Ringkasan jurnal MOOC PPPK tahun 2022

Daftar Isi

Ringkasan atau resume materi MOOC yang banyak dicari sebagai refrensi berikut contohnya semoga bermanfaat.

 

JURNAL

MASSIVE OPEN ONLINE COURSE ( MOOC ) PPPK 2022

OLEH

.......

NIP. 198

SD NEGERI 1 P.......

KORWILCAM ....

KABUPATEN ........

AGENDA 1 : Modul 1

WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA

Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A.            BEBERAPA TITIK PENTING DALAMSEJARAH BANGSA INDONESIA

a)            20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia. Dalam pertemuanitu mereka sepakat mendirikan organisasi Boedi Oetomo

b)            Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden,Belanda

c)            Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda I”. Kongres Pemuda I ini dihadiri oleh wakil organisasipemuda Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Studerenden Minahasaers, kemudian Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Theosofi juga ikut dalam kerapatan besar.

d)            Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.

e)            Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintahpendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

f)             PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945.

B.            4 KONSENSUS DASAR BERBANGSA DAN BERNEGARA

1. PANCASILA

Berfungsi sebagai landasan / dasar bagi negara, bintang pemandu, ideology nasional, pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa dan wawasan pokok bangsa Indonesia.

2. UUD 1945

Naskah UUD 1945 dirancang sejak tanggal 29 mei sampai 16 juni 1945 oleh BPUPKI.

3.            BHINEKA TUNGGAL IKA

Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditetapkan PP No 66 th 1951.

4.            NKRI

Tujuan NKRI dirumuskan dalam siding BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 alinea 4.

C.            BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN

1.            BENDERA

“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negaraadalah Sang Merah Putih”

(Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)

2.            BAHASA

“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”

(Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)

3.            LAMBANG NEGARA

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”

(Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan)

4.            LAGU KEBANGSAAN

“Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”

(Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan)

D.            MANAJEMEN PEMERINTAHAN NEGARA

E.            STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA

F.            SANKRI

BELA NEGARA adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman”

(Pasal1 Ayat(11) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor23tahun2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara)

HARI BELA NEGARA ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan.

Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskanbahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan PembinaanKesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:

1.            cinta tanah air;

2.            sadar berbangsa dan bernegara;

3.            setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

4.            rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

5.            kemampuan awal Bela Negara.

1.            INDIKATOR CINTA TANAH AIR

a)            Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruhruang wilayah Indonesia

b)            Jiwa dan raganya banggasebagai bangsa Indonesia

c)            Jiwa patriotisme terhadapbangsa dan negaranya

d)            Menjaga nama baik bangsadan negara

e)            Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dannegara

f)             Bangga menggunakan hasil

g)            produk bangsa Indonesia

 

2.            INDIKATOR KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

a)            Berpartisipasi aktif dalam organisasikemasyarakatan, profesi maupun politik

b)            Menjalankan hak dan kewajibannyasebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

c)            Ikut serta dalam pemilihan umum

d)            Berpikir, bersikap dan berbuat yang

e)            terbaik bagi bangsa dannegaranya

f)             Berpartisipasi menjaga kedaulatan

g)            bangsa dan negara

3.            INDIKATOR SETIA PADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

a)            Paham nilai-nilai dalam

b)            Pancasila Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupansehari-hari

c)            Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsadan negara

d)            Senantiasa mengembangkan nilai-nilaiPancasila

e)            Yakin dan percaya bahwaPancasila sebagai dasar negara

 

4.            INDIKATOR RELA BERKORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA

a)            Bersedia mengorbankan waktu,tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsadan negara

b)            Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macamancaman

c)            Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat,bangsa dan negara

d)            Gemar membantu sesama warga negara yang mengalamikesulitan

e)            Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dannegaranya tidaksia-sia


5.            INDIKATOR KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA

a)            Memiliki kecerdasan emosionaldan spiritual serta intelejensia

b)            Senantiasa memelihara jiwa danraga

c)            Senantiasa bersyukur dan berdoaatas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa

d)            Gemar berolahraga

e)            Senantiasa menjaga kesehatannya

IMPLEMENTASI

1.            NILAI DASAR BELA NEGARA

a.            Cinta tanah air;

b.            Sadar berbangsa dan bernegara;

c.             Setia pada Pancasila sebagaiideologi negara;

d.            Rela berkorban untuk bangsa dannegara; dan

e.            Kemampuan awal Bela Negara.

2.            NILAI-NILAI DASAR ASN

a)            memegang teguh ideologi Pancasila;

b)            setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

c)            mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d)            menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

e)            membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

f)             menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

g)            memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

h)            mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepadapublik;

i)             memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan danprogram pemerintah;

j)             memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

k)            mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

l)             menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

m)          mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerjapegawai;

n)            mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

o)            meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yangdemokratis sebagai perangkat sistem karier.

3.            FUNGSI ASN

a)            pelaksana kebijakan publik;

b)            pelayan publik; dan

c)            perekat dan pemersatu bangsa.

 

Agenda 1 : Modul 2

KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Kesehatan jasmani atau kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan (ketinggian, kelembapan suhu, dan sebagainya) dan atau kerja fisik yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan (Prof. Soedjatmo Soemowardoyo).

Kesehatan jasmani merupakan kesanggupan dan kemampuan untuk melakukan kerja atau aktifitas, mempertinggi daya kerja dengan tanpa mengalami kelelahan yang berarti atau berlebihan (Agus Mukholid, 2007).

Kesehatan jasmani dapat juga didefinisikan sebagai kemampuan untuk menunaikan tugas dengan baik walaupun dalam keadaan sukar, dimana orang dengan kesehatan jasmani yang kurang tidak mampu untuk melaksanakan atau menjalaninya.

Pada kondisi kurang gerak, organ tubuh yang biasanya mengalami penurunan aktifitas adalah organorgan vital seperti jantung, paru-paru dan otot yang amat berperan pada kesehatan jasmani seseorang.

Gaya hidup duduk terus menerus dalam bekerja dan kurang gerak, serta ditambah adanya faktor gaya hidup yang kurang sehat (makan tidak sehat atau merokok) dapat menimbulkan penyakit-penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, penyakit tekanan darah tinggi, penyakit 18 kencing manis ataupun berat badan yang berlebih.

Aktivitas fisik dapat dilakukan dimana saja baik di rumah, di tempat kerja, atau di tempat umum dengan memperhatikan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas polusi, serta tidak beresiko menimbulkan cedera.

Sumosardjono (1990) mendefinisikan kebugaran sebagai kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan / tugasnya sehari-hari dengan mudah, tanpa merasa kelelahan yang berlebihan, dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga untuk menikmati waktu senggangnya untuk keperluan-keperluan yang mendadak.

Kebugaran jasmani memberi kesanggupan kepada seseorang untuk menjalankan hidup yang dan dapat menyesuaikan diri pada tiap pembebanan fisik yang layak.

Kebugaran jasmani terdiri dari komponenkomponen yang dikelompokkan menjadi kelompok yang berhubungan dengan kesehatan (Health Related Physical Fitness) dan kelompok yang berhubungan dengan keterampilan (Skill related Physical Fitness).

Bentuk tubuh proporsional adalah keadaan di mana komposisi tubuh seseorang yang terdiri dari lemak dan massa bebas lemak sesuai dengan kondisi normal serta tidak terdapat timbunan lemak yang berlebihan di bagian tubuh tertentu.

Dengan adanya kelenturan / fleksibilitas tubuh ini Anda dapat menyesuaikan diri untuk segala aktifitas Anda dengan penguluran tubuh yang luas.

Daya tahan jantung paru ini menggambarkan kemampuan seseorang dalam menggunakan sistem jantung paru dan peredaran darahnya secara efektif dan efisien untuk menjalankan kerja terus menerus yang melibatkan kontraksi otot-otot dengan intensitas tinggi dalam waktu yang cukup lama.

Olahraga adalah suatu bentuk aktifitas fisik yang terencana dan terstruktur, yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk meningkatkan kebugaran jasmani (Depkes, 2002).

Beberapa manfaat olahraga antara lain : 1) Meningkatkan kerja dan fungsi jantung, paru- paru, dan pembuluh darah 2) Meningkatkan kekuatan otot dan kepadatan tulang 3) Meningkatkan kelenturan (fleksibilitas) pada tubuh sehingga dapat mengurangi cedera 4) Meningkatkan metabolisme tubuh untuk mencegah kegemukan dan mempertahankan berat badan ideal 5) Mengurangi resiko berbagai macam penyakit seperti tekanan darah tinggi, kencing manis, penyakit jantung 24 | K e s i a p s i a g a a n B N 6) Meningkatkan sistem hormonal melalui peningkatan sensitifitas hormon terhadap jaringan tubuh 7) Meningkatkan aktivitas sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit melalui peningkatan pengaturan kekebalan tubuh Selain berbagai manfaat di atas, seseorang yang melakukan olahraga maka dalam otaknya akan terjadi perubahan biokimiawi yang menyebabkan seseorang menjadi gembira dan baik suasana hatinya.

Walaupun aktifitas fisik sudah dilakukan dengan optimal, tapi jika tidak dibarengi dengan pola hidup sehat maka tidaklah akan menghasilkan jasmani yang sehat dan bugar.

Pola hidup sehat yaitu segala upaya guna menerapkan kebiasaan baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan diri dari kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan. Pengaturan asupan air yang baik dan benar dapat mencegah atau mengurangi resiko berbagai penyakit, dan turut berperan dalam proses penyembuhan penyakit (Santoso, 2012).

Orang dewasa yang telah bekerja jika tanpa diimbangi dengan makanan bergizi yang dimakannya setiap hari maka dalam waktu dekat ia akan menderita kekurangan tenaga, lemas, dan tidak bergairah untuk melakukan pekerjaannya (Kartasapoetra & Marsetyo, 2005).

Dengan menjalani kebiasaan-kebiasaan baik seperti telah disampaikan sebelumnya, akan didapatkan manfaat yang bisa dirasakan secara langsung dan tidak langsung bagi yang menjalaninya, antara lain : a) Menghindarkan diri dari penyakit b) Dapat menjaga fungsi tubuh berjalan optimal c) Meningkatkan mood dan memberi ketenangan hati, sehingga terhindar dari rasa cemas atau bahkan depresi d) Memiliki penampilan sehat / percaya diri e) Dapat berpikir positif dan sehat f) Menjaga daya tahan tubuh tetap dalam kondisi fit (tubuh tidak udah capek)

Pikiran mewadahi kemampuan manusia untuk memahami segala hal yang memungkinkan manusia bergerak ke arah yang ditujunya, sementara emosi memberi warna dan nuansa sehingga pikiran yang bergerak itu memiliki gairah dan energi.

Berpikir yang sehat berkaitan dengan kemampuan seseorang menggunakan logika dan timbangan-timbangan rasional dalam memahami dan mengatasi berbagai hal dalam kehidupan.

Kesalahan-kesalahan berpikir itu antara lain : a) Berpikir „ya‟ atau „tidak‟ sama sekali (Should/must thinking) b) Generalisasi berlebihan (overgeneralization) c) Magnifikasi-minimisasi (magnificationminimization) d) Alasan-alasan emosional (emotional reasoning) e) Memberi label (labeling) 35 | K e s i a p s i a g a a n B N f) Membaca pikiran (mind reading) Pikiran-pikiran yang menyimpang di atas menjadi dasar dari lahirnya cara berpikir yang salah atau kesesatan berpikir (fallacy).

Dinamika berpikir sehat adalah hubungan saling pengaruh memengaruhi antara bagian cortex prefrontalis yang terletak di bagian depan otak, dan system limbic yang tersembunyi dan tertanam di bagian dalam otak.

Manajemen   Stres    Peneliti    stress    Hans    Selye    mendefenisikan    stres    sebagai

„ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi pada dirinya maupun terhadap lingkungannya‟ atau „respon tidak spesifik dari tubuh atas pelbagai hal yang dikenai padanya‟ (Greenberg, 2011: 4).

Seorang ASN sepanjang menjalankan tugas jabatannya dimungkinkan akan bersinggungan dengan banyak permasalahan atau stressor yang akan memberi perasaan tidak enak atau tertekan baik fisik ataupun mental yang mengancam, mengganggu, membebani, atau membahayakan keselamatan, kepentingan, keinginan, atau kesejahteraan hidupnya.

Dari pelbagai riset diketahui bahwa stres berkaitan dengan 1) kehidupan keluarga (family history), 2) kejadian sehari-hari yang penuh stres (stressful life events), 3) gaya atau cara berpikir (thinking style), 4) ketakmampuan melakukan koping (poor coping skills), 5) kepribadian yang khas (individual personality), dan 6) dukungan sosial (social support) (Gladeana, 2011: 13-19).

Kesehatan mental dan kesehatan spiritual akan berujung pada kehidupan yang bahagia, dan bermula dari suatu kemampuan mengelola emosi positif.

Komponen penting dalam kesiapsiagaan jasmani, yaitu kesegaran jasmani dasar yang harus dimiliki untuk dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu baik ringan atau berat secara fisik dengan baik dengan menghindari efek cedera dan atau mengalami kelelahan yang berlebihan.

Kesiapsiagaan jasmani perlu selalu dijaga dan dipelihara, karena manfaat yang didapatkan dengan kemampuan fisik atau jasmaniah yang baik maka kemampuan psikis yang baik juga akan secara otomatis dapat diperoleh.

Berdasarkan istilah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki kesiapsiagaan jasmani yang baik sebagai upaya menjaga kebugaran PNS, maka disaat yang sama Anda akan memperoleh kebugaran mental atau kesiapsiagaan mental, atau dapat dikatakan sehat Jasmani dan Rohani.

Sedangkan yang di maksudkan dengan “pola hidup sehat” adalah segala upaya guna menerapkan berbagai kebiasaan baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan diri dari kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan.

Kemampuan melakukan aktivitas jasmani dengan keluwesan dalam menggerakkan bagian tubuh dan persendian d. Latihan, Bentuk Latihan, dan Pengukuran Kesiapsiagaan Jasmani 1) Latihan Kesiapsiagaan Jasmani Latihan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai proses memaksimalkan segala daya untuk meningkatkan secara menyeluruh kondisi fisik melalui proses yang sistematis, berulang, serta meningkat dimana dari hari ke hari terjadi penambahan jumlah beban, waktu atau intensitasnya.

Tujuannya latihan kesiapsiagaan jasmani adalah untuk meningkatkan volume oksigen (VO2max) di dalam tubuh agar dapat dimanfaatkan untuk merangsang kerja jantung dan paru-paru, sehingga kita dapat bekerja lebih efektif dan efisien.

Setiap orang yang akan latihan kesiapsiagaan jasmani harus dapat menyesuaikan dengan tingkat kesegaran yang dimilikinya dan harus berlatih di zona yang cocok, aturannya adalah dengan menghitung denyut nadi maksimal.

Frekuensi latihan erat kaitannya dengan intensitas dan lamanya latihan, hal ini didasarkan atas beberapa penelitian yang dapat disimpulkan bahwa: 4x latihan perminggu lebih baik dari 3x latihan, dan 5x latihan sama baik dengan 4x latihan.

Salah satu ukuran yang digunakan untuk mengukur kesiapsiagaan jasmani diantaranya mengukur daya tahan jantung dan paru paru dengan protokol tes lari 12 menit, metode ini ditemukan dari hasil penelitiannya Kenneth cooper, seorang flight surgeon yang disebut dengan metode cooper.

Salah satu rumus yang sering digunakan untuk mengukur berat badan ideal, adalah rumus Brocca: BB Ideal = (TB-100) - 10% (TB-100) 61 | K e s i a p s i a g a a n B N Hasil pengukuran yang ada dalam batas toleransi adalah hingga 10% dari berat badan ideal, kelebihan hingga 10% dapat dikategorikan kegemukan, dan diatas 20% adalah obesitas.

Di bawah ini terdapat beberapa gejala yang umum bagi seseorang yang terganggu kesiapsiagaan mentalnya, gejala tersebut dapat dilihat dalam beberapa segi, antara lain pada segi:

1)            Perasaan : Yaitu adanya perasaan terganggu, tidak tenteram, rasa gelisah, tidak tentu yang digelisahkan, tapi tidak bisa pula mengatasinya (anxiety); rasa takut yang tidak masuk akal atau tidak jelas yang ditakuti itu apa (phobi), rasa iri, rasa sedih, sombong, suka bergantung kepada orang lain, tidak mau bertanggung jawab, dan sebagainya.

 

2)            Sikap Perilaku : Pada umumnya sikap perilaku yang ditunjukkan tidak wajar seperti kenakalan, keras kepala, suka berdusta, menipu, menyeleweng, mencuri, menyiksa orang, menyakiti diri sendiri, membunuh, dan merampok, yang menyebabkan orang lain menderita dan teraniaya haknya

3)            Kesehatan Jasmani: Kesehatan jasmani dapat terganggu bukan karena adanya penyakit yang betulbetul mengenai jasmani itu, akan tetapi rasa sakinya dapat ditimbulkan akibat jiwa yang tidak tenteram, penyakit yang seperti ini disebut psychosomatic.

Di antara gejala pada penyakit ini yang sering terjadi adalah; sakit kepala, lemas, letih, sesak nafas, pingsan, bahkan sampai sakit yang lebih berat seperti; lumpuh sebagian anggota jasmani, kelu pada lidah saat bercerita, dan tidak bisa melihat (buta), atau dengan kata lain penyakit jasmani yang tidak mempunyai sebab-sebab fisik sama sekali.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, emosi dapat diartikan sebagai: (1) luapan perasaan yang berkembang dan surut diwaktu singkat; (2) keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis, seperti kegembiraan, kesedihan, keharuan, kecintaan, keberanian yang bersifat subyektif.

Sedangkan menurut Crow & Crow (Efendi dan Praja, 1985:81) mengatakan, bahwa emosi merupakan suatu keadaan yang bergejolak pada diri individu yang berfungsi atau berperan sebagai inner adjustment, atau penyesuaian dari dalam terhadap lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dan keselamatan individu tersebut.

Apabila ditinjau dari psikologi analisa, maka emosi dapat dijelaskan secara berbeda-beda, karena ada dua hal yang mendasari pengertian emosi menurut psikologi analisa, yaitu: 1) Naluri kelamin “sexual instinct”, yang oleh Freud disebut juga “libido”, yaitu merupakan motif utama dan fundamental yang menjadi tenaga pendorong pada bayi-bayi baru lahir.2) Naluri terdapat pada ego, ini adalah lawan dari libido, yang menganut prinsip kenyataan, karena mengawasi dan menguasai libido dalam batasbatas yang dapat diterima oleh lingkungan.

Menurut Devies dan rekan-rekannya, bahwa kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya sendiri dan orang lain, dan menggunakan informasi tersebut untuk menuntun proses berpikir serta perilaku seseorang.

Dalam rangka memanage hubungan sosial tersebut, seseorang harus memiliki kemampuan sebagai inspirator, mempengaruhi orang lain, membangun kapasitas, katalisator perubahan, kemampuan memanage konflik, dan mendorong kerjasama yang baik dengan orang lain atau masyarakat.

Otak emosional dipengaruhi oleh amygdala, neokorteks, sistem limbik, lobus prrefrontal dan hal-hal yang berada pada otak emosional, dan Faktor Eksternal yakni faktor yang datang dari luar individu dan mempengaruhi atau mengubah sikap pengaruh luar yang bersifat individu dapat secara perorangan, secara kelompok, antara individu dipengaruhi kelompok atau sebaliknya, juga dapat bersifat tidak langsung yaitu melalui perantara misalnya media massa baik cetak maupun

 

elektronik serta informasi yang canggih lewat jasa satelit.

Sedangkan menurut Agustian (2007) faktorfaktor yang mempengaruhi kecerdasan emosional, yaitu: faktor psikologis, faktor pelatihan emosi dan faktor pendidikan 1) Faktor psikologis Faktor psikologis merupakan faktor yang berasal dari dalam diri individu.

Kata „etika‟ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan seperti yang dikutip oleh Agoes dan Ardana (2009) merumuskan sebagai berikut: a. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; c. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Ada juga beberapa pengertian etika lainnya seperti yang dikutip oleh (Agoes dan Ardana 2011), sebagai berikut: a. Menurut David P. Baron, etika adalah suatu pendekatan sistematis dan penilaian moral yang didasarkan atas penalaran, analisis, sistesis, dan reflektif; b. Menurut Lawrence, Weber, dan Post, etika adalah suatu konsepsi tentang perilaku benar dan salah.

Etika menjelaskan kepada kita apakah perilaku kita bermoral atau tidak dan berkaitan dengan hubungan kemanusiaan yang fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak terhadap orang lain dan bagaimana kita inginkan mereka berpikir dan bertindak terhadap kita.

Dengan demikian, etika dapat juga disimpulkan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku yang baik serta bermanfaat yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan masyarakat serta pada institusi formal maupun informal (Erawanto, 2013) 2.

Dari sekian banyaknya istilah lain yang digunakan untuk mendefinisikan kata etiket ini, maka dapat kita pahami bahwa etiket ini sebagai bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain.

Ada 4 hal yang perlu diperhatikan bagi seorang ASN yang profesional yaitu: a) Berpenampilan yang rapi dan menarik (very good grooming) b) Postur tubuh yang tepat (correct body posture) c) Kepercayaan diri yang positif (confidence) d) Keterampilan komunikasi yang baik (communication skills) Sejalan dengan hal tersebut, siapapun ASN, baik pria maupun wanita, maka kewajiban untuk menunjukkan bentuk tubuh (posture) dan sikap tubuh (gesture) serta penampilan terbaik dalam berpakaian sangat mutlak dan utama (the first dan foremost).

Dengan memiliki penampilan dan sikap tubuh yang baik dan tepat akan mampu melahirkan dan menumbuhkan kepercayaan diri yang positif sehingga mampu memacu dan mengembangkan diri untuk belajar dan menambah kompetensi pribadi dalam segala hal sesuai dengan tuntutan tugas dan pekerjaan.

 

Adapun beberapa tata cara yang perlu diperhatikan adalah: a) Sebaiknya duduk dengan tegak ditempat yang pantas, terutama pada acara resmi; b) Pada saat duduk, maka sebaiknya kita berdiri apabila ada orang yang lebih tua atau patut dihormati mendatangi atau mengajak bicara; c) Bagi Pria, sebaiknya duduk dengan postur tubuh yang tegak dan posisi kaki tidak boleh terbuka lebih lebar daripada lebar bahu; d) Bagi wanita, selain duduk dengan postur tubuh yang tegak, posisi kaki ditekuk dengan kedua paha rapat tidak boleh terbuka lebar.

Selanjutnya, cara yang pantas memperkenalkan orang lain adalah: a) Yang lebih muda kepada yang lebih tua; b) Yang lebih rendah jabatanya kepada yang lebih tinggi jabatannya; c) Pria diperkenalkan kepada wanita; d) Berilah keterangan tentang orang yang anda perkenalkan.

Dalam berbicara maupun pada saat terlibat dalam percakapan, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Sikap tenang; b) Kontak mata; c) Jangan suka memotong pembicaraan; d) Jangan cepat memberi pernyataan; salah, bukan begitu; e) Jangan bertanya kepada seorang wanita terutama orang asing mengenai: usia, status menikah atau anak; f) Percakapan yang menarik yaitu; musik, hobby, peristiwa aktual, olahraga; g) Jangan bergosip; h) Pujian dengan senyum dan terima kasih; i) Jangan menguraikan kesulitan pribadi atau mengeluh tentang penyakit; j) Bila lawan bicara pemalu, buka pembicaraan tentang hobby, keluarga atau hal yang menarik; k) Tiga kalimat ajaib (Three Magic Words) yaitu tolong, terima kasih, dan maaf.

Dengan menjaga sikap dan cara yang baik dan benar akan menimbulkan kehangatan serta komunikasi yang baik dengan lawan bicara kita, sehingga dapat memudahkan kita dalam melakukan pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun manfaat dari pengetahuan mengenai Table Manners adalah Mengetahui dan memahami bagaimana seharusnya makan dan minum yang baik dan benar sesuai tata cara pergaulan internasional, sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat dari seseorang untuk menciptakan hubungan yang baik dan harmonis dengan siapapun juga.

 

Selain itu, dalam hubungan diplomatik, terdapat beberapa manfaat lain dari suatu jamuan (PPN, 2005): a) Negosiasi, lobi, dan untuk mengetahui sikap/posisi kebijakan pemerintah negara lain terhadap suatu permasalahan untuk kepentingan negaranya; b) Memperoleh infomrasi aktual mengenai permasalah aktual yang sedang berkembang; c) Menyampaikan keinginan dalam urusan yang memerlukan pendapat dan saran dari berbagai pihak; dan d) Menampilkan atau mempromosikan cita rasa dan kebudayaan bangsa.

Ketika mengadiri acara jamuan formal, maka sangat perlu untuk memahami etiket dan tata cara yang berlaku secara universal untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak suasana dalam jamuan, mempermalukan dan merusak citra diri sendiri maupun citra bangsa.

Dalam hal etiket jamuan, ada beberapa hal yang sangat penting yang semestinya dipahami dan dilaksanakan untuk menunjang kelancaran acara jamuan yang dihadiri.

Terkait dengan konsep kearifan lokal penyusun mengambil sumber dari Buku Modul Utama Pembinaan Bela Negara tentang Konsepsi Bela Negara (pada bagian yang membahas tentang kearifan lokal) yang diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018 yang dijadikan sebagai referensi utama oleh seluruh Kementerian dan Lembaga dalam menyusun Modul Khusus sesuai tugas, fungsi dan kekhasan masing-masing dalam rangka Rencana Aksi Nasional Bela Negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Prinsip Kearifan Lokal Kearifan lokal yang melekat pada setiap bangsa di dunia ini mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat; apakah dari satu suku atau gabungan banyak suku di daerah tempat tinggal suatu bangsa.

Urgensi Kearifan Lokal Keberadaan bentuk-bentuk kearifan lokal bagi masyarakat setempat yang membuatnya adalah identitas atau jati diri bagi mereka; yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain dalam wujud yang mutlak sama persisnya; baik jika ditinjau dari dimensi bahasa, tempat pembuatan, nilai manfaat dan penggunaan bentuk kearifan lokal itu di dalam lingkungan masyarakat.

Dengan mengacu dalam Modul Utama Pembinaan Bela Negara tentang Implementasi Bela Negara yang diterbitkan oleh Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018, disebutkan bahwa Aksi Nasional Bela Negara memiliki elemen-elemen pemaknaan yang mencakup: 1) rangkaian upaya- upaya bela negara; 2) guna menghadapi segala macam Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan; 3) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, 4) yang diselenggarakan secara selaras, mantap, sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan massif; 5) dengan mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha; 6) di segenap aspek kehidupan nasional; 7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, 8) serta didasari oleh Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur sebagai penggenap Nilai- Nilai Dasar Bela Negara, 9) yang dilandasi oleh keinsyafan akan anugerah kemerdekaan, dan; 10) keharusan bersatu dalam wadah Bangsa dan Negara Indonesia, serta; 11) tekad untuk menentukan nasib nusa, bangsa, dan negaranya sendiri.

Aksi Nasional Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

Pengertian Baris Berbaris Pengertian Baris Berbaris (PBB) adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka membina dan kerjasama antar peserta Latsar, salah satu dasar pembinaan disiplin adalah latihan PBB, jadi PBB bertujuan untuk mewujudkan disiplin yang prima, agar dapat menunjang pelayanan yang prima pula, juga dapat membentuk sikap, pembentukan disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan dan lain sebagainya.

Pemerintah Indonesia secara resmi menjelaskan pengertian “Protokol” dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 1987 tentang Protokol yang menjelaskan bahwa pengertian protokol adalah “serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah atau masyarakat”.

Selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan susunan ketatanegaran yang berubah dan juga perkembangan global, maka kemudian UU No 8 tahun 1987 tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang memberikan penjelasan bahwa “Keprotokolan “ adalah : “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.” Perubahan istilah dari protokol menjadi keprotokolan ini dapat jelas terlihat bahwa protokol yang sebelumnya hanya memiliki makna “sempit” dan kaku sebagai serangkaian aturan, maka ketika terjadi perubahan

 

istilah menjadi keprotokolan maka maknanya akan menjadi lebih “luas” sebagai serangkaian kegiatan yang tidak lepas dan harus menyesuaikan dengan segala aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan dalam dunia keprotokolan itu sendiri.

Hari-hari besar Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Hari Pendidkan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu; b. Upacara Bendera Pada Acara Kenegaran; ialah upacara bendera dalam acara keNegara dalam rangka peringatan Hari Ulah Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Halaman Istana Merdeka Jakarta; c. Upacara Bendera Pada Acara Resmi ; ialah upacara bendera yang dilaksanakan bukan oleh Negara, melainkan oleh Instansi Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah serta oleh Lembaga Negara lainnya; dan d. Upacara Bukan Upacara Bendera ; ialah suatu upacara yang tidak berfokus pada pengibaran bendera kebangsaan, namun bendera kebangsaan telah diikatkan pada tiang bendera dan diletakkan ditempat sebagaimana mestinya.

Uraian Materi Upacara adalah serangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pegawai/aparatur/karyawan sebagai peserta upacara, disusun dalam barisan di suatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk U, dipimpin oleh seorang Inspektur Upacara dan setiap kegiatan, peserta upacara melakukan ketentuanketentuan yang baku melalui perintah pimpinan upacara, dimana seluruh kegiatan tersebut direncanakan oleh Penanggung Jawab Upacara atau Perwira Upacara dalam rangka mencapai tujuan upacara.

Upacara dilakukan secara tertib dan teratur menurut urut-urutan acara yang telah dilakukan dengan gerakan-gerakan dan langkah kaki, tangan serta anggota tubuh lainya dengan seragam dan serentak sesuai gerakan/langkah yang ditentukan dalam Peraturan Baris Berbaris (PBB).

Karena upacara yang berdasarkan PBB itu membutuhkan mental yang kuat, disiplin yang tinggi dan fisik yang bugar dan tegar, sehingga tercermin suatu kekhidmatan dari upacara itu.

Berbagai macam upacara yang kita ketahui, secara garis besar dikenal upacara umum yang biasanya dilaksanakan di lapangan dan upacara khusus biasanya di dalam ruangan.

 

Aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut merupakan Pedoman Umum Tata Upacara Sipil yang memuat sebagai perencana dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa, siapa yang harus berbuat apa, dimana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya.

Sedangkan Pedoman umum pelaksanaan upacara meliputi kelengkapan dan perlengkapan upacara, langkah-langkah persiapan, petunjuk pelaksanaan dan susunan acaranya Pada dasarnya upacara umum dilaksanakan di lapangan dan jumlah pesertanya lebih banyak, sedangkan upacara khusus di ruangan, jumlah pesertanya lebih sedikit.

Adapun pengertian Tata upacara sesuai Undangundang 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam pasal 1 menjelaskan bahwa Tata Upacara adalah aturan melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

Kehidupan di dalam masyarakat menunjukkan pentingnya kaidah dan norma yang patut dan pantas yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga, menurut Erawanto (2013) Etika Keprotokolan dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk tutur, sikap, dan perbuatan yang baik dan benar berdasarkan kaidah norma universal yang dilakukan secara sadar dalam tata pergaulan yang berlaku pada tempat, waktu, dan ruang lingkup serta situasi tertentu, untuk menciptakan komunikasi dan hubungan kerja sama yang positif dan harmonis baik antar individu, kelompok masyarakat, dan lembaga/organisasi, maupun antar bangsa dan negara.

Selain itu, untuk mencapai tujuan komunikasi yang baik dan positif, maka perlu juga untuk menghindari hal-hal yang kiranya dapat menghambat dan merusak (noise) proses penyampaian pesan yang diinginkan.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk dapat berbicara secara efektif: a. Berbicara dengan rasa percaya diri yang kuat; b. Mempunyai persepsi yang tepat terhadap keadaan lingkungan dan individu yang terlibat dalam interaksi tersebut; c. Dapat menguasai situasi dan memilih topik pembicaraan yang menarik; d. Mengetahui hasil yang diharapkan dari interaksi/perbincangan; e. Menghindari memotong/menyela pembicaraan orang lain; 89 | K e s i a p s i a g a a n B N f. Sebaiknya tidak memberi penialain negatif sebelum mendapatkan gambaran yang lengkap; g. Menghindari memonopoli pembicaraan atau percakapan, membual tentang diri

 

sendiri; h. Mengindari pembicaraan tentang hal-hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan pembicaraan tentang penyakit, kematian, dll.

 

Untuk menghindari hambatan dalam proses komunikasi, maka setiap orang harus menghindari hal-hal yang menjadi hambatan dan gangguan dalam komunikasi serta menguasai tips berkomunikasi yang baik, agar pesan dan informasi dapat tercapai dan pada akhirnya mampu menciptakan hubungan yang harmonis dan baik antara komunikator dan komunikan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah mengamantkan tujuan Negara adalah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, oleh sebab itu maka semua warga bangsa mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan Negara bangsa dimaksud, tidak terkecuali bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kegiatan intelijen merupakan aktivitas intelijen yang dilaksanakan secara rutin dan terus menerus, sementara operasi intelijen merupakan aktivitas intelijen di luar kegiatan intelijen berdasarkan perencanaan yang rinci, dalam ruang dan waktu yang terbatas dan dilakukan atas perintah atasan yang berwenang.

3 (tiga) fungsi Intelijen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara : a) Penyelidikan: Terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

 

Pada prinsipnya semua badan intelijen di dunia melaksanakan ketiga fungsi ini secara simultan, namun dalam kegiatan/operasi intelijen salah satu fungsi menjadi fungsi utama dan kedua fungsi lainnya mendukung fungsi yang diutamakan didasarkan kepada kepentingan nasional yang ingin dicapai dan/atau ancaman terhadap keamanan nasional yang harus dicegah, ditangkal dan ditanggulangi.

Kaidah lain dalam analisis intelijen adalah Forecasting (Perkiraan) yang pada dasarnya adalah suatu olah pikir dalam memberikan perkiraan tentang bayangan dari sebuah gambaran tentang kemungkinan perkembangan situasi yang bisa terjadi di masa yang akan dating, yang disusun berdasarkan kaidah

Fungsi Intelijen Pengamanan (Security) Pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional atau dengan kata lain Kontra Intelijen baik Kontra Penyelidikan maupun Kontra Penggalangan, antara lain : kontra spionase, kontra sabotase, Lawan PUS, Lawan Propaganda hingga Kontra Subversi.

Simatupang, 2017, 95), namun untuk dapat memahami tentang PUS dapat menggunakan salah satu definisi dari William E. Daugherty yang diterjemahkan secara bebas sebagai : “Penggunaan propaganda secara berencana dan kegiatan-kegiatan lain yang dirancang untuk mempengaruhi pendapat-pendapat, perasaan-perasaan, sikap-sikap dan perilaku musuh, pihak netral, pihak sekutu atau golongan yang bersahabat di luar negeri, dengan sedemikian rupa, dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan kepentingan nasional”.

Yang dimaksud dengan bencana : adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, ulah manusia, dan penyebab Iainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan saranaprasarana, dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

FKDM provinsi mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bags gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

FKDM kabupaten/kota mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

FKDM kecamatan mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan,

 

gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

FKDM desa/kelurahan mempunyai tugas : 1. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.

Pendanaan terkait dengan pengawasan dan pelaporan 104 | K e s i a p s i a g a a n B N penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara professional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

 

Jaringan Intelijen Dalam Permendagri tersebut dijelaskan pengertian intelijen sebagai berikut : “Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan”.

Unsur pimpinan intelijen pusat adalah Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Strategis, Kepala Badan Intelijen Keamanan, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan dan Direktur Intelijen Imigrasi. Kominda provinsi mempunyai tugas : 1. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi/bahan keterangan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagiunsur pimpinan daerah provinsi mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan

dini terhadap ancaman stabilitas nasional di provinsi.

Kominda kabupaten/kota mempunyai tugas : 1. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; dan 2. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur pimpinan daerah kabupaten/kota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman stabilitas nasional di kabupaten/kota.

Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kominda di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur pimpinan intelijen pusat.

Pendanaan Pendanaan bagi penyelenggaraan Kominda di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, sedangkan pendanaan bagi penyelenggaraan Kominda dl kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Unsur Utama pertahanan nirmiliter dilaksanakan oleh K/L sebagai leading sector dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi.

Postur pertahanan nirmiliter terdiri atas Unsur Utama dan Unsur Lain Kekuatan Bangsa yang disusun dan ditata oleh K/L di luar bidang pertahanan.

Pembangunan kelembagaan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diselenggarakan guna mewujudkan kekuatan yang terintegrasi dalam pengelolaan pertahanan negara melalui penguatan dan penataan ulang serta restrukturisasi kelembagaan dimana salah satunya adalah penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen untuk pertahanan negara, termasuk pengembangan pertukaran informasi antar K/L dalam rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan peringatan dini.

Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dijelaskan bahwa Pembukaan 1945 alinea keempat menyebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia

 

adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang senantiasa diupayakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem Kemanan Nasonal Untuk mencapai tujuan negara harus dapat mengembangkan suatu sistem nasional yang meliputi sistem kesejahteraan nasional, sistem ekonomi nasional, sistem politik nasional, sistem pendidikan nasional, sistem hukum dan peradilan nasional, sistem pelayanan kesehatan nasional, dan sistem keamanan nasional.

Keamanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman.

Secara akademik, keamanan nasional dipandang sebagai suatu konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi pertahanan.

Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau nonfisik, konvensional atau nonkonvensional, global atau lokal, segera atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau nonmiliter, langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta dengan kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata, yang dapat diuaraikan sebagai berikut : 1.

Dengan demikian, identifikasi dan analisis terhadap ancaman harus dilakukan secara lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan, maupun yang sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis.

Dini dan Peringatan Dini Upaya untuk melakukan penilaian terhadap ancaman tersebut dapat terwujud dengan baik apabila Intelijen Negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini pertama mampu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik yang potensial maupun aktual.

Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Adapun tujuan Intelijen Negara : adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen sudah ada sejak awal terbentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia dan merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan aktivitas Intelijen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan menggunakan metode kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan (surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini, serta propaganda dan perang urat syaraf.

Penyelenggara Intelijen Negara Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen Negara yang bersifat nasional (Badan Intelijen Negara), penyelenggara Intelijen alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Untuk mewujudkan sinergi terhadap seluruh penyelenggara Intelijen Negara dan menyajikan Intelijen yang integral dan komprehensif, penyelenggaraan Intelijen Negara dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara.

Rahasia Intelijen dikategorikan dapat : 1. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

2. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; 3. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 4. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; 5. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; 6. membahayakan sistem Intelijen Negara; 7. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; 8. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.

 

Agenda 1 : Modul 3

 

 

 

ANALISIS ISU KONTEMPORER

 

 

 

Tujuan Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada: a) nilai dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan e) profesionalitas jabatan. ” 3. Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilainilai bela negara yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

 

A.            Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya

1.            Melaksanakan : Kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

2.            Memberikan : Pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3.            Memperat : Persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

B.            Menjadi ASN yang professional

1.            Mengambil tanggung jawab

2.            Menunjukkan sikap mental positif

3.            Mengutamakan keprimaan

4.            Menunjukkan kompetensi

5.            Memegang teguh kode etik

C.            Perubahan Lingkungan Strat

Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017, empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).

D.            Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis

1.            Modal intelektual

2.            Modal emosional

3.            Modal social

4.            Modal ketabahan

5.            Modal etika / moral

6.            Modal Kesehatan (kekuatan) fisik/jasmani

E.            Macam-Macam Isu Kontemporer

1.            Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui UndangUndang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.

2.            Narkoba

Menurut Online Etymology Dictionary, perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu ”Narke” yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Sebagian orang berpendapat bahwa narkotika berasal dari kata ”Narcissus” yang berarti jenis tumbuh- tumbuhan yang mempunyai bunga yang membuat orang tidak sadarkan diri. Narkotika dan Obat Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes) yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Kemenkes, 2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Penggolongan Narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu :

 

a.            Golongan I yang ditujukan untuk ilmu pengetahuan dan bukan untuk pengobatan dan sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau kanabis, marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka;

b.            Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh morfin dan petidin;

c.             Golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein.

Penggolongan Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu :

a.            Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD;

b.            Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau italin;

c.             Golongan III berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam;

d.            Golongan IV berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk pelayanankesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.

 

F.            TEROSISME DAN RADIKALISME

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 60/288 tahun 2006 tentang UN Global Counter Terrorism Strategy yang berisi empat pilar strategi global pemberantasan terorisme, yaitu : 1) pencegahan kondisi kondusif penyebaran terorisme; 2) langkah pencegahan dan memerangi terorisme; 3) peningkatan kapasitas negara-negara anggota untuk mencegah dan memberantas terorisme serta penguatan peran sistem PBB; dan 4) penegakan hak asasi manusia bagi semua pihak dan penegakan rule of law sebagai dasar pemberantasan terorisme. Selain itu, PBB juga telah menyusun High- Level Panel on Threats, Challenges, and Change yang menempatkan terorisme sebagai salah satu dari enam kejahatan yang penanggulangannya memerlukan paradigma baru.

Empat tipe kelompok teroris yang beroperasi di dunia :

a.            Teroris sayap kiri atau left wing terrorist, merupakan kelompok yang menjalin hubungan dengan gerakan komunis;

b.            Teroris sayap kanan atau right wing terrorist, menggambarkan bahwa mereka terinspirasi dari fasisme

c.             Teroris sayap kanan atau right wing terrorist, menggambarkan bahwa mereka terinspirasi dari fasisme

d.            Teroris keagamaan atau “ketakutan”, atau religious or “scared” terrorist, merupakan kelompok teroris yang mengatasnamakan agama atau agama menjadi landasan atau agenda mereka.

Hubungan Radikalisme dan Terorisme adalah

a.            Terorisme sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari akar perkembangannya sangat terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami Hubungan konseptual antara radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali definsi istilah-istilah yang terkait.

b.            Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain); fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif (membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

c.             Radikal Terorisme adalah suatu gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan.

Cara mencegah tindak pidana terorisme meliputi : Kesiapsiagaan Nasional, Deradikalisasi

 

G.           Money Loundry

“Money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.

 

AGENDA 2 : Modul 1

 

BERORIENTASI PELAYANAN

 

Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan bahwa visi Reformasi Birokrasi adalah pemerintahan berkelas dunia yang ditandai dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Agus Dwiyanto (2010:21) menawarkan alternatif definisi pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas tinggi dan sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia internasional.

Adapun penyelenggara pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Dalam batasan pengertian tersebut, jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu dari penyelenggara pelayanan 12 publik, yang kemudian dikuatkan kembali dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik.

Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Berbagai literatur administrasi publik menyebut bahwa prinsip pelayanan publik yang baik adalah: a. Partisipatif Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya.

Transparan Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya.

Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan.

Penyelenggaraan pelayanan publik di mana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar biaya untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan, harus diterapkan prinsip mudah, artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi.

Efektif dan Efisien Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan- tujuan yang hendak dicapainya (untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mencapai tujuan- tujuan strategis negara dalam jangka panjang) dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah.

Aksesibel Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik (dekat, terjangkau dengan kendaraan publik, mudah dilihat, gampang ditemukan, dan lain-lain) dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3)

 

kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

Birokrasi lebih banyak berkonotasi dengan citra negatif seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, berperilaku korup, kolutif dan nepotis, masih rendahnya profesionalisme dan etos kerja, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan pelayanan publik, proses pelayanan yang berbelit-belit, hingga muncul jargon “KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH”.

Selama ini permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sangat berkaitan erat dengan proses pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara, baik dari sisi prosedur, persyaratan, waktu, biaya dan fasilitas pelayanan, yang dirasakan masih belum memadai dan jauh dari harapan masyarakat.

Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima.

Terdapat enam elemen untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas yaitu: a. Komitmen pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas; b. Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat; c. Penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik; d. Memberikan perlindungan bagi internal pegawai, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat; e. Pengembangan kompetensi SDM, jaminan keamanan dan keselamatan kerja, fleksibilitas kerja, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan sarana prasarana; dan f. Secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB telah melahirkan beberapa produk kebijakan pelayanan publik sebagai 19 wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya adalah: a. penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan; b. tindak lanjut dan upaya perbaikan melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat; c. profesionalisme SDM; d. pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat; e. mendorong integrasi layanan publik dalam satu gedung melalui Mal Pelayanan Publik; f. merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!);

g. penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik melalui Evaluasi Pelayanan Publik sehingga diperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan; h. kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik; dan i. terobosan perbaikan pelayanan publik melalui Inovasi Pelayanan Publik.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 34 UU Pelayanan Publik juga secara jelas mengatur mengenai bagaimana perilaku pelaksana pelayanan publik, termasuk ASN, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu: a. adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas, andal, dan tidakmemberikan putusan yang berlarut-larut; e. profesional; f. tidak mempersulit; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; 23 i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.

Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

Berorientasi Pelayanan sebagai nilai dan menjadi dasar pembentukan budaya pelayanan tentu tidak akan dengan mudah dapat dilaksanakan tanpa dilandasi oleh perubahan pola pikir ASN, didukung dengan semangat penyederhanaan birokrasi yang bermakna penyederhanaan sistem, penyederhanaan proses bisnis dan juga transformasi menuju pelayanan berbasis digital.

Dalam contoh negatif yang sudah/sedang terjadi, misalnya dalam hal pelayanan dasar, yaitu

 

pelayanan di bidang pendidikan oleh guru-guru yang tidak berorientasi pelayanan dan tidak memiliki kompetensi memadai, akan menghasilkan murid-murid yang kualitasnya juga kurang memadai, sehingga angkatan kerja yang dihasilkan akan sulit bersaing dengan talenta global lainnya dalam upaya untuk mengangkat kesejahteraan dirinya maupun bagi pembangunan bangsa dan negara.

Ke depan, diharapkan nilai berorientasi pelayanan tersebut dapat menjadi paradigma ASN dalam melaksanakan tugas fungsi jabatannya termasuk dalam tugas pelayanan, agar mendasari bagaimana ASN bersikap dan berperilaku, yang secara langsung akan berdampak pada tujuan unit kerja pada khususnya, dan cita-cita organisasi pada umumnya yakni menghasilkan birokrasi yang profesional.

Rangkuman Definisi pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu

1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 30 b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

Secara sederhana, definisi pelayanan publik berdasarkan Agus Dwiyanto adalah a. Semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa b. Pelayanan yang dirasakan melalui loket-loket pelayanan c. Sumber daya air dan sumber daya mineral yang dikelola oleh Negara/pemerintah d. Perintah pimpinan/atasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada jam-jam pelayanan 6.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya” adalah prinsip dari … a. Responsif b. Transparan c. Efektif dan efisien d. Tidak diskriminatif 10.

Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan Sebagaimana kita ketahui, ASN sebagai suatu profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. kualifikasi akademik; f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g. profesionalitas jabatan.

Penjabaran berikut ini akan mengulas mengenai panduan perilaku/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu: a. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: 1) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 2) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 3) membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; dan 4) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.

Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayana

Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk memberikan layanan prima adalah: 1) Menyapa dan memberi salam; 2) Ramah dan senyum manis; 3) Cepat dan tepat waktu; 4) Mendengar dengan sabar dan aktif; 5) Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan; 6) Terangkan apa yang Saudara lakukan; 7) Jangan lupa

 

mengucapkan terima kasih; 8) Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan 9) Mengingat nama pelanggan.

Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan dengan ramah, ditandai senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; cekatan ditandai dengan cepat dan tepat waktu; solutif 39 ditandai dengan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan dapat diandalkan ditandai dengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas yang mereka terima atau pelayanan yang diberikan.

Tidak hanya itu saja, karena kondisi sosial ekonomi yang terus membaik, masyarakat pun terus menerus menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadap kemampuan dan kebutuhan yang beragam.

Ke depan, citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi 40 Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.

Dalam Richard L. Daft dalam Tita Maria Kanita (2010: 8), “demikian juga halnya inovasi dalam layanan publik mestinya mencerminkan hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter dan mind-set baru sebagai apartur penyelenggara pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin”.

Pada praktiknya, penyelenggaraan pelayanan publik menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, yang dapat berasal dari eksternal seperti kondisi geografis yang sulit, infrastruktur yang belum memadai, termasuk dari sisi masyarakat itu sendiri baik yang tinggal di pedalaman dengan adat kebiasaan atau sikap masyarakat yang kolot, ataupun yang tinggal di perkotaan dengan kebutuhan yang dinamis dan senantiasa berubah.

Tantangan yang berasal dari internal penyelenggara pelayanan publik dapat berupa anggaran yang terbatas, kurangnya jumlah SDM yang berkompeten, termasuk belum terbangunnya sistem pelayanan yang baik.

Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik.

Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik tidak harus berupa suatu penemuan baru (dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi), tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual berupa hasil perluasan maupun peningkatan kualitas inovasi yang sudah ada.

Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan.

Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yangprima.

Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik.

Pengertian masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik adalah … a. seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung b. warga negara Indonesia sebagai orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan 49 sebagaipenerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung c. seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik secara langsung d. warga negara Indonesia sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik secara langsung

Seorang ASN diharapkan dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan prima yang dicontohkan dengan … a. Melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas fungsinya b. Melakukan pelayanan maksimal untuk kepuasan masyarakat meskipun dengan menyerobot tugas fungsi rekan yang lain c. Melakukan pelayanan maksimal jika diminta oleh atasan/pimpinan d.

 

Melakukan pelayanan terbaik jika akan dilakukan evaluasi eksternal

Memberikan layanan melebihi harapan customer ditunjukkan dengan ... a. meningkatkan mutu layanan dan tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi b. Selalu menanyakan dan melakukan survey kepuasan masyarakat c. Mencari tahu ekspektasi customer di masa yang akan datang tentang layanan apa yang diharapkan d. Menunggu perintah atasan terkait terobosan baru

Tujuan utama dari Nilai Dasar ASN adalah … a. Menjadi dasar pembentukan peraturan internal tentang kewajiban masuk kerja b. Menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik c. Menjadi pertimbangan pimpinan unit kerja dalam menentukan rekanan dalam proyek strategis d. Menjadi instrumen pengukuran kinerja ASN oleh masyarakat 51 D. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Cocokkan jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Hasil Belajar Materi Pokok 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini.

 

AGENDA 2 : Modul 2

AKUNTABEL

 

Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya.

Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat.

Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017).

Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: • Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi • Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien • Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi

Aspek-Aspek Akuntabilitas • Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.

Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.

Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakukan.

Dalam hal ini proses setiap individu/kelompok/institusi akan diminta pertanggungjawaban secara aktif yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.

Pentingnya Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya.

Adanya norma yang bersifat informal tentang perilaku PNS yang menjadi kebiasaan (“how things are done around here”) dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi atau bahkan mempengaruhi aturan formal yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, PNS perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan prilaku bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.

Akuntabilitas interaksi merupakan pertukaran sosial dua arah antara yang 21 menuntut dan yang menjadi bertanggung jawabnya (dalam memberi jawaban, respon, rectification, dan sebagainya).

Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.

Pertanyaan yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki akuntabilitas personal antara lain “Apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki situasi dan membuat perbedaan?”.

Pribadi yang akuntabel adalah yang menjadikan dirinya sebagai bagian dari solusi dan bukan masalah.

Pemberi kewenangan bertanggungjawab untuk memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan sumber daya serta menghilangkan hambatan kinerja, sedangkan PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untuk Bagan 1 Tingkatan Akuntabilitas 23 memenuhi tanggung jawabnya.

Pertanyaan penting yang digunakan untuk melihat tingkat akuntabilitas individu seorang PNS adalah apakah individu mampu untuk mengatakan “Ini adalah tindakan yang telah saya lakukan, dan ini adalah apa yang akan saya lakukan untuk membuatnya menjadi lebih baik”.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi memainkan peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan.

Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi

 

kepada stakeholders lainnya.

Akuntabilitas Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya.

Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.

Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah sebuah hubungan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya 24 laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki kinerja.

Akuntabilitas dan Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017).

Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi.

Bahkan, Ann Everett (2016), yang berprofesi sebagai Professional Development Manager at Forsyth Technical Community College mempuplikasikan pendapatnya pada platform digital LinkedIn bahwa, walaupun Akuntabilitas dan Integritas adalah faktor yang sangat penting dimiliki dalam kepimpinan, Integritas menjadi hal yang pertama harus dimiliki oleh seorang pemimpin ataupun pegawai negara yang kemudian diikuti oleh Akuntabilitas.

Menurut Matsiliza (2013), pejabat ataupun pegawai negara, memiliki kewajiban moral untuk memberikan pelayanan dengan etika terbaik sebagai bagian dari budaya etika dan panduan perilaku yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan yang baik.

Penindakan dilakukan dalam upaya membuat jera orang untuk melakukan korupsi, Perbaikan sistem dilakukan untuk membuat orang tidak bisa melakukan korupsi, dan Pendidikan dilakukan dalam upaya membuat orang tidak mau korupsi.

Karena apapun yang Kita lakukan, pro dan kontra itu tidak dapat dihindari, tapi, setidaknya, Kita berada di pihak yang benar.

Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi: • Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan.

Akuntabilitas proses (process accountability) Akuntabilitas proses terkait dengan: apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi?

Akuntabilitas program (program accountability) Akuntabilitas ini dapat memberikan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, dan Apakah ada alternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.

Di Indonesia, alat akuntabilitas antara lain adalah: • Perencanaan Strategis (Strategic Plans) yang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP-D), Menengah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM-D), dan Tahunan (Rencana Kerja Pemerintah/RKP-D), Rencana Strategis (Renstra) untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk setiap PNS.

Laporan Kinerja yaitu berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berisi perencanaan dan perjanjian kinerja pada tahun tertentu, pengukuran dan analisis capaian kinerja, serta akuntabilitas keuangan.

Pimpinan mempromosikan lingkungan yang akuntabel dapat dilakukan dengan memberikan contoh pada orang lain (lead by example), adanya komitmen yang tinggi 31 dalam melakukan pekerjaan sehingga memberikan efek positif bagi pihak lain untuk berkomitmen pula, terhindarnya dari aspek- aspek yang dapat menggagalkan kinerja yang baik yaitu hambatan politis maupun keterbatasan sumber daya, sehingga dengan adanya saran dan penilaian yang adil dan bijaksana dapat dijadikan sebagai solusi.

Tujuan dari adanya transparansi adalah: • Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal • Memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan • Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan • Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan.

Dengan adanya integritas menjadikan suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mematuhi semua hukum yang berlaku, undang-undang, kontrak, kebijakan, dan peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab (Responsibilitas) Responsibilitas institusi dan responsibilitas

 

perseorangan memberikan kewajiban bagi setiap individu dan lembaga, bahwa ada suatu konsekuensi dari setiap tindakan yang telah dilakukan, karena adanya tuntutan untuk bertanggungjawab atas keputusan yang telah dibuat.

Responsibiltas Perseorangan • Adanya pengakuan terhadap tindakan yang telah diputuskan dan tindakan yang telah dilakukan • Adanya pengakuan terhadap etika dalam pengambilan keputusan • Adanya keterlibatan konstituen yang tepat dalam keputusan b) Responsibilitas Institusi

             Adanya perlindungan terhadap publik dan sumber daya • Adanya pertimbangan kebaikan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan • Adanya penempatan PNS dan individu yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan dalam Menciptakan Framework Akuntabilitas Berikut adalah 5 langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS: • Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan• Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif.

Konflik kepentingan secara umum adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan.

Situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, meliputi: o Hubungan dengan orang- orang yang berurusan dengan lembaga-lembaga yang melampaui tingkat hubungan kerja profesional; o Menggunakan keuangan organisasi dengan bunga secara pribadi atau yang berurusan dengan kerabat seperti: a. Memiliki saham atau kepentingan lain yang dimiliki oleh ASN di suatu perusahaan atau bisnis secara langsung, atau sebagai anggota dari perusahaan lain atau kemitraan, atau melalui kepercayaan; b. memiliki pekerjaan diluar, termasuk peran sukarela, janji atau direktur, apakah dibayar atau tidak; dan c. menerima hadiah atau manfaat.

Namun, secara spesifik, Matsiliza menekankan bahwa nilai integritas adalah nilai yang dapat mengikat setiap unsur pelayan publik secara moral dalam membentengi institusi, dalam hal ini lembaga ataupun negara, dari tindakan pelanggaran etik dan koruptif yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Terkait dengan pola pikir antikorupsi, informasi terkait Dampak Masif dan Dan Biaya Sosial Korupsi bisa menjadi referensi bagi Kita untuk melakukan kontempelasi dalam menentukan sikap untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi negeri ini.

Tidak ada seorang koruptor pun yang tiba-tiba ingin korupsi, semua sudah dibiasakan dan dicontohkan sejak mereka kecil, di keluarga, lingkungan, dan bahkan di lingkungan kerja.

Begitu pula sebaliknya, tidak ada satu pun Tokoh-tokoh Bangsa yang Kita pelajari pola pikir berintegritasnya di atas yang tiba-tiba menjadi berintegritas, semua sudah dibiasakan sejak kecil, di keluarga dan lingkungannya.

Apa yang Diharapkan dari Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) • ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka; • ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat; • Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang aman dan produktif; • ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan; PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut; 45 • ASN melayani Pemerintah setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.

Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung 4 dimensi yaitu Akuntabilitas kejujuran dan hukum, Akuntabilitas proses, Akuntabilitas program, dan Akuntabilitas kebijakan.

Seperti bunyi Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan, sebagai berikut: (1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (5) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (7) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan 50 informasi di lingkungan Badan Publik untuk

 

menghasilkan layanan informasi.

Informasi publik disini adalah “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2).

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).

Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access) • ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi;

             ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.

Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; • ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya.

Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus 53 dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokratuntuk menyelenggarakanpelayanan yang baik untuk publik.

The Institute of Internal Auditor (“IIA”), mendefinisikan fraud sebagai “Anarray of irregularities and illegal actscharacterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan dapat mendukung secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erathubungannya dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu : 1) Komitmen dari Top Manajemen Dalam Organisasi; 2) Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif: 3) Perekrutan dan Promosi Pegawai; 4)Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan; 5) Menciptakan Saluran Komunikasi yang Efektif; dan 6) Penegakan kedisiplinan.

Setiap orang dapat memberikan pandangan-pandangan dalam pengembangan dan pembaharuan etika dan aturan perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku yang sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan masalah hukum dan implementasinya terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan perilaku organisasi.

Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour): • ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; • ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya • ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; • ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup; • ASN akan melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.

Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi akuntabel karena adanya kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data pemerintah lainnya.Informasi ini dapat berupa data maupun penyampaian/penjelasan terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang sedang dikerjakan, dan apa yang akan dilakukan.

Jadi, akuntabilitas dalam hal ini adalah bagaimana pemerintah atau aparatur dapat menjelaskan semua aktifitasnya dengan memberikan data dan informasi yang akurat terhadap apa yang telah mereka laksanakan, sedang laksanakan dan akan dilaksanakan.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah akses dan distribusi dari data dan informasi yang telah dikumpulkan tersebut, sehingga pengguna/stakeholders mudah untuk mendapatkan informasi

 

tersebut.

Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.

Untuk lebih jelasnya, data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut: • Relevant information diartikan sebagai data dan informasi yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future).• Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.

Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information): • ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan; • ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia; • ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan; • ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas; • ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; • ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; • ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Data Penanganan Perkara TPK Juni 2021 Data dari Komisi Pemberantasn Korupsi Bulan Juni 2021, perkara Tindak Pidana Korupsi masih banyak dilakukan oleh unsur Swasta (343 kasus), Anggota DPR dan DPRD (282 kasus), Eselon I, II, III, dan IV (243 kasus), lain-lain (174 kasus), dan Walikota/Bupati dan Wakilnya (135 kasus).

Bila Kita kembali ke pembahasan terkait „tanggung jawab‟, dimensi yang melatar belakangi usaha memenuhi Tanggung Jawab Individu dan Institusi ada 2, yaitu: 1) dimensi aturan, sebagai panduan bagi setiap unsur pemerintahan hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakuan, dan 2) dimensi moral individu.

Dari beberapa kasus yang dapat diakses pada U4 Expert Answer (diakses: 8 Oktober 2021), Akuntabilitas Pimpinan Lembaga juga menjadi hal penting untuk menjadi pegangan tindak dan perilaku pegawai di lingkungan lembaga atau institusi.

Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.

Ada dua jenis umum Konflik Kepentingan yaitu Keuangan (Penggunaan sumber daya lembaga termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan Non- Keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain).

 

Agenda 2 : Modul 3

 

KOMPETEN

 

Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerjaorganisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri.

Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:

a.            Berorientasi Pelayanan:

a)            Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

b)            Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;

c)            Melakukan perbaikan tiada henti.

b.            Akuntabel:

a)            Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;

b)            Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien.

c.             Kompeten:

a)            Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;

b)            Membantu orang lain belajar; c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

d.            Harmonis:

a)            Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;

b)            Suka mendorong orang lain;

c)            Membangun lingkungan kerja yang kondusif

e.            Loyal:

a)            Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;

b)            Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

f.             Adaptif:

a)            Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

b)            Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;

c)            Bertindak proaktif.

g.            Kolaboratif:

a)            Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

b)            Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;

c)            Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman

 

berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.

 

Agenda 2 : Modul 4         HARMONIS

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Indonesia juga dikenal karena kekayaan sumber daya alam, hayati, suku bangsa dan budaya nya. Kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan tambang, kekayaan hutan tropis dan kekayaan dari lautan diseluruh Indonesia.

A.            Nasionalisme Kebangsaan

a.            Perspektif modernis melihat bahwa bangsa merupakan hasil dari modernisasi dan rasionalisasi seperti di contohkan dalam Negara Birokratis, ekonomi industry, dan konsep sekuler tentang otonomi manusia.

b.            Aliran Primordialis dengan tokohnya Clifford Geertz (1963) melihat bahwa bangsa merupakan sebuah pemberian historis, yang terus hadir dalam sejarah manusia dan memperlihatkan kekuatan inheren pada masa lalu dan generasi masa kini.

c.             Perspektif perenialis dengan tokohnya Adrian Hastings (1997) melihat bahwa bangsa bisa ditemukan di pelbagai zaman sebelum periode modern. Dengan demikian, dalam perspektif primordialis dan perspektif modernis, bangsa modern bukanlah sesuatu yang baru, karena dia muncul sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya.

d.            Aliran etnosimbolis, seperti ditunjukkan dalam karya John Amstrong (1982) dan Anthony Smith (1986)„ aliran ini mencoba menggabung ketiga pendekatan tersebut diatas. Aliran etnosimbolis melihat bahwa kelahiran bangsa pasca abad ke-18, merupakan sebuah spesies baru dari kelompok etnis yang pembentukannya harus dimengerti dalam jangka panjang.

B.            Potensi dan Tantangan dalam Keanekaragaman

a.            Konflik antarsuku yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku seringkali juga memiliki perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, norma sosial dalam masyarakat. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat.

b.            Konflik antaragama yaitu pertentangan antarkelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Konflik ini bisa terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.

c.             Konflik antarras yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.

d.            Konflik antargolongan yaitu pertentangan antar kelompok dalam masyarakat atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.

C.            Dampak Konflik

a.            Suasana Bekerja dan Lingkungan Tidak Nyaman

b.            Pekerjaan terbengkalai

c.             Kinerja Buruk

d.            Layanan Kepada Masyarakat Tidak optimal

D.            Pentingnya Suasana Harmonis

Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. Dasar-dasar penegakan nilai Etika ASN :

a.            Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b.            Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c.             Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d.            Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.            Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f.             Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g.            Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h.            Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

 

i.              Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

E.            Etika ASN sebagai Individu, dalam Organisasi, dan Masyarakat

a.            Perubahan Mindset •

a)            Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;

b)            Kedua, merubah dari ‟wewenang‟ menjadi ‟peranan‟;

c)            Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.

b.            Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan:

a)            Toleransi , Empati, Keterbukaan terhadap perbedaan

F.            Upaya Mewujudkan Suasana Harmonis

Secara umum, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawai ASN adalah sebagai berikut. a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

G.           Peran ASN Harmonis

a.            Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan.

b.            PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.

c.             PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan

d.            Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan

e.            PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.

 

Agenda 2 : Modul 5

LOYAL

 

 

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain:

a.            Taat pada Peraturan.

b.            Bekerja dengan Integritas

c.             Tanggung Jawab pada Organisasi

d.            Kemauan untuk Bekerja Sama.

e.            Rasa Memiliki yang Tinggi

f.             Hubungan Antar Pribadi

g.            Kesukaan Terhadap Pekerjaan

h.            Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan

i.              Menjadi teladan bagi Pegawai lain

Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

a.            Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.

b.            Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta

c.             Menjaga rahasia jabatan dan negara Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.

Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

a.            Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki

b.            Meningkatkan Kesejahteraan

c.             Memenuhi Kebutuhan Rohani

d.            Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir

e.            Melakukan Evaluasi secara Berkala

Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara.

 

Agenda 2 : Modul 6

ADAPTIF

 

 

Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya.

Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Grindle menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indicator-indikator sebagai berikut: (a) Pengembangan sumber daya manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan institusional adaptif. Terkait membangun organisasi pemerintah yang adaptif, Neo & Chan telah berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Singapura menghadapi perubahan yang terjadi di berbagai sektornya, mereka menyebutnya dengan istilah dynamic governance. Menurut Neo & Chen, terdapat tiga kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir lintas (think across). Selanjutnya, Liisa Välikangas (2010) memperkenalkan istilah yang berbeda untuk pemerintah yang adaptif yakni dengan sebutan pemerintah yang tangguh (resilient organization). Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif: kecerdasan organisasi, sumber daya, desain, adaptasi, dan budaya (atau sisu, kata Finlandia yang menunjukkan keuletan.

 

Agenda 2 : Modul 7

 

 

KOLABORATIF

 

 

Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”.

Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa : Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other‟s perspective (Gray, 1989).

Irawan (2017) mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance .

A governing arrangement where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a collective decision-making process that is formal, consensus-oriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets. Ansen dan gash (2012).

“A governing arrangement where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a collective decisionmaking process that is formal, consensus-oriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets” (Ermaya Suradinata, 1998)

Collaborative Governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik Sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya.

A.            Enam Kriteria Penting Untuk Kolaborasi :

a.            Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga;

b.            Peserta Dalam Forum Termasuk Aktor Nonstate;

c.             Peserta                Terlibat Langsung             Dalam   Pengambilan      Keputusan          Dan        Bukan   Hanya '„Dikonsultasikan‟ Oleh Agensi Publik;

d.            Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif;

e.            Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan Konsensus (Bahkan Jika Konsensus Tidak Tercapai Dalam Praktik); Dan

f.             Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen

B.            Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasi

a.            Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;

b.            Merencanakan aksi kolaborasi; dan

c.             Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi

C.            Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:

a.            Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi;

b.            Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;

c.             Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);

d.            Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;

e.            Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik;

f.             Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan

g.            Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.

D.            Aktivitas Antar Organisasi meliputi :

a.            Kerjasama Informal;

b.            Perjanjian Bantuan Bersama;

c.             Memberikan Pelatihan;

 

d.            Menerima Pelatihan;

e.            Perencanaan Bersama;

f.             Menyediakan Peralatan;

g.            Menerima Peralatan;

h.            Memberikan Bantuan Teknis;

i.              Menerima Bantuan Teknis;

j.             Memberikan Pengelolaan Hibah; dan

k.            Menerima Pengelolaan Hibah.

Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah : 1) Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama;

4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara.

Factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah : 1. Kepercayaan, 2. Pembagian kekuasaan, 3. Gaya kepemimpinan, 4. Strategi manajemen dan 5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public. Sementara Factor-faktor yang menghambat keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah yaitu : Ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas.

 

Agenda 3 : Modul 1

SMART ASN

 

 

Berdasarkan arahan Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital.

Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:

a.            Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.

b.            Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.

c.             Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.

d.            Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.

e.            Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya.

Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. d. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survei harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. e. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu:

a.            kecakapan digital,

b.            budaya digital,

c.             etika digital

d.            dan keamanan digital.

Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Keempat pilar yang menopang literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu

 

dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

A.            Dalam Cakap di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:

a.            Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital (HP, PC)

b.            Pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasi dan data, memasukkan kata kunci dan memilah berita benar.

c.             Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi chat dan media sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti Settings

d.            Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan ecommerce untuk memantau keuangan dan bertransaksi secara digital.

B.            Dalam Etika di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:

a.            Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etika berinternet (netiquette)

b.            Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dan tidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dll.

c.             Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku

d.            Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

C.            Dalam Budaya di Dunia Digital perlu adanya penguatan pada:

a.            Pengetahuan dasar akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia

b.            Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme, dll.

c.             Pengetahuan dasar menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar dalam berkomunikasi, menjunjung nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika

d.            Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku konsumsi sehat, menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.

D.            Dalam Aman Bermedia Digital perlu adanya penguatan pada:

a.            Pengetahuan dasar fitur proteksi perangkat keras (kata sandi, fingerprint) Pengetahuan dasar memproteksi identitas digital (kata sandi)

b.            Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yang terverifikasi dan terpercaya, memahami spam, phishing.

c.             Pengetahuan dasar dalam memahami fitur keamanan platform digital dan menyadari adanya rekam jejak digital dalam memuat konten sosmed

d.            Pengetahuan dasar perlindungan diri atas penipuan (scam) dalam transaksi digital serta protokol keamanan seperti PIN dan kode otentikasi.

 

Agenda 3 : Modul 2

MANAJEMEN ASN

 

 

Manajemen adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, Memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi, Bebas dari Intervensi Politik, Bersih dari praktik KKN.

Kedudukan ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

 

PNS        PPPK

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional               warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang- undangan

Fungsi dan Tugas ASN

 

Pelaksana Kebijakan Publik         Pelayan Publik   Perekat dan Pemersatu Bangsa

“Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”   “Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas”          “Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Kewajiban ASN meliputi :

a.            setia dan taat pada Pancasila, UUD‟45, NKRI

b.            menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c.             melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang

d.            menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e.            Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, dan Tanggung Jawab

f.             Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar Kedinasan

g.            Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

h.            Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Kode Etik dan Kode Prilaku ASN

a.            melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi

b.            melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin

c.             melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan

d.            melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

e.            tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

f.             Memberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasanMemberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan

g.            menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya

 

SISTEM MERIT

Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan

 

kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.

Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.

Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama

5 (lima) tahun. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri h. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative.