiliki kecerdasan emosionaldan spiritual serta
intelejensia
b) Senantiasa memelihara jiwa danraga
c) Senantiasa bersyukur dan berdoaatas kenikmatan yang telah
diberikan Tuhan Yang Maha Esa
d) Gemar berolahraga
e) Senantiasa menjaga kesehatannya
IMPLEMENTASI
1. NILAI DASAR BELA NEGARA
a. Cinta tanah air;
b. Sadar berbangsa dan bernegara;
c. Setia pada Pancasila sebagaiideologi negara;
d. Rela berkorban untuk bangsa dannegara; dan
e. Kemampuan awal Bela Negara.
2. NILAI-NILAI DASAR ASN
a) memegang teguh ideologi Pancasila;
b) setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e) membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f) menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang
luhur;
h) mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya
kepadapublik;
i) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan
danprogram pemerintah;
j) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap,
cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k) mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m) mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerjapegawai;
n) mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o) meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yangdemokratis sebagai perangkat sistem karier.
3. FUNGSI ASN
a) pelaksana kebijakan publik;
b) pelayan publik; dan
c) perekat dan pemersatu bangsa.
Agenda 1 : Modul 2
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Untuk bisa melakukan
internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki
kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki
etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa
Indonesia.
Kesehatan jasmani atau
kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat
tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan (ketinggian,
kelembapan suhu, dan sebagainya) dan atau kerja fisik yang cukup efisien tanpa
lelah secara berlebihan (Prof. Soedjatmo Soemowardoyo).
Kesehatan jasmani
merupakan kesanggupan dan kemampuan untuk melakukan kerja atau aktifitas,
mempertinggi daya kerja dengan tanpa mengalami kelelahan yang berarti atau berlebihan
(Agus Mukholid, 2007).
Kesehatan jasmani dapat
juga didefinisikan sebagai kemampuan untuk menunaikan tugas dengan baik
walaupun dalam keadaan sukar, dimana orang dengan kesehatan jasmani yang kurang
tidak mampu untuk melaksanakan atau menjalaninya.
Pada kondisi kurang
gerak, organ tubuh yang biasanya mengalami penurunan aktifitas adalah
organorgan vital seperti jantung, paru-paru dan otot yang amat berperan pada
kesehatan jasmani seseorang.
Gaya hidup duduk terus
menerus dalam bekerja dan kurang gerak, serta ditambah adanya faktor gaya hidup
yang kurang sehat (makan tidak sehat atau merokok) dapat menimbulkan
penyakit-penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, penyakit tekanan
darah tinggi, penyakit 18 kencing manis ataupun berat badan yang berlebih.
Aktivitas fisik dapat
dilakukan dimana saja baik di rumah, di tempat kerja, atau di tempat umum
dengan memperhatikan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas polusi, serta tidak
beresiko menimbulkan cedera.
Sumosardjono (1990)
mendefinisikan kebugaran sebagai kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan
/ tugasnya sehari-hari dengan mudah, tanpa merasa kelelahan yang berlebihan,
dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga untuk menikmati waktu senggangnya
untuk keperluan-keperluan yang mendadak.
Kebugaran jasmani memberi
kesanggupan kepada seseorang untuk menjalankan hidup yang dan dapat
menyesuaikan diri pada tiap pembebanan fisik yang layak.
Kebugaran jasmani terdiri
dari komponenkomponen yang dikelompokkan menjadi kelompok yang berhubungan
dengan kesehatan (Health Related Physical Fitness) dan kelompok yang
berhubungan dengan keterampilan (Skill related Physical Fitness).
Bentuk tubuh proporsional
adalah keadaan di mana komposisi tubuh seseorang yang terdiri dari lemak dan
massa bebas lemak sesuai dengan kondisi normal serta tidak terdapat timbunan
lemak yang berlebihan di bagian tubuh tertentu.
Dengan adanya kelenturan
/ fleksibilitas tubuh ini Anda dapat menyesuaikan diri untuk segala aktifitas
Anda dengan penguluran tubuh yang luas.
Daya tahan jantung paru
ini menggambarkan kemampuan seseorang dalam menggunakan sistem jantung paru dan
peredaran darahnya secara efektif dan efisien untuk menjalankan kerja terus
menerus yang melibatkan kontraksi otot-otot dengan intensitas tinggi dalam
waktu yang cukup lama.
Olahraga adalah suatu
bentuk aktifitas fisik yang terencana dan terstruktur, yang melibatkan gerakan
tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk meningkatkan kebugaran jasmani
(Depkes, 2002).
Beberapa manfaat olahraga antara lain : 1) Meningkatkan kerja dan fungsi jantung, paru- paru, dan pembuluh darah 2) Meningkatkan kekuatan otot dan kepadatan tulang 3) Meningkatkan kelenturan (fleksibilitas) pada tubuh sehingga dapat mengurangi cedera 4) Meningkatkan metabolisme tubuh untuk mencegah kegemukan dan mempertahankan berat badan ideal 5) Mengurangi resiko berbagai macam penyakit seperti tekanan darah tinggi, kencing manis, penyakit jantung 24 | K e s i a p s i a g a a n B N 6) Meningkatkan sistem hormonal melalui peningkatan sensitifitas hormon terhadap jaringan tubuh 7) Meningkatkan aktivitas sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit melalui peningkatan pengaturan kekebalan tubuh Selain berbagai manfaat di atas, seseorang yang melakukan olahraga maka dalam otaknya akan terjadi perubahan biokimiawi yang menyebabkan seseorang menjadi gembira dan baik suasana hatinya.
Walaupun aktifitas fisik
sudah dilakukan dengan optimal, tapi jika tidak dibarengi dengan pola hidup
sehat maka tidaklah akan menghasilkan jasmani yang sehat dan bugar.
Pola hidup sehat yaitu segala
upaya guna menerapkan kebiasaan baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan
menghindarkan diri dari kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan.
Pengaturan asupan air yang baik dan benar dapat mencegah atau mengurangi resiko
berbagai penyakit, dan turut berperan dalam proses penyembuhan penyakit
(Santoso, 2012).
Orang dewasa yang telah
bekerja jika tanpa diimbangi dengan makanan bergizi yang dimakannya setiap hari
maka dalam waktu dekat ia akan menderita kekurangan tenaga, lemas, dan tidak
bergairah untuk melakukan pekerjaannya (Kartasapoetra & Marsetyo, 2005).
Dengan menjalani
kebiasaan-kebiasaan baik seperti telah disampaikan sebelumnya, akan didapatkan
manfaat yang bisa dirasakan secara langsung dan tidak langsung bagi yang
menjalaninya, antara lain : a) Menghindarkan diri dari penyakit b) Dapat
menjaga fungsi tubuh berjalan optimal c) Meningkatkan mood dan memberi
ketenangan hati, sehingga terhindar dari rasa cemas atau bahkan depresi d)
Memiliki penampilan sehat / percaya diri e) Dapat berpikir positif dan sehat f)
Menjaga daya tahan tubuh tetap dalam kondisi fit (tubuh tidak udah capek)
Pikiran mewadahi
kemampuan manusia untuk memahami segala hal yang memungkinkan manusia bergerak
ke arah yang ditujunya, sementara emosi memberi warna dan nuansa sehingga
pikiran yang bergerak itu memiliki gairah dan energi.
Berpikir yang sehat
berkaitan dengan kemampuan seseorang menggunakan logika dan timbangan-timbangan
rasional dalam memahami dan mengatasi berbagai hal dalam kehidupan.
Kesalahan-kesalahan berpikir
itu antara lain : a) Berpikir „ya‟ atau „tidak‟ sama sekali (Should/must
thinking) b) Generalisasi berlebihan (overgeneralization) c)
Magnifikasi-minimisasi (magnificationminimization) d) Alasan-alasan emosional
(emotional reasoning) e) Memberi label (labeling) 35 | K e s i a p s i a g a a
n B N f) Membaca pikiran (mind reading) Pikiran-pikiran yang menyimpang di atas
menjadi dasar dari lahirnya cara berpikir yang salah atau kesesatan berpikir
(fallacy).
Dinamika berpikir sehat
adalah hubungan saling pengaruh memengaruhi antara bagian cortex prefrontalis
yang terletak di bagian depan otak, dan system limbic yang tersembunyi dan
tertanam di bagian dalam otak.
Manajemen Stres
Peneliti stress Hans
Selye mendefenisikan stres
sebagai
„ketidakmampuan seseorang
untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi pada dirinya maupun
terhadap lingkungannya‟ atau „respon tidak spesifik dari tubuh atas pelbagai
hal yang dikenai padanya‟ (Greenberg, 2011: 4).
Seorang ASN sepanjang
menjalankan tugas jabatannya dimungkinkan akan bersinggungan dengan banyak
permasalahan atau stressor yang akan memberi perasaan tidak enak atau tertekan
baik fisik ataupun mental yang mengancam, mengganggu, membebani, atau
membahayakan keselamatan, kepentingan, keinginan, atau kesejahteraan hidupnya.
Dari pelbagai riset
diketahui bahwa stres berkaitan dengan 1) kehidupan keluarga (family history),
2) kejadian sehari-hari yang penuh stres (stressful life events), 3) gaya atau
cara berpikir (thinking style), 4) ketakmampuan melakukan koping (poor coping
skills), 5) kepribadian yang khas (individual personality), dan 6) dukungan
sosial (social support) (Gladeana, 2011: 13-19).
Kesehatan mental dan
kesehatan spiritual akan berujung pada kehidupan yang bahagia, dan bermula dari
suatu kemampuan mengelola emosi positif.
Komponen penting dalam
kesiapsiagaan jasmani, yaitu kesegaran jasmani dasar yang harus dimiliki untuk
dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu baik ringan atau berat secara fisik
dengan baik dengan menghindari efek cedera dan atau mengalami kelelahan yang
berlebihan.
Kesiapsiagaan jasmani
perlu selalu dijaga dan dipelihara, karena manfaat yang didapatkan dengan
kemampuan fisik atau jasmaniah yang baik maka kemampuan psikis yang baik juga
akan secara otomatis dapat diperoleh.
Berdasarkan istilah
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki kesiapsiagaan jasmani
yang baik sebagai upaya menjaga kebugaran PNS, maka disaat yang sama Anda akan
memperoleh kebugaran mental atau kesiapsiagaan mental, atau dapat dikatakan
sehat Jasmani dan Rohani.
Sedangkan yang di
maksudkan dengan “pola hidup sehat” adalah segala upaya guna menerapkan
berbagai kebiasaan baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan
diri dari kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan.
Kemampuan melakukan aktivitas jasmani dengan keluwesan dalam menggerakkan bagian tubuh dan persendian d. Latihan, Bentuk Latihan, dan Pengukuran Kesiapsiagaan Jasmani 1) Latihan Kesiapsiagaan Jasmani Latihan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai proses memaksimalkan segala daya untuk meningkatkan secara menyeluruh kondisi fisik melalui proses yang sistematis, berulang, serta meningkat dimana dari hari ke hari terjadi penambahan jumlah beban, waktu atau intensitasnya.
Tujuannya latihan
kesiapsiagaan jasmani adalah untuk meningkatkan volume oksigen (VO2max) di
dalam tubuh agar dapat dimanfaatkan untuk merangsang kerja jantung dan
paru-paru, sehingga kita dapat bekerja lebih efektif dan efisien.
Setiap orang yang akan
latihan kesiapsiagaan jasmani harus dapat menyesuaikan dengan tingkat kesegaran
yang dimilikinya dan harus berlatih di zona yang cocok, aturannya adalah dengan
menghitung denyut nadi maksimal.
Frekuensi latihan erat
kaitannya dengan intensitas dan lamanya latihan, hal ini didasarkan atas
beberapa penelitian yang dapat disimpulkan bahwa: 4x latihan perminggu lebih
baik dari 3x latihan, dan 5x latihan sama baik dengan 4x latihan.
Salah satu ukuran yang
digunakan untuk mengukur kesiapsiagaan jasmani diantaranya mengukur daya tahan
jantung dan paru paru dengan protokol tes lari 12 menit, metode ini ditemukan
dari hasil penelitiannya Kenneth cooper, seorang flight surgeon yang disebut
dengan metode cooper.
Salah satu rumus yang
sering digunakan untuk mengukur berat badan ideal, adalah rumus Brocca: BB
Ideal = (TB-100) - 10% (TB-100) 61 | K e s i a p s i a g a a n B N Hasil
pengukuran yang ada dalam batas toleransi adalah hingga 10% dari berat badan
ideal, kelebihan hingga 10% dapat dikategorikan kegemukan, dan diatas 20%
adalah obesitas.
Di bawah ini terdapat beberapa
gejala yang umum bagi seseorang yang terganggu kesiapsiagaan mentalnya, gejala
tersebut dapat dilihat dalam beberapa segi, antara lain pada segi:
1) Perasaan : Yaitu adanya perasaan terganggu, tidak
tenteram, rasa gelisah, tidak tentu yang digelisahkan, tapi tidak bisa pula
mengatasinya (anxiety); rasa takut yang tidak masuk akal atau tidak jelas yang
ditakuti itu apa (phobi), rasa iri, rasa sedih, sombong, suka bergantung kepada
orang lain, tidak mau bertanggung jawab, dan sebagainya.
2) Sikap Perilaku : Pada umumnya sikap perilaku yang
ditunjukkan tidak wajar seperti kenakalan, keras kepala, suka berdusta, menipu,
menyeleweng, mencuri, menyiksa orang, menyakiti diri sendiri, membunuh, dan
merampok, yang menyebabkan orang lain menderita dan teraniaya haknya
3) Kesehatan Jasmani: Kesehatan jasmani dapat terganggu
bukan karena adanya penyakit yang betulbetul mengenai jasmani itu, akan tetapi
rasa sakinya dapat ditimbulkan akibat jiwa yang tidak tenteram, penyakit yang
seperti ini disebut psychosomatic.
Di antara gejala pada
penyakit ini yang sering terjadi adalah; sakit kepala, lemas, letih, sesak
nafas, pingsan, bahkan sampai sakit yang lebih berat seperti; lumpuh sebagian
anggota jasmani, kelu pada lidah saat bercerita, dan tidak bisa melihat (buta),
atau dengan kata lain penyakit jasmani yang tidak mempunyai sebab-sebab fisik
sama sekali.
Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, emosi dapat diartikan sebagai: (1) luapan perasaan yang
berkembang dan surut diwaktu singkat; (2) keadaan dan reaksi psikologis dan
fisiologis, seperti kegembiraan, kesedihan, keharuan, kecintaan, keberanian
yang bersifat subyektif.
Sedangkan menurut Crow
& Crow (Efendi dan Praja, 1985:81) mengatakan, bahwa emosi merupakan suatu
keadaan yang bergejolak pada diri individu yang berfungsi atau berperan sebagai
inner adjustment, atau penyesuaian dari dalam terhadap lingkungan untuk
mencapai kesejahteraan dan keselamatan individu tersebut.
Apabila ditinjau dari
psikologi analisa, maka emosi dapat dijelaskan secara berbeda-beda, karena ada
dua hal yang mendasari pengertian emosi menurut psikologi analisa, yaitu: 1)
Naluri kelamin “sexual instinct”, yang oleh Freud disebut juga “libido”, yaitu
merupakan motif utama dan fundamental yang menjadi tenaga pendorong pada
bayi-bayi baru lahir.2) Naluri terdapat pada ego, ini adalah lawan dari libido,
yang menganut prinsip kenyataan, karena mengawasi dan menguasai libido dalam
batasbatas yang dapat diterima oleh lingkungan.
Menurut Devies dan
rekan-rekannya, bahwa kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk
mengendalikan dirinya sendiri dan orang lain, dan menggunakan informasi
tersebut untuk menuntun proses berpikir serta perilaku seseorang.
Dalam rangka memanage
hubungan sosial tersebut, seseorang harus memiliki kemampuan sebagai
inspirator, mempengaruhi orang lain, membangun kapasitas, katalisator
perubahan, kemampuan memanage konflik, dan mendorong kerjasama yang baik dengan
orang lain atau masyarakat.
Otak emosional
dipengaruhi oleh amygdala, neokorteks, sistem limbik, lobus prrefrontal dan
hal-hal yang berada pada otak emosional, dan Faktor Eksternal yakni faktor yang
datang dari luar individu dan mempengaruhi atau mengubah sikap pengaruh luar
yang bersifat individu dapat secara perorangan, secara kelompok, antara
individu dipengaruhi kelompok atau sebaliknya, juga dapat bersifat tidak
langsung yaitu melalui perantara misalnya media massa baik cetak maupun
elektronik serta
informasi yang canggih lewat jasa satelit.
Sedangkan menurut
Agustian (2007) faktorfaktor yang mempengaruhi kecerdasan emosional, yaitu:
faktor psikologis, faktor pelatihan emosi dan faktor pendidikan 1) Faktor
psikologis Faktor psikologis merupakan faktor yang berasal dari dalam diri
individu.
Kata „etika‟ menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
seperti yang dikutip oleh Agoes dan Ardana (2009) merumuskan sebagai berikut:
a. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak); b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; c.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Ada juga beberapa
pengertian etika lainnya seperti yang dikutip oleh (Agoes dan Ardana 2011),
sebagai berikut: a. Menurut David P. Baron, etika adalah suatu pendekatan sistematis
dan penilaian moral yang didasarkan atas penalaran, analisis, sistesis, dan
reflektif; b. Menurut Lawrence, Weber, dan Post, etika adalah suatu konsepsi
tentang perilaku benar dan salah.
Etika menjelaskan kepada
kita apakah perilaku kita bermoral atau tidak dan berkaitan dengan hubungan
kemanusiaan yang fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak terhadap
orang lain dan bagaimana kita inginkan mereka berpikir dan bertindak terhadap
kita.
Dengan demikian, etika
dapat juga disimpulkan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan
kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan
norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku yang baik serta bermanfaat
yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan masyarakat serta pada
institusi formal maupun informal (Erawanto, 2013) 2.
Dari sekian banyaknya
istilah lain yang digunakan untuk mendefinisikan kata etiket ini, maka dapat
kita pahami bahwa etiket ini sebagai bentuk aturan tertulis maupun tidak
tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan
dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas
sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling
memahami antara satu dengan yang lain.
Ada 4 hal yang perlu
diperhatikan bagi seorang ASN yang profesional yaitu: a) Berpenampilan yang
rapi dan menarik (very good grooming) b) Postur tubuh yang tepat (correct body
posture) c) Kepercayaan diri yang positif (confidence) d) Keterampilan
komunikasi yang baik (communication skills) Sejalan dengan hal tersebut,
siapapun ASN, baik pria maupun wanita, maka kewajiban untuk menunjukkan bentuk
tubuh (posture) dan sikap tubuh (gesture) serta penampilan terbaik dalam
berpakaian sangat mutlak dan utama (the first dan foremost).
Dengan memiliki
penampilan dan sikap tubuh yang baik dan tepat akan mampu melahirkan dan
menumbuhkan kepercayaan diri yang positif sehingga mampu memacu dan
mengembangkan diri untuk belajar dan menambah kompetensi pribadi dalam segala
hal sesuai dengan tuntutan tugas dan pekerjaan.
Adapun beberapa tata cara
yang perlu diperhatikan adalah: a) Sebaiknya duduk dengan tegak ditempat yang
pantas, terutama pada acara resmi; b) Pada saat duduk, maka sebaiknya kita
berdiri apabila ada orang yang lebih tua atau patut dihormati mendatangi atau
mengajak bicara; c) Bagi Pria, sebaiknya duduk dengan postur tubuh yang tegak
dan posisi kaki tidak boleh terbuka lebih lebar daripada lebar bahu; d) Bagi
wanita, selain duduk dengan postur tubuh yang tegak, posisi kaki ditekuk dengan
kedua paha rapat tidak boleh terbuka lebar.
Selanjutnya, cara yang
pantas memperkenalkan orang lain adalah: a) Yang lebih muda kepada yang lebih
tua; b) Yang lebih rendah jabatanya kepada yang lebih tinggi jabatannya; c)
Pria diperkenalkan kepada wanita; d) Berilah keterangan tentang orang yang anda
perkenalkan.
Dalam berbicara maupun
pada saat terlibat dalam percakapan, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut: a) Sikap tenang; b) Kontak mata; c) Jangan suka memotong pembicaraan;
d) Jangan cepat memberi pernyataan; salah, bukan begitu; e) Jangan bertanya
kepada seorang wanita terutama orang asing mengenai: usia, status menikah atau
anak; f) Percakapan yang menarik yaitu; musik, hobby, peristiwa aktual,
olahraga; g) Jangan bergosip; h) Pujian dengan senyum dan terima kasih; i)
Jangan menguraikan kesulitan pribadi atau mengeluh tentang penyakit; j) Bila
lawan bicara pemalu, buka pembicaraan tentang hobby, keluarga atau hal yang
menarik; k) Tiga kalimat ajaib (Three Magic Words) yaitu tolong, terima kasih,
dan maaf.
Dengan menjaga sikap dan
cara yang baik dan benar akan menimbulkan kehangatan serta komunikasi yang baik
dengan lawan bicara kita, sehingga dapat memudahkan kita dalam melakukan
pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun manfaat dari
pengetahuan mengenai Table Manners adalah Mengetahui dan memahami bagaimana
seharusnya makan dan minum yang baik dan benar sesuai tata cara pergaulan
internasional, sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat dari seseorang untuk
menciptakan hubungan yang baik dan harmonis dengan siapapun juga.
Selain itu, dalam
hubungan diplomatik, terdapat beberapa manfaat lain dari suatu jamuan (PPN,
2005): a) Negosiasi, lobi, dan untuk mengetahui sikap/posisi kebijakan
pemerintah negara lain terhadap suatu permasalahan untuk kepentingan negaranya;
b) Memperoleh infomrasi aktual mengenai permasalah aktual yang sedang
berkembang; c) Menyampaikan keinginan dalam urusan yang memerlukan pendapat dan
saran dari berbagai pihak; dan d) Menampilkan atau mempromosikan cita rasa dan
kebudayaan bangsa.
Ketika mengadiri acara
jamuan formal, maka sangat perlu untuk memahami etiket dan tata cara yang
berlaku secara universal untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak suasana
dalam jamuan, mempermalukan dan merusak citra diri sendiri maupun citra bangsa.
Dalam hal etiket jamuan,
ada beberapa hal yang sangat penting yang semestinya dipahami dan dilaksanakan
untuk menunjang kelancaran acara jamuan yang dihadiri.
Terkait dengan konsep
kearifan lokal penyusun mengambil sumber dari Buku Modul Utama Pembinaan Bela
Negara tentang Konsepsi Bela Negara (pada bagian yang membahas tentang kearifan
lokal) yang diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018 yang dijadikan
sebagai referensi utama oleh seluruh Kementerian dan Lembaga dalam menyusun
Modul Khusus sesuai tugas, fungsi dan kekhasan masing-masing dalam rangka
Rencana Aksi Nasional Bela Negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
Prinsip Kearifan Lokal
Kearifan lokal yang melekat pada setiap bangsa di dunia ini mengandung
nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat; apakah dari satu suku
atau gabungan banyak suku di daerah tempat tinggal suatu bangsa.
Urgensi Kearifan Lokal
Keberadaan bentuk-bentuk kearifan lokal bagi masyarakat setempat yang
membuatnya adalah identitas atau jati diri bagi mereka; yang tidak dimiliki
oleh masyarakat lain dalam wujud yang mutlak sama persisnya; baik jika ditinjau
dari dimensi bahasa, tempat pembuatan, nilai manfaat dan penggunaan bentuk
kearifan lokal itu di dalam lingkungan masyarakat.
Dengan mengacu dalam
Modul Utama Pembinaan Bela Negara tentang Implementasi Bela Negara yang
diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018, disebutkan bahwa Aksi
Nasional Bela Negara memiliki elemen-elemen pemaknaan yang mencakup: 1)
rangkaian upaya- upaya bela negara; 2) guna menghadapi segala macam Ancaman,
Gangguan, Hambatan, dan Tantangan; 3) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, 4) yang diselenggarakan secara selaras, mantap, sistematis,
terstruktur, terstandardisasi, dan massif; 5) dengan mengikutsertakan peran
masyarakat dan pelaku usaha; 6) di segenap aspek kehidupan nasional; 7) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945, 8) serta didasari oleh Semangat Mewujudkan Negara yang
Berdaulat, Adil, dan Makmur sebagai penggenap Nilai- Nilai Dasar Bela Negara,
9) yang dilandasi oleh keinsyafan akan anugerah kemerdekaan, dan; 10) keharusan
bersatu dalam wadah Bangsa dan Negara Indonesia, serta; 11) tekad untuk
menentukan nasib nusa, bangsa, dan negaranya sendiri.
Aksi Nasional Bela Negara
dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala
macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada
nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan
makmur.
Pengertian Baris Berbaris
Pengertian Baris Berbaris (PBB) adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan
guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka membina dan
kerjasama antar peserta Latsar, salah satu dasar pembinaan disiplin adalah
latihan PBB, jadi PBB bertujuan untuk mewujudkan disiplin yang prima, agar
dapat menunjang pelayanan yang prima pula, juga dapat membentuk sikap,
pembentukan disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan dan lain
sebagainya.
Pemerintah Indonesia
secara resmi menjelaskan pengertian “Protokol” dalam Undang- Undang Nomor 8
tahun 1987 tentang Protokol yang menjelaskan bahwa pengertian protokol adalah
“serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah
atau masyarakat”.
Selanjutnya, sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan susunan ketatanegaran yang berubah dan juga
perkembangan global, maka kemudian UU No 8 tahun 1987 tersebut disempurnakan
melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang memberikan
penjelasan bahwa “Keprotokolan “ adalah : “serangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata
Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.” Perubahan istilah dari protokol menjadi
keprotokolan ini dapat jelas terlihat bahwa protokol yang sebelumnya hanya
memiliki makna “sempit” dan kaku sebagai serangkaian aturan, maka ketika
terjadi perubahan
istilah menjadi
keprotokolan maka maknanya akan menjadi lebih “luas” sebagai serangkaian
kegiatan yang tidak lepas dan harus menyesuaikan dengan segala aturan tertulis
maupun tidak tertulis yang berhubungan dalam dunia keprotokolan itu sendiri.
Hari-hari besar Nasional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Hari Pendidkan Nasional, Hari Kebangkitan
Nasional, HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Sumpah
Pemuda, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu; b. Upacara Bendera Pada Acara Kenegaran;
ialah upacara bendera dalam acara keNegara dalam rangka peringatan Hari Ulah
Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Halaman Istana
Merdeka Jakarta; c. Upacara Bendera Pada Acara Resmi ; ialah upacara bendera
yang dilaksanakan bukan oleh Negara, melainkan oleh Instansi Pemerintah baik
tingkat pusat maupun tingkat daerah serta oleh Lembaga Negara lainnya; dan d.
Upacara Bukan Upacara Bendera ; ialah suatu upacara yang tidak berfokus pada
pengibaran bendera kebangsaan, namun bendera kebangsaan telah diikatkan pada
tiang bendera dan diletakkan ditempat sebagaimana mestinya.
Uraian Materi Upacara
adalah serangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah
pegawai/aparatur/karyawan sebagai peserta upacara, disusun dalam barisan di
suatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk U, dipimpin oleh
seorang Inspektur Upacara dan setiap kegiatan, peserta upacara melakukan
ketentuanketentuan yang baku melalui perintah pimpinan upacara, dimana seluruh
kegiatan tersebut direncanakan oleh Penanggung Jawab Upacara atau Perwira
Upacara dalam rangka mencapai tujuan upacara.
Upacara dilakukan secara
tertib dan teratur menurut urut-urutan acara yang telah dilakukan dengan
gerakan-gerakan dan langkah kaki, tangan serta anggota tubuh lainya dengan
seragam dan serentak sesuai gerakan/langkah yang ditentukan dalam Peraturan
Baris Berbaris (PBB).
Karena upacara yang
berdasarkan PBB itu membutuhkan mental yang kuat, disiplin yang tinggi dan
fisik yang bugar dan tegar, sehingga tercermin suatu kekhidmatan dari upacara
itu.
Berbagai macam upacara
yang kita ketahui, secara garis besar dikenal upacara umum yang biasanya
dilaksanakan di lapangan dan upacara khusus biasanya di dalam ruangan.
Aturan untuk melaksanakan
upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi, mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
Dalam pelaksanaan aturan
tersebut merupakan Pedoman Umum Tata Upacara Sipil yang memuat sebagai
perencana dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa, siapa yang harus berbuat
apa, dimana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya.
Sedangkan Pedoman umum
pelaksanaan upacara meliputi kelengkapan dan perlengkapan upacara, langkah-langkah
persiapan, petunjuk pelaksanaan dan susunan acaranya Pada dasarnya upacara umum
dilaksanakan di lapangan dan jumlah pesertanya lebih banyak, sedangkan upacara
khusus di ruangan, jumlah pesertanya lebih sedikit.
Adapun pengertian Tata
upacara sesuai Undangundang 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam pasal 1
menjelaskan bahwa Tata Upacara adalah aturan melaksanakan upacara dalam Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
Sedangkan Acara Resmi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara
dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Kehidupan di dalam
masyarakat menunjukkan pentingnya kaidah dan norma yang patut dan pantas yang
harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga, menurut
Erawanto (2013) Etika Keprotokolan dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk
tutur, sikap, dan perbuatan yang baik dan benar berdasarkan kaidah norma
universal yang dilakukan secara sadar dalam tata pergaulan yang berlaku pada
tempat, waktu, dan ruang lingkup serta situasi tertentu, untuk menciptakan
komunikasi dan hubungan kerja sama yang positif dan harmonis baik antar
individu, kelompok masyarakat, dan lembaga/organisasi, maupun antar bangsa dan
negara.
Selain itu, untuk
mencapai tujuan komunikasi yang baik dan positif, maka perlu juga untuk
menghindari hal-hal yang kiranya dapat menghambat dan merusak (noise) proses
penyampaian pesan yang diinginkan.
Adapun beberapa hal yang
diperlukan untuk dapat berbicara secara efektif: a. Berbicara dengan rasa
percaya diri yang kuat; b. Mempunyai persepsi yang tepat terhadap keadaan
lingkungan dan individu yang terlibat dalam interaksi tersebut; c. Dapat
menguasai situasi dan memilih topik pembicaraan yang menarik; d. Mengetahui
hasil yang diharapkan dari interaksi/perbincangan; e. Menghindari
memotong/menyela pembicaraan orang lain; 89 | K e s i a p s i a g a a n B N f.
Sebaiknya tidak memberi penialain negatif sebelum mendapatkan gambaran yang
lengkap; g. Menghindari memonopoli pembicaraan atau percakapan, membual tentang
diri
sendiri; h. Mengindari
pembicaraan tentang hal-hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan pembicaraan
tentang penyakit, kematian, dll.
Untuk menghindari
hambatan dalam proses komunikasi, maka setiap orang harus menghindari hal-hal
yang menjadi hambatan dan gangguan dalam komunikasi serta menguasai tips
berkomunikasi yang baik, agar pesan dan informasi dapat tercapai dan pada
akhirnya mampu menciptakan hubungan yang harmonis dan baik antara komunikator
dan komunikan.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, telah mengamantkan tujuan Negara adalah,
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, oleh sebab itu maka semua warga bangsa mempunyai kewajiban
yang sama untuk mewujudkan tujuan Negara bangsa dimaksud, tidak terkecuali bagi
para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kegiatan intelijen
merupakan aktivitas intelijen yang dilaksanakan secara rutin dan terus menerus,
sementara operasi intelijen merupakan aktivitas intelijen di luar kegiatan
intelijen berdasarkan perencanaan yang rinci, dalam ruang dan waktu yang
terbatas dan dilakukan atas perintah atasan yang berwenang.
3 (tiga) fungsi Intelijen
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang
Intelijen Negara : a) Penyelidikan: Terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk
mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen,
serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan.
Pada prinsipnya semua
badan intelijen di dunia melaksanakan ketiga fungsi ini secara simultan, namun
dalam kegiatan/operasi intelijen salah satu fungsi menjadi fungsi utama dan
kedua fungsi lainnya mendukung fungsi yang diutamakan didasarkan kepada
kepentingan nasional yang ingin dicapai dan/atau ancaman terhadap keamanan
nasional yang harus dicegah, ditangkal dan ditanggulangi.
Kaidah lain dalam
analisis intelijen adalah Forecasting (Perkiraan) yang pada dasarnya adalah
suatu olah pikir dalam memberikan perkiraan tentang bayangan dari sebuah
gambaran tentang kemungkinan perkembangan situasi yang bisa terjadi di masa
yang akan dating, yang disusun berdasarkan kaidah
Fungsi Intelijen
Pengamanan (Security) Pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan,
kegiatan Intelijen, pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan
nasional atau dengan kata lain Kontra Intelijen baik Kontra Penyelidikan maupun
Kontra Penggalangan, antara lain : kontra spionase, kontra sabotase, Lawan PUS,
Lawan Propaganda hingga Kontra Subversi.
Simatupang, 2017, 95),
namun untuk dapat memahami tentang PUS dapat menggunakan salah satu definisi
dari William E. Daugherty yang diterjemahkan secara bebas sebagai : “Penggunaan
propaganda secara berencana dan kegiatan-kegiatan lain yang dirancang untuk
mempengaruhi pendapat-pendapat, perasaan-perasaan, sikap-sikap dan perilaku
musuh, pihak netral, pihak sekutu atau golongan yang bersahabat di luar negeri,
dengan sedemikian rupa, dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan
kepentingan nasional”.
Yang dimaksud dengan
bencana : adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
perang, alam, ulah manusia, dan penyebab Iainnya yang dapat mengakibatkan korban
dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan
saranaprasarana, dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata
kehidupan dan penghidupan masyarakat.
FKDM provinsi mempunyai
tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data
dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau
peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara
dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bags gubernur
mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM kabupaten/kota
mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan
mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman
keamanan gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan
penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan
pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan
kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM kecamatan mempunyai
tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data
dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan,
gejala atau peristiwa
bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan 2.
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan
yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM desa/kelurahan
mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan
mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman
keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan
penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan
pertimbangan bagi kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini
masyarakat.
Pendanaan terkait dengan
pengawasan dan pelaporan 104 | K e s i a p s i a g a a n B N penyelenggaraan
kewaspadaan dini masyarakat secara nasional didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam rangka mengantisipasi
ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di
daerah yang perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur
intelijen secara professional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Jaringan Intelijen Dalam
Permendagri tersebut dijelaskan pengertian intelijen sebagai berikut :
“Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan
menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang
dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai
bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan”.
Unsur pimpinan intelijen
pusat adalah Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Asisten Intelijen
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Strategis, Kepala
Badan Intelijen Keamanan, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan dan Direktur
Intelijen Imigrasi. Kominda provinsi mempunyai tugas : 1. merencanakan,
mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi/bahan
keterangan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau
peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; dan 2. memberikan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagiunsur pimpinan daerah provinsi
mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan
dini terhadap ancaman
stabilitas nasional di provinsi.
Kominda kabupaten/kota
mempunyai tugas : 1. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan,
dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dan intelijen dari
berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman
stabilitas nasional di daerah; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan
pertimbangan bagi unsur pimpinan daerah kabupaten/kota mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman stabilitas
nasional di kabupaten/kota.
Pelaksanaan
penyelenggaraan tugas Kominda di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum
dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan unsur pimpinan intelijen pusat.
Pendanaan Pendanaan bagi
penyelenggaraan Kominda di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, sedangkan pendanaan bagi
penyelenggaraan Kominda dl kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Unsur Utama pertahanan
nirmiliter dilaksanakan oleh K/L sebagai leading sector dalam rangka
pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sesuai dengan sifat dan
bentuk ancaman yang dihadapi.
Postur pertahanan
nirmiliter terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa yang disusun
dan ditata oleh K/L di luar bidang pertahanan.
Pembangunan kelembagaan
pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan
kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui
penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan dimana salah
satunya adalah penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk
pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam
rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini.
Dalam penjelasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dijelaskan bahwa Pembukaan
1945 alinea keempat menyebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial yang senantiasa diupayakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Sistem Kemanan Nasonal
Untuk mencapai tujuan negara harus dapat mengembangkan suatu sistem nasional
yang meliputi sistem kesejahteraan nasional, sistem ekonomi nasional, sistem
politik nasional, sistem pendidikan nasional, sistem hukum dan peradilan
nasional, sistem pelayanan kesehatan nasional, dan sistem keamanan nasional.
Keamanan nasional
merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat,
dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta
keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman.
Secara akademik, keamanan
nasional dipandang sebagai suatu konsep multidimensional yang memiliki empat
dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan
dan ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi
pertahanan.
Ancaman memiliki hakikat
yang majemuk, berbentuk fisik atau nonfisik, konvensional atau nonkonvensional,
global atau lokal, segera atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau
nonmiliter, langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri,
serta dengan kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata, yang dapat
diuaraikan sebagai berikut : 1.
Dengan demikian,
identifikasi dan analisis terhadap ancaman harus dilakukan secara lebih
komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan, maupun
yang sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis.
Dini dan Peringatan Dini
Upaya untuk melakukan penilaian terhadap ancaman tersebut dapat terwujud dengan
baik apabila Intelijen Negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang
merupakan lini pertama mampu melakukan deteksi dini dan peringatan dini
terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik yang potensial maupun aktual.
Intelijen Negara berperan
melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan
dan keamanan nasional.
Adapun tujuan Intelijen
Negara : adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis,
menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini
untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang
potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta
peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Intelijen Negara sebagai
penyelenggara Intelijen sudah ada sejak awal terbentuknya pemerintahan negara
Republik Indonesia dan merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional
yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan aktivitas
Intelijen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan fungsi
dan kegiatan Intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
menggunakan metode kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan,
penyurupan (surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini,
serta propaganda dan perang urat syaraf.
Penyelenggara Intelijen
Negara Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen
Negara yang bersifat nasional (Badan Intelijen Negara), penyelenggara Intelijen
alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Untuk mewujudkan sinergi
terhadap seluruh penyelenggara Intelijen Negara dan menyajikan Intelijen yang
integral dan komprehensif, penyelenggaraan Intelijen Negara dikoordinasikan
oleh Badan Intelijen Negara.
Rahasia Intelijen
dikategorikan dapat : 1. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
2. mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; 3.
merugikan ketahanan ekonomi nasional; 4. merugikan kepentingan politik luar
negeri dan hubungan luar negeri; 5. mengungkapkan memorandum atau surat yang
menurut sifatnya perlu dirahasiakan; 6. membahayakan sistem Intelijen Negara;
7. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi Intelijen; 8. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau
i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
fungsi Intelijen.
Agenda 1 : Modul 3
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Tujuan Reformasi
Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan
respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam
menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia
dalam percaturan global belum memuaskan. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS
untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada: a) nilai
dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan
tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas; dan e) profesionalitas jabatan. ” 3. Kemampuan
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis
dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu
didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilainilai bela negara
yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
A. Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik
fungsi dan tugasnya
1. Melaksanakan : Kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Memberikan : Pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas.
3. Memperat : Persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia.
B. Menjadi ASN yang professional
1. Mengambil tanggung jawab
2. Menunjukkan sikap mental positif
3. Mengutamakan keprimaan
4. Menunjukkan kompetensi
5. Memegang teguh kode etik
C. Perubahan Lingkungan Strat
Ditinjau dari pandangan
Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017, empat level lingkungan strategis yang
dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang
tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level
lokal dan regional (Community/Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).
D. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan
Strategis
1. Modal intelektual
2. Modal emosional
3. Modal social
4. Modal ketabahan
5. Modal etika / moral
6. Modal Kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani
E. Macam-Macam Isu Kontemporer
1. Korupsi
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya
melalui UndangUndang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undangundang Nomor
31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi
sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga
pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada
korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap
terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana
Tambahan.
2. Narkoba
Menurut Online Etymology
Dictionary, perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu ”Narke” yang
berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Sebagian orang berpendapat
bahwa narkotika berasal dari kata ”Narcissus” yang berarti jenis tumbuh-
tumbuhan yang mempunyai bunga yang membuat orang tidak sadarkan diri. Narkotika
dan Obat Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes)
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
(Kemenkes, 2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia
internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti
obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga
dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya.
Penggolongan Narkotika
dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
a. Golongan I yang ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan
bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contoh 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau kanabis,
marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka;
b. Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan
kesehatan dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan
petidin;
c. Golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan
kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.
Penggolongan Psikotropika
dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
a. Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh ekstasi, LSD;
b. Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan
kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
amfetamin, shabu, metilfenidat atau italin;
c. Golongan III berkhasiat pengobatan dan pelayanan
kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh
pentobarbital, flunitrazepam;
d. Golongan IV berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
untuk pelayanankesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan
nitrazepam.
F. TEROSISME DAN RADIKALISME
Terorisme adalah
perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan
suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 60/288 tahun 2006
tentang UN Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi
global pemberantasan terorisme, yaitu : 1) pencegahan kondisi kondusif
penyebaran terorisme; 2) langkah pencegahan dan memerangi terorisme; 3)
peningkatan kapasitas negara-negara anggota untuk mencegah dan memberantas
terorisme serta penguatan peran sistem PBB; dan 4) penegakan hak asasi manusia
bagi semua pihak dan penegakan rule of law sebagai dasar pemberantasan
terorisme. Selain itu, PBB juga telah menyusun High- Level Panel on Threats,
Challenges, and Change yang menempatkan terorisme sebagai salah satu dari enam
kejahatan yang penanggulangannya memerlukan paradigma baru.
Empat tipe kelompok
teroris yang beroperasi di dunia :
a. Teroris sayap kiri atau left wing terrorist, merupakan
kelompok yang menjalin hubungan dengan gerakan komunis;
b. Teroris sayap kanan atau right wing terrorist,
menggambarkan bahwa mereka terinspirasi dari fasisme
c. Teroris sayap kanan atau right wing terrorist,
menggambarkan bahwa mereka terinspirasi dari fasisme
d. Teroris keagamaan atau “ketakutan”, atau religious or
“scared” terrorist, merupakan kelompok teroris yang mengatasnamakan agama atau
agama menjadi landasan atau agenda mereka.
Hubungan Radikalisme dan
Terorisme adalah
a. Terorisme sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari
akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami
Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali
definsi istilah-istilah yang terkait.
b. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan
perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan
nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi
yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak
mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar
sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat
umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai
tujuan).
c. Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal
mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu,
dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda
pandangan.
Cara mencegah tindak
pidana terorisme meliputi : Kesiapsiagaan Nasional, Deradikalisasi
G. Money Loundry
“Money laundering” dalam
terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan
tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan
menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang
tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian
kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya
money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.
AGENDA 2 : Modul 1
BERORIENTASI PELAYANAN
Pelayanan publik yang
prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan muara dari Reformasi Birokrasi,
sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan bahwa visi Reformasi
Birokrasi adalah pemerintahan berkelas dunia yang ditandai dengan pelayanan
publik yang berkualitas.
Definisi dari pelayanan
publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Agus Dwiyanto (2010:21)
menawarkan alternatif definisi pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan
untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi
kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas
tinggi dan sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan
upaya mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen
perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar
warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia
internasional.
Adapun penyelenggara
pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Dalam batasan pengertian
tersebut, jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu dari
penyelenggara pelayanan 12 publik, yang kemudian dikuatkan kembali dalam UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan
bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik.
Asas penyelenggaraan
pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik,
yaitu: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d.
keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g.
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j.
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l.
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Berbagai literatur
administrasi publik menyebut bahwa prinsip pelayanan publik yang baik adalah:
a. Partisipatif Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan
masyarakat, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya.
Transparan Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan
publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal
yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti
persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya.
Tidak hanya terkait
dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, akan tetapi juga
terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan
biaya penyelenggaraan pelayanan.
Penyelenggaraan pelayanan
publik di mana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar
biaya untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan, harus diterapkan prinsip
mudah, artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan
mudah untuk dipenuhi.
Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan- tujuan yang
hendak dicapainya (untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mencapai tujuan-
tujuan strategis negara dalam jangka panjang) dan cara mewujudkan tujuan
tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit,
dan biaya yang murah.
Aksesibel Pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga
negara yang membutuhkan dalam arti fisik (dekat, terjangkau dengan kendaraan
publik, mudah dilihat, gampang ditemukan, dan lain-lain) dan dapat dijangkau
dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Dari penjelasan di atas,
kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik
khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu
ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor
privat, dan 3)
kepuasan yang diberikan
dan/atau diterima oleh penerima layanan.
Birokrasi lebih banyak
berkonotasi dengan citra negatif seperti rendahnya kualitas pelayanan publik,
berperilaku korup, kolutif dan nepotis, masih rendahnya profesionalisme dan
etos kerja, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan
pelayanan publik, proses pelayanan yang berbelit-belit, hingga muncul jargon
“KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH”.
Selama ini permasalahan
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sangat berkaitan erat dengan
proses pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara, baik dari sisi
prosedur, persyaratan, waktu, biaya dan fasilitas pelayanan, yang dirasakan
masih belum memadai dan jauh dari harapan masyarakat.
Apabila dikaitkan dengan
tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang berorientasi pada customer
satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal
dengan sebutan pelayanan prima.
Terdapat enam elemen
untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas yaitu: a. Komitmen
pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas; b.
Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat; c. Penerapan
dan penyesuaian Standar Pelayanan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik; d.
Memberikan perlindungan bagi internal pegawai, serta menindaklanjuti pengaduan
masyarakat; e. Pengembangan kompetensi SDM, jaminan keamanan dan keselamatan
kerja, fleksibilitas kerja, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan
sarana prasarana; dan f. Secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Berkaitan dengan hal
tersebut, Kementerian PANRB telah melahirkan beberapa produk kebijakan
pelayanan publik sebagai 19 wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya adalah: a. penerapan Standar
Pelayanan dan Maklumat Pelayanan; b. tindak lanjut dan upaya perbaikan melalui
kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat; c. profesionalisme SDM; d. pengembangan
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memberikan akses yang
seluas-luasnya kepada masyarakat; e. mendorong integrasi layanan publik dalam
satu gedung melalui Mal Pelayanan Publik; f. merealisasikan kebijakan “no wrong
door policy” melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N-LAPOR!);
g. penilaian kinerja unit
penyelenggara pelayanan publik melalui Evaluasi Pelayanan Publik sehingga
diperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik
untuk kemudian dilakukan perbaikan; h. kegiatan dialog, diskusi pertukaran
opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat
untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan,
ataupun permasalahan terkait pelayanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi
Publik; dan i. terobosan perbaikan pelayanan publik melalui Inovasi Pelayanan
Publik.
Untuk menjalankan fungsi
tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 34 UU Pelayanan
Publik juga secara jelas mengatur mengenai bagaimana perilaku pelaksana
pelayanan publik, termasuk ASN, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu:
a. adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas,
andal, dan tidakmemberikan putusan yang berlarut-larut; e. profesional; f. tidak
mempersulit; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung
tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; 23 i.
tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk
menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan publik; l. tidak memberikan informasi yang salah atau
menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi
kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau
kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang
dari prosedur.
Oleh karena tugas
pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah
penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan
dalam pelaksanaan tugasnya, dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen
memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Berorientasi Pelayanan
sebagai nilai dan menjadi dasar pembentukan budaya pelayanan tentu tidak akan
dengan mudah dapat dilaksanakan tanpa dilandasi oleh perubahan pola pikir ASN,
didukung dengan semangat penyederhanaan birokrasi yang bermakna penyederhanaan
sistem, penyederhanaan proses bisnis dan juga transformasi menuju pelayanan
berbasis digital.
Dalam contoh negatif yang
sudah/sedang terjadi, misalnya dalam hal pelayanan dasar, yaitu
pelayanan di bidang
pendidikan oleh guru-guru yang tidak berorientasi pelayanan dan tidak memiliki
kompetensi memadai, akan menghasilkan murid-murid yang kualitasnya juga kurang
memadai, sehingga angkatan kerja yang dihasilkan akan sulit bersaing dengan
talenta global lainnya dalam upaya untuk mengangkat kesejahteraan dirinya
maupun bagi pembangunan bangsa dan negara.
Ke depan, diharapkan
nilai berorientasi pelayanan tersebut dapat menjadi paradigma ASN dalam
melaksanakan tugas fungsi jabatannya termasuk dalam tugas pelayanan, agar
mendasari bagaimana ASN bersikap dan berperilaku, yang secara langsung akan
berdampak pada tujuan unit kerja pada khususnya, dan cita-cita organisasi pada
umumnya yakni menghasilkan birokrasi yang profesional.
Rangkuman Definisi
pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Terdapat tiga unsur
penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu
1) penyelenggara
pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat,
stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau
diterima oleh penerima layanan.
Untuk menjalankan fungsi
tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 30 b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Oleh karena tugas
pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah
penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan
dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen
memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Secara sederhana,
definisi pelayanan publik berdasarkan Agus Dwiyanto adalah a. Semua jenis
pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang
memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa b. Pelayanan yang
dirasakan melalui loket-loket pelayanan c. Sumber daya air dan sumber daya
mineral yang dikelola oleh Negara/pemerintah d. Perintah pimpinan/atasan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan 6.
“Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus
menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait
dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti persyaratan,
prosedur, biaya, dan sejenisnya” adalah prinsip dari … a. Responsif b.
Transparan c. Efektif dan efisien d. Tidak diskriminatif 10.
Panduan Perilaku
Berorientasi Pelayanan Sebagaimana kita ketahui, ASN sebagai suatu profesi
berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. nilai dasar; b. kode etik dan
kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan
publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e.
kualifikasi akademik; f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
dan g. profesionalitas jabatan.
Penjabaran berikut ini
akan mengulas mengenai panduan perilaku/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan
sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu: a.
Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Nilai Dasar ASN yang dapat
diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini
diantaranya: 1) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 2) menjalankan
tugas secara profesional dan tidak berpihak; 3) membuat keputusan berdasarkan
prinsip keahlian; dan 4) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
Tidak hanya terkait
dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga
terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan
biaya penyelenggaraan pelayana
Adapun beberapa Nilai
Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan
yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika
yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program
pemerintah; dan 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap,
cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
Djamaludin Ancok dkk
(2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk
memberikan layanan prima adalah: 1) Menyapa dan memberi salam; 2) Ramah dan
senyum manis; 3) Cepat dan tepat waktu; 4) Mendengar dengan sabar dan aktif; 5)
Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan; 6) Terangkan apa yang Saudara
lakukan; 7) Jangan lupa
mengucapkan terima kasih;
8) Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan 9) Mengingat nama pelanggan.
Dengan penjabaran
tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan dengan ramah,
ditandai senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; cekatan
ditandai dengan cepat dan tepat waktu; solutif 39 ditandai dengan mampu
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan
dapat diandalkan ditandai dengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas yang
mereka terima atau pelayanan yang diberikan.
Tidak hanya itu saja,
karena kondisi sosial ekonomi yang terus membaik, masyarakat pun terus menerus
menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadap
kemampuan dan kebutuhan yang beragam.
Ke depan, citra positif
ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum,
menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan
tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi 40 Anda untuk memilih
layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan
tekad memberikan pelayanan yang prima.
Dalam Richard L. Daft
dalam Tita Maria Kanita (2010: 8), “demikian juga halnya inovasi dalam layanan
publik mestinya mencerminkan hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga
akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter dan mind-set baru sebagai
apartur penyelenggara pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk
profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar
menjalankan atau menggugurkan tugas rutin”.
Pada praktiknya,
penyelenggaraan pelayanan publik menghadapi berbagai hambatan dan tantangan,
yang dapat berasal dari eksternal seperti kondisi geografis yang sulit,
infrastruktur yang belum memadai, termasuk dari sisi masyarakat itu sendiri
baik yang tinggal di pedalaman dengan adat kebiasaan atau sikap masyarakat yang
kolot, ataupun yang tinggal di perkotaan dengan kebutuhan yang dinamis dan
senantiasa berubah.
Tantangan yang berasal
dari internal penyelenggara pelayanan publik dapat berupa anggaran yang
terbatas, kurangnya jumlah SDM yang berkompeten, termasuk belum terbangunnya
sistem pelayanan yang baik.
Dalam rangka mencapai
visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang
dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan
business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan
tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik.
Dengan kata lain, inovasi
pelayanan publik tidak harus berupa suatu penemuan baru (dari tidak ada
kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi), tetapi dapat merupakan suatu
pendekatan baru yang bersifat kontekstual berupa hasil perluasan maupun
peningkatan kualitas inovasi yang sudah ada.
Tidak hanya terkait
dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga
terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan
biaya penyelenggaraan pelayanan.
Citra positif ASN sebagai
pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan
memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu;
melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang
tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad
memberikan pelayanan yangprima.
Dalam rangka mencapai
visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang
dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan
business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan
tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik.
Pengertian masyarakat
dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik adalah … a. seluruh
pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok,
maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik,
baik secara langsung maupun tidak langsung b. warga negara Indonesia sebagai
orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan 49
sebagaipenerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak
langsung c. seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai
orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai
penerima manfaat pelayanan publik secara langsung d. warga negara Indonesia
sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan
sebagai penerima manfaat pelayanan publik secara langsung
Seorang ASN diharapkan
dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan prima yang dicontohkan dengan … a.
Melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas fungsinya b. Melakukan
pelayanan maksimal untuk kepuasan masyarakat meskipun dengan menyerobot tugas
fungsi rekan yang lain c. Melakukan pelayanan maksimal jika diminta oleh
atasan/pimpinan d.
Melakukan pelayanan
terbaik jika akan dilakukan evaluasi eksternal
Memberikan layanan
melebihi harapan customer ditunjukkan dengan ... a. meningkatkan mutu layanan
dan tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi b.
Selalu menanyakan dan melakukan survey kepuasan masyarakat c. Mencari tahu
ekspektasi customer di masa yang akan datang tentang layanan apa yang
diharapkan d. Menunggu perintah atasan terkait terobosan baru
Tujuan utama dari Nilai
Dasar ASN adalah … a. Menjadi dasar pembentukan peraturan internal tentang
kewajiban masuk kerja b. Menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan
budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik c. Menjadi pertimbangan
pimpinan unit kerja dalam menentukan rekanan dalam proyek strategis d. Menjadi
instrumen pengukuran kinerja ASN oleh masyarakat 51 D. Umpan Balik dan Tindak
Lanjut Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Hasil Belajar Materi
Pokok 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini.
AGENDA 2 : Modul 2
AKUNTABEL
Ketika seseorang
mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat
penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya.
Responsibilitas adalah
kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan
akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada
seseorang/organisasi yang memberikan amanat.
Dalam konteks ASN
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan
tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih
luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017).
Dalam konteks
Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: • Kemampuan melaksanaan tugas dengan
jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi • Kemampuan
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif,
dan efisien • Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas
tinggi
Aspek-Aspek Akuntabilitas
• Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship)
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara
individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam
akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggungjawab
antara kedua belah pihak.
Dalam konteks ini, setiap
individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan
kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.
Dengan memberikan laporan
kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah
dicapai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata
dari hasil dan proses yang telah dilakukan.
Dalam hal ini proses
setiap individu/kelompok/institusi akan diminta pertanggungjawaban secara aktif
yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.
Pentingnya Akuntabilitas
adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit
organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban
laporan kegiatan kepada atasannya.
Adanya norma yang
bersifat informal tentang perilaku PNS yang menjadi kebiasaan (“how things are
done around here”) dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi atau bahkan
mempengaruhi aturan formal yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut,
PNS perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan
nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan prilaku bertanggung jawab
atas kepercayaan yang diberikan.
Akuntabilitas interaksi
merupakan pertukaran sosial dua arah antara yang 21 menuntut dan yang menjadi
bertanggung jawabnya (dalam memberi jawaban, respon, rectification, dan
sebagainya).
Akuntabilitas memiliki 5
tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu,
akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas
stakeholder.
Pertanyaan yang digunakan
untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki akuntabilitas personal antara
lain “Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki situasi dan membuat
perbedaan?”.
Pribadi yang akuntabel
adalah yang menjadikan dirinya sebagai bagian dari solusi dan bukan masalah.
Pemberi kewenangan bertanggungjawab
untuk memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan sumber daya serta
menghilangkan hambatan kinerja, sedangkan PNS sebagai aparatur negara
bertanggung jawab untuk Bagan 1 Tingkatan Akuntabilitas 23 memenuhi tanggung
jawabnya.
Pertanyaan penting yang
digunakan untuk melihat tingkat akuntabilitas individu seorang PNS adalah
apakah individu mampu untuk mengatakan “Ini adalah tindakan yang telah saya
lakukan, dan ini adalah apa yang akan saya lakukan untuk membuatnya menjadi
lebih baik”.
Dalam kaitannya dengan
akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat kerjasama yang
tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi memainkan
peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan.
Akuntabilitas organisasi
mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang
dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi
kepada stakeholders
lainnya.
Akuntabilitas Stakeholder
yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang
memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya.
Jadi akuntabilitas
stakeholder adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan
pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.
Aspek akuntabilitas
mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah sebuah hubungan,
akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya 24
laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki
kinerja.
Akuntabilitas dan
Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh
banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara
(Matsiliza dan Zonke, 2017).
Aulich (2011) bahkan
mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan
mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi.
Bahkan, Ann Everett
(2016), yang berprofesi sebagai Professional Development Manager at Forsyth
Technical Community College mempuplikasikan pendapatnya pada platform digital
LinkedIn bahwa, walaupun Akuntabilitas dan Integritas adalah faktor yang sangat
penting dimiliki dalam kepimpinan, Integritas menjadi hal yang pertama harus
dimiliki oleh seorang pemimpin ataupun pegawai negara yang kemudian diikuti
oleh Akuntabilitas.
Menurut Matsiliza (2013),
pejabat ataupun pegawai negara, memiliki kewajiban moral untuk memberikan
pelayanan dengan etika terbaik sebagai bagian dari budaya etika dan panduan
perilaku yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan yang baik.
Penindakan dilakukan
dalam upaya membuat jera orang untuk melakukan korupsi, Perbaikan sistem
dilakukan untuk membuat orang tidak bisa melakukan korupsi, dan Pendidikan
dilakukan dalam upaya membuat orang tidak mau korupsi.
Karena apapun yang Kita
lakukan, pro dan kontra itu tidak dapat dihindari, tapi, setidaknya, Kita
berada di pihak yang benar.
Untuk memenuhi
terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme
akuntabilitas harus mengandung dimensi: • Akuntabilitas kejujuran dan hukum
(accountability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan.
Akuntabilitas proses
(process accountability) Akuntabilitas proses terkait dengan: apakah prosedur
yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan
sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur
administrasi?
Akuntabilitas program
(program accountability) Akuntabilitas ini dapat memberikan pertimbangan apakah
tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, dan Apakah ada alternatif program lain
yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.
Di Indonesia, alat
akuntabilitas antara lain adalah: • Perencanaan Strategis (Strategic Plans)
yang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP-D), Menengah (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah/RPJM-D), dan Tahunan (Rencana Kerja
Pemerintah/RKP-D), Rencana Strategis (Renstra) untuk setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk setiap PNS.
Laporan Kinerja yaitu
berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berisi
perencanaan dan perjanjian kinerja pada tahun tertentu, pengukuran dan analisis
capaian kinerja, serta akuntabilitas keuangan.
Pimpinan mempromosikan
lingkungan yang akuntabel dapat dilakukan dengan memberikan contoh pada orang
lain (lead by example), adanya komitmen yang tinggi 31 dalam melakukan
pekerjaan sehingga memberikan efek positif bagi pihak lain untuk berkomitmen
pula, terhindarnya dari aspek- aspek yang dapat menggagalkan kinerja yang baik
yaitu hambatan politis maupun keterbatasan sumber daya, sehingga dengan adanya
saran dan penilaian yang adil dan bijaksana dapat dijadikan sebagai solusi.
Tujuan dari adanya
transparansi adalah: • Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama
antara kelompok internal dan eksternal • Memberikan perlindungan terhadap
pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan •
Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan • Meningkatkan kepercayaan
dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan.
Dengan adanya integritas
menjadikan suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mematuhi semua hukum
yang berlaku, undang-undang, kontrak, kebijakan, dan peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab (Responsibilitas)
Responsibilitas institusi dan responsibilitas
perseorangan memberikan
kewajiban bagi setiap individu dan lembaga, bahwa ada suatu konsekuensi dari
setiap tindakan yang telah dilakukan, karena adanya tuntutan untuk
bertanggungjawab atas keputusan yang telah dibuat.
Responsibiltas
Perseorangan • Adanya pengakuan terhadap tindakan yang telah diputuskan dan
tindakan yang telah dilakukan • Adanya pengakuan terhadap etika dalam
pengambilan keputusan • Adanya keterlibatan konstituen yang tepat dalam keputusan
b) Responsibilitas Institusi
• Adanya perlindungan terhadap publik dan sumber daya •
Adanya pertimbangan kebaikan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan •
Adanya penempatan PNS dan individu yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya.
Langkah-Langkah yang
Harus Dilakukan dalam Menciptakan Framework Akuntabilitas Berikut adalah 5
langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di
lingkungan kerja PNS: • Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab
yang harus dilakukan• Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau
feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif.
Konflik kepentingan
secara umum adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang diberi
kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi
yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan
profesional dan pribadi yang bersinggungan.
Situasi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan, meliputi: o Hubungan dengan orang- orang yang
berurusan dengan lembaga-lembaga yang melampaui tingkat hubungan kerja
profesional; o Menggunakan keuangan organisasi dengan bunga secara pribadi atau
yang berurusan dengan kerabat seperti: a. Memiliki saham atau kepentingan lain
yang dimiliki oleh ASN di suatu perusahaan atau bisnis secara langsung, atau
sebagai anggota dari perusahaan lain atau kemitraan, atau melalui kepercayaan;
b. memiliki pekerjaan diluar, termasuk peran sukarela, janji atau direktur,
apakah dibayar atau tidak; dan c. menerima hadiah atau manfaat.
Namun, secara spesifik,
Matsiliza menekankan bahwa nilai integritas adalah nilai yang dapat mengikat
setiap unsur pelayan publik secara moral dalam membentengi institusi, dalam hal
ini lembaga ataupun negara, dari tindakan pelanggaran etik dan koruptif yang
berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Terkait dengan pola pikir
antikorupsi, informasi terkait Dampak Masif dan Dan Biaya Sosial Korupsi bisa
menjadi referensi bagi Kita untuk melakukan kontempelasi dalam menentukan sikap
untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi negeri ini.
Tidak ada seorang
koruptor pun yang tiba-tiba ingin korupsi, semua sudah dibiasakan dan
dicontohkan sejak mereka kecil, di keluarga, lingkungan, dan bahkan di lingkungan
kerja.
Begitu pula sebaliknya,
tidak ada satu pun Tokoh-tokoh Bangsa yang Kita pelajari pola pikir
berintegritasnya di atas yang tiba-tiba menjadi berintegritas, semua sudah
dibiasakan sejak kecil, di keluarga dan lingkungannya.
Apa yang Diharapkan dari
Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) • ASN bertindak sesuai
dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku
untuk perilaku mereka; • ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi
terhadap rekan atau anggota masyarakat; • Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan
tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis,
lingkungan kerja yang aman dan produktif; • ASN memperlakukan anggota
masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan,
dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan
kesejahteraan; PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan
pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan
dan prosedur institusi tersebut; 45 • ASN melayani Pemerintah setiap hari
dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.
Untuk memenuhi
terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme
akuntabilitas harus mengandung 4 dimensi yaitu Akuntabilitas kejujuran dan
hukum, Akuntabilitas proses, Akuntabilitas program, dan Akuntabilitas
kebijakan.
Seperti bunyi Pasal 3 UU
Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan, sebagai berikut: (1) Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik; (2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan publik; (3) Meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4)
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (5) Mengetahui alasan
kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (6) Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (7) Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan 50 informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan
informasi.
Informasi publik disini
adalah “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2).
Sedangkan Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).
Perilaku Berkaitan dengan
Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access)
• ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh
selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh
institusi;
• ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk
keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.
Penyalahgunaan informasi
resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan
isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; • ASN akan
mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan
yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota
media dan masyarakat pada umumnya.
Etika pelayanan publik
adalah suatu panduan atau pegangan yang harus 53 dipatuhi oleh para pelayan
publik atau birokratuntuk menyelenggarakanpelayanan yang baik untuk publik.
The Institute of Internal
Auditor (“IIA”), mendefinisikan fraud sebagai “Anarray of irregularities and
illegal actscharacterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang
tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur
kecurangan yang disengaja.
Keberhasilan pembangunan
suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan dapat mendukung
secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erathubungannya
dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait
antara satu dengan yang lainnya, yaitu : 1) Komitmen dari Top Manajemen Dalam
Organisasi; 2) Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif: 3) Perekrutan dan
Promosi Pegawai; 4)Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan
standar-standar pelaksanaan; 5) Menciptakan Saluran Komunikasi yang Efektif;
dan 6) Penegakan kedisiplinan.
Setiap orang dapat
memberikan pandangan-pandangan dalam pengembangan dan pembaharuan etika dan
aturan perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku
yang sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan kepada pimpinan sebelum
mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan masalah hukum dan
implementasinya terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan
perilaku organisasi.
Perilaku berkaitan dengan
menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt
Behaviour): • ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; • ASN dilarang
untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau
potensial untuk setiap orang atau institusinya • ASN dilarang berbuat curang
dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; •
ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup; • ASN akan melaporkan
setiap pelanggaran kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan menerapkan
kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.
Mulgan (1997)
mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi akuntabel karena adanya
kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan
oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data
pemerintah lainnya.Informasi ini dapat berupa data maupun
penyampaian/penjelasan terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang sedang
dikerjakan, dan apa yang akan dilakukan.
Jadi, akuntabilitas dalam
hal ini adalah bagaimana pemerintah atau aparatur dapat menjelaskan semua
aktifitasnya dengan memberikan data dan informasi yang akurat terhadap apa yang
telah mereka laksanakan, sedang laksanakan dan akan dilaksanakan.
Hal yang tidak kalah
pentingnya adalah akses dan distribusi dari data dan informasi yang telah
dikumpulkan tersebut, sehingga pengguna/stakeholders mudah untuk mendapatkan
informasi
tersebut.
Informasi dan data yang
disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevant (relevan),
reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable
(dapat diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh
pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.
Untuk lebih jelasnya,
data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip
sebagai berikut: • Relevant information diartikan sebagai data dan informasi
yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past),
saat ini (present) dan yang akan datang (future).• Understandable information
diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami
pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.
Perilaku berkaitan dengan
Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and
Use of Government Information): • ASN bertindak dan mengambil keputusan secara
transparan; • ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia; • ASN
mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan; • ASN diperbolehkan berbagi
informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas; • ASN menjaga kerahasiaan
yang menyangkut kebijakan negara; • ASN memberikan informasi secara benar dan
tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan; • ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara,
tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan
atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Data Penanganan Perkara
TPK Juni 2021 Data dari Komisi Pemberantasn Korupsi Bulan Juni 2021, perkara
Tindak Pidana Korupsi masih banyak dilakukan oleh unsur Swasta (343 kasus),
Anggota DPR dan DPRD (282 kasus), Eselon I, II, III, dan IV (243 kasus),
lain-lain (174 kasus), dan Walikota/Bupati dan Wakilnya (135 kasus).
Bila Kita kembali ke
pembahasan terkait „tanggung jawab‟, dimensi yang melatar belakangi usaha
memenuhi Tanggung Jawab Individu dan Institusi ada 2, yaitu: 1) dimensi aturan,
sebagai panduan bagi setiap unsur pemerintahan hal-hal yang dapat dan tidak dapat
dilakuan, dan 2) dimensi moral individu.
Dari beberapa kasus yang
dapat diakses pada U4 Expert Answer (diakses: 8 Oktober 2021), Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga juga menjadi hal penting untuk menjadi pegangan tindak dan
perilaku pegawai di lingkungan lembaga atau institusi.
Etika pelayanan publik
adalah suatu panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik
atau birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.
Ada dua jenis umum
Konflik Kepentingan yaitu Keuangan (Penggunaan sumber daya lembaga termasuk
dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan Non-
Keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan /
atau orang lain).
Agenda 2 : Modul 3
KOMPETEN
Implikasi VUCA menuntut
diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru.
Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai
kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam
meningkatkan kinerjaorganisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran
perubahan teknologi itu sendiri.
Perilaku ASN untuk
masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:
a. Berorientasi Pelayanan:
a) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
c) Melakukan perbaikan tiada henti.
b. Akuntabel:
a) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,
cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b) Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efesien.
c. Kompeten:
a) Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan
yang selalu berubah;
b) Membantu orang lain belajar; c. Melaksanakan tugas dengan
kualitas terbaik.
d. Harmonis:
a) Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
b) Suka mendorong orang lain;
c) Membangun lingkungan kerja yang kondusif
e. Loyal:
a) Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pemerintahan yang sah;
b) Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan
negara; c. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
f. Adaptif:
a) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b) Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
c) Bertindak proaktif.
g. Kolaboratif:
a) Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi;
b) Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai
tambah;
c) Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk
tujuan bersama.
Prinsip pengelolaan ASN
yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi
kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada
perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek
primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter
birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan
beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola
yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang
dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan
kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme,
profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking,
dan entrepreneurship.
Konsepsi kompetensi
adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi
meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur
dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2)
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman
berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan
non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan
pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana
kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine
box tersebut.
Agenda 2 : Modul 4 HARMONIS
Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif
yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa
pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di
dunia. Indonesia juga dikenal karena kekayaan sumber daya alam, hayati, suku
bangsa dan budaya nya. Kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan tambang,
kekayaan hutan tropis dan kekayaan dari lautan diseluruh Indonesia.
A. Nasionalisme Kebangsaan
a. Perspektif modernis melihat bahwa bangsa merupakan hasil
dari modernisasi dan rasionalisasi seperti di contohkan dalam Negara
Birokratis, ekonomi industry, dan konsep sekuler tentang otonomi manusia.
b. Aliran Primordialis dengan tokohnya Clifford Geertz
(1963) melihat bahwa bangsa merupakan sebuah pemberian historis, yang terus
hadir dalam sejarah manusia dan memperlihatkan kekuatan inheren pada masa lalu
dan generasi masa kini.
c. Perspektif perenialis dengan tokohnya Adrian Hastings
(1997) melihat bahwa bangsa bisa ditemukan di pelbagai zaman sebelum periode
modern. Dengan demikian, dalam perspektif primordialis dan perspektif modernis,
bangsa modern bukanlah sesuatu yang baru, karena dia muncul sebagai kelanjutan
dari periode sebelumnya.
d. Aliran etnosimbolis, seperti ditunjukkan dalam karya John
Amstrong (1982) dan Anthony Smith (1986)„ aliran ini mencoba menggabung ketiga
pendekatan tersebut diatas. Aliran etnosimbolis melihat bahwa kelahiran bangsa
pasca abad ke-18, merupakan sebuah spesies baru dari kelompok etnis yang pembentukannya
harus dimengerti dalam jangka panjang.
B. Potensi dan Tantangan dalam Keanekaragaman
a. Konflik antarsuku yaitu pertentangan antara suku yang
satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku seringkali juga memiliki perbedaan
adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, norma sosial dalam masyarakat.
Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam
masyarakat.
b. Konflik antaragama yaitu pertentangan antarkelompok yang
memiliki keyakinan atau agama berbeda. Konflik ini bisa terjadi antara agama
yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.
c. Konflik antarras yaitu pertentangan antara ras yang satu
dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis yaitu
memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.
d. Konflik antargolongan yaitu pertentangan antar kelompok
dalam masyarakat atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam
masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah,
dan sebagainya.
C. Dampak Konflik
a. Suasana Bekerja dan Lingkungan Tidak Nyaman
b. Pekerjaan terbengkalai
c. Kinerja Buruk
d. Layanan Kepada Masyarakat Tidak optimal
D. Pentingnya Suasana Harmonis
Suasana harmoni dalam
lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan
kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama,
meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan.
Dasar-dasar penegakan nilai Etika ASN :
a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab,
dan berintegritas tinggi;
b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau
Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya;
i. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
E. Etika ASN sebagai Individu, dalam Organisasi, dan
Masyarakat
a. Perubahan Mindset •
a) Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;
b) Kedua, merubah dari ‟wewenang‟ menjadi ‟peranan‟;
c) Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah,
yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
b. Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan:
a) Toleransi , Empati, Keterbukaan terhadap perbedaan
F. Upaya Mewujudkan Suasana Harmonis
Secara umum, menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawai ASN adalah
sebagai berikut. a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b.
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G. Peran ASN Harmonis
a. Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap
netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok
atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak
boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan.
b. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok
kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang
mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.
c. PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan
d. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus
memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS
lainnya yang membutuhkan pertolongan
e. PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan
masyarakatnya.
Agenda 2 : Modul 5
LOYAL
Dalam rangka penguatan
budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju
pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah
meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding
(Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi
salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik
oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal
dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi,
dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat beberapa ciri/karakteristik
yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya,
antara lain:
a. Taat pada Peraturan.
b. Bekerja dengan Integritas
c. Tanggung Jawab pada Organisasi
d. Kemauan untuk Bekerja Sama.
e. Rasa Memiliki yang Tinggi
f. Hubungan Antar Pribadi
g. Kesukaan Terhadap Pekerjaan
h. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan
i. Menjadi teladan bagi Pegawai lain
Loyal, merupakan salah
satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN
harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan
panduan perilaku:
a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang
sah.
b. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan
negara; serta
c. Menjaga rahasia jabatan dan negara Adapun kata-kata
kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal
tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi,
nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.
Secara umum, untuk
menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
a. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
b. Meningkatkan Kesejahteraan
c. Memenuhi Kebutuhan Rohani
d. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
e. Melakukan Evaluasi secara Berkala
Setiap ASN harus
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat
pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya
terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa
dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit,
diantaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan
Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus
meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara.
Agenda 2 : Modul 6
ADAPTIF
Adaptasi merupakan
kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya
memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan
keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi
dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi.
Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat
berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter
adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan
beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan,
perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif
sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada
diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai
tujuannya.
Perilaku adaptif
merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu
maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau
mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA
(Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan
Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan
clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu
organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan
mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi
merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas
organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat
mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah
disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat
dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pemberdayaan budaya
organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Grindle menggabungkan dua
konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif
dengan indicator-indikator sebagai berikut: (a) Pengembangan sumber daya
manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan
institusional adaptif. Terkait membangun organisasi pemerintah yang adaptif,
Neo & Chan telah berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Singapura
menghadapi perubahan yang terjadi di berbagai sektornya, mereka menyebutnya
dengan istilah dynamic governance. Menurut Neo & Chen, terdapat tiga
kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis
yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir
lintas (think across). Selanjutnya, Liisa Välikangas (2010) memperkenalkan
istilah yang berbeda untuk pemerintah yang adaptif yakni dengan sebutan
pemerintah yang tangguh (resilient organization). Pembangunan organisasi yang
tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif:
kecerdasan organisasi, sumber daya, desain, adaptasi, dan budaya (atau sisu,
kata Finlandia yang menunjukkan keuletan.
Agenda 2 : Modul 7
KOLABORATIF
Berkaitan dengan
definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan
collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019)
mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance
between two or more firms aiming to become more competitive by developing
shared routines”.
Sedangkan Gray (1989)
mengungkapkan bahwa : Collaboration is a process though which parties with
different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively
explore differences and find novel solutions to problems that would have been
more difficult to solve without the other‟s perspective (Gray, 1989).
Irawan (2017)
mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang
melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor
governance .
A governing arrangement
where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a
collective decision-making process that is formal, consensus-oriented, and
deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public
programs or assets. Ansen dan gash (2012).
“A governing arrangement
where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a
collective decisionmaking process that is formal, consensus-oriented, and
deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public
programs or assets” (Ermaya Suradinata, 1998)
Collaborative Governance
mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik Sebuah
pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian
aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan
berbagi tanggung jawab dan sumber daya.
A. Enam Kriteria Penting Untuk Kolaborasi :
a. Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga;
b. Peserta Dalam Forum Termasuk Aktor Nonstate;
c. Peserta Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan Dan Bukan Hanya '„Dikonsultasikan‟ Oleh Agensi Publik;
d. Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif;
e. Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan
Konsensus (Bahkan Jika Konsensus Tidak Tercapai Dalam Praktik); Dan
f. Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen
B. Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola
Kolaborasi
a. Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;
b. Merencanakan aksi kolaborasi; dan
c. Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi
C. Organisasi yang memiliki collaborative culture
indikatornya sebagai berikut:
a. Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang
alami dan perlu terjadi;
b. Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset
berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati
pekerjaan mereka;
c. Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang
mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka
(bahkan ketika terjadi kesalahan);
d. Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam
organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;
e. Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk
menghindari konflik;
f. Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong;
dan
g. Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran
terhadap kualitas layanan yang diberikan.
D. Aktivitas Antar Organisasi meliputi :
a. Kerjasama Informal;
b. Perjanjian Bantuan Bersama;
c. Memberikan Pelatihan;
d. Menerima Pelatihan;
e. Perencanaan Bersama;
f. Menyediakan Peralatan;
g. Menerima Peralatan;
h. Memberikan Bantuan Teknis;
i. Menerima Bantuan Teknis;
j. Memberikan Pengelolaan Hibah; dan
k. Menerima Pengelolaan Hibah.
Proses yang harus dilalui
dalam menjalankan kolaborasi adalah : 1) Trust building : membangun kepercayaan
dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face tof face Dialogue: melakukan
negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses:
pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta
keterbukaan terkait keuntungan bersama;
4) Pemahaman bersama:
berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta
mengidentifikasi nilai bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara.
Factor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah : 1.
Kepercayaan, 2. Pembagian kekuasaan, 3. Gaya kepemimpinan, 4. Strategi
manajemen dan 5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif
antara entitas public. Sementara Factor-faktor yang menghambat keberhasilan
dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah yaitu : Ketidakjelasan batasan
masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum
kolaborasi juga tidak jelas.
Agenda 3 : Modul 1
SMART ASN
Berdasarkan arahan
Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital,
literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber
daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan
gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill,
digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum
literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi
kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital.
Guna mendukung percepatan
transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:
a. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.
b. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di
sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial,
sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor
penyiaran.
c. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah
dibicarakan.
d. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.
e. Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan
dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya.
Literasi digital lebih
dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan
keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu
pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan
produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana
perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi
yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk
mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan,
mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi
digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup
kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK,
literasi informasi dan literasi media. d. Hasil survei Indeks Literasi Digital
Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital
masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital
terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survei harus diperkuat. Penguatan
literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. e. Roadmap
Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte
pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait
percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu
dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi
yaitu:
a. kecakapan digital,
b. budaya digital,
c. etika digital
d. dan keamanan digital.
Literasi digital sering
kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun
begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah
kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan
praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai
teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada
kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital
yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia &
Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang
bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia
digital dengan penuh tanggung jawab.
Keempat pilar yang
menopang literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam
bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam
menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan,
dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan
sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca,
menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan
bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan,
menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital
dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi
Kemampuan individu
dalam mengetahui,
memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem
operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
A. Dalam Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:
a. Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital
(HP, PC)
b. Pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine)
dalam mencari informasi dan data, memasukkan kata kunci dan memilah berita
benar.
c. Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi chat dan
media sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti
Settings
d. Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital
dan ecommerce untuk memantau keuangan dan bertransaksi secara digital.
B. Dalam Etika di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:
a. Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku,
tata krama, dan etika berinternet (netiquette)
b. Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang
mengandung hoax dan tidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dll.
c. Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi
di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang
berlaku
d. Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan
berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. Dalam Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan
pada:
a. Pengetahuan dasar akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia
b. Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang
tidak sejalan dengan nilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan,
radikalisme, dll.
c. Pengetahuan dasar menggunakan Bahasa Indonesia baik dan
benar dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika
d. Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku konsumsi sehat,
menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.
D. Dalam Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada:
a. Pengetahuan dasar fitur proteksi perangkat keras (kata
sandi, fingerprint) Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata
sandi)
b. Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang
valid dari sumber yang terverifikasi dan terpercaya, memahami spam, phishing.
c. Pengetahuan dasar dalam memahami fitur keamanan platform
digital dan menyadari adanya rekam jejak digital dalam memuat konten sosmed
d. Pengetahuan dasar perlindungan diri atas penipuan (scam)
dalam transaksi digital serta protokol keamanan seperti PIN dan kode
otentikasi.
Agenda 3 : Modul 2
MANAJEMEN ASN
Manajemen adalah
pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, Memiliki Nilai
Dasar, Etika Profesi, Bebas dari Intervensi Politik, Bersih dari praktik KKN.
Kedudukan ASN berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
PNS PPPK
PNS merupakan warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai
dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang- undangan
Fungsi dan Tugas ASN
Pelaksana Kebijakan
Publik Pelayan Publik Perekat dan Pemersatu Bangsa
“Melaksanakan kebijakan
yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan” “Memberikan pelayanan
publik yang professional dan berkualitas” “Mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Kewajiban ASN meliputi :
a. setia dan taat pada Pancasila, UUD‟45, NKRI
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat
pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian,
Kejujuran, Kesadaran, dan Tanggung Jawab
f. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap,
Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar
Kedinasan
g. Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan
Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
h. Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia Kode Etik dan Kode Prilaku ASN
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan
berintegritas tinggi
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
etika pemerintahan.
e. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas,
status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau
manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
f. Memberika informas secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasanMemberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
g. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya
SISTEM MERIT
Penerapan sistem merit
dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan
memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga
keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini
baik dari sisi perencanaan
kebutuhan yang berupa
transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan
obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah
mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan
misinya.
Pasca recruitment, dalam
organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit
yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang
obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek
pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas
kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan
dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.
Manajemen ASN terdiri
dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan
penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola
karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,
penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan
perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian
kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian
penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam
jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian
dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat
jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya
sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama
5 (lima) tahun. Dalam
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan
laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri h. Pegawai ASN dapat menjadi
pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara
diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai
PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan
jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas,
dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem
Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan
terintegrasi antar Instansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan
banding administrative.