Contoh Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi bagi PPPK 2022
LAPORAN PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Serta memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berikut ini Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:
Gambar 1. Struktur Organisasi Sekretatiat Daerah.
Sekretariat DPRD
Skretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Memiliki tata kerja sebagai berikut ini:
Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD;
Secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat daerah memiliki tugas yaitu:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang dperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
Sekretaria Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Inspektorat Daerah
Tata kerja inspektorat daerah yaitu bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Tugas inspektorat yaitu Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Sedangkan Inspektorat memiliki fungsi yaitu:
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Dinas Daerah Kabupaten/ Kota
Dinas Daerah Kabupaten atau kota merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bertugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Dipimpin oleh kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Memiliki fungsi perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati. Tipelogi dinas daerah dibagi menjadi 3 yaitu:
Tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang besar
Tipe B mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang sedang
Tipe C mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang kecil
Badan Daerah
Merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten / kota. Dipimpin oleh kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten. Fungsi badan daerah yaitu:
Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sedangkan unsur penunjang urusan pemerintahan badan daerah terdiri dari :
Perencanaan
Keuangan
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Penelitian dan pengembangan
Fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kecamatan
Merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di tingkat Kecamatan. dipimpin oleh Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK
1. Definisi PPPK (Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN)
Secara umum Pengangkatan atau pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi keterbatasan sumber daya manusia dan percepatan pengisian jabatan fungsional yang membutuhkan persyaratan profesi dan uji kompetensi. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Manajemen PPPK meliputi:
a. Penetapan Kebutuhan PPPK
b. Pengadaan PPPK
c. Pengangkatan Menjadi PPPK
d. Perjanjian Kerja
e. Pengembangan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan
f. Disiplin PPPK
g. Pemutusan Hubungan Kerja
h. Cuti PPPK
i. Perlindungan PPPK
Gaji dan Tunjangan
PPPK akan mendapatkan gaji sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengembangan Kompetensi
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan / atau hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan:
Penugasan tertulis dari pihak yang bersangkutan pada Instansi Pemerintah;
Sesuai dengan kebutuhan organisasi,
PPPK dimungkinkan untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yang dilakukan:
Dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT pratama;
Di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada ataan langsung.
PP NO 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal 51
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 52
Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tugas dan Uraian Jabatan PPPK
Manajemen tupoksi PPPK di OPD berdasar pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, Pengadaan PPPK untuk mengisi keterbatasan SDM dan Percepatan Pengisisna Jabatan Fungsional yang membutuhkan persyaratan profesi dan uji kompetensi.
Definisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Kewajiban PPPK dan Larangan bagi PPPK DASAR HUKUM
HUKUM Pasal 86 ayat (4) UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 86 1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. 2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. 3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 134 UU ASN, PP ini seharusnya ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ASN berlaku, namun butuh waktu 7 tahun untuk menyelesaikan PP ini.
Kewajiban PPPK yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja PHK hal ini dapat dilakukan apabila: a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir; b. Saudara meninggal dunia; c. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu. d. Tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan yang mengakibatkan hukuman pemutusan hubungan kerja.
BAB III
NILAI DAN ETIKA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2016 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021 yang menyatakan bahwa, pada tahun 2016-2021 yang merupakan upaya terwujudnya masyarakat Kabupaten Purbalingga yang MANDIRI DAN BERDAYA SAING, MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERAKHLAK MULIA/BERAKHLAQUL KARIMAH.
Sebagaimana diatur dalam pasal 99ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disebutkan bahwa RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD RENSTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga 2016-2021 2 maupun sumber-sumber dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja).
Program dan kegiatan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016-2021 dijabarkan dalam Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahunan.
Berikut Ini Capaian Kinerja Sasaran Renstra 2016-2021:
Meningkatkan penguatan Kelembagaan Perangkat daerah
Meningkatnya Pemerataan akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Meningkatnya Pemerataan akses dan Mutu Pendidikan Dasar
Meningkatnya Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu serta Daya saing Pendidikan Menengah
Meningkatnya Pemerataan Akses dan Peningatan Mutu Pendidikan Non Formal
Meningkatanya Kualitas Penyelenggara dan pengelolaan Pendidikan
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021
Tujuan
Terwujudnya pendidikan untuk semua yang berkualitas
Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah
Indikator Tujuan
Angka Harapan Lama Sekolah
Persentase obyek pemajuan kebudayaan lestari
Capaian Kinerja Program 2016-2021
Program Pendidikan Anak Usia Dini
APK PAUD
Cakupan Guru PAUD memenuhi kualifikasi
Program Wajar Dikdas 9 tahun
APK SD/Sederajat
APM SD/Sederajat
APK SMP/Sederajat
APM SMP/Sederajat
Program Pendidikan Non Formal
Persentase lembaga kursus dan pelatihan yang terakreditasi
Persentase pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang terakreditasi
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jumlah pendidik/tenaga kepedidikan berprestasi tingkat provinsi dan nasional
Persentase tingkat kualifikasi pendidik dan tenaga pendidikan minimal D.IV/S.1
Persentase sertifikasi pendidik
Persentase pendidik lulus Uji Kompetensi Guru (UKG)
Program Manajemen Pendidikan
Persentase satuan pendidikan yang menerapkan prinsip manajemen berbasis Sekolah
Persentase akreditasi PAUD
Persentase akreditasi SD/Sederajat
Persentase akreditasi SMP/sederajat
Cakupan capaian SPM SD/sederajat
Cakupan capain SPM SMP/sederajat
Persentase angka kelulusan SD/sederajat
Persentase angka kelulusan SMP/sederajat
Program Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Daerah
Cakupan kajian seni
Cakupan fasilitasi seni
Cakupan gelar seni
Cakupan misi kesenian
Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Cakupan jumlah juru pelihara cagar budaya
Jumlah kunjungan museum dan monumen
Jumlah cagar budaya
Cakupan cagar budaya yang dikonservasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kabupaten Purbalingga
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang pendidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah. Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan;
Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
Pelaksanaan kurikulum;
Pelaksanaan pengawasan pendidikan;
Pelaksanaan evaluasi hasil belajar;
Pelaksanaan peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan;
Pelaksanaan pembinaan kepegawaian tenaga fungsional pendidikan;
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokoknya;
Pelaksanaan program, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat-menyurat, rumah tangga dan ketatausahaan lainnya;
Pelaksanaan pembinaan uptd;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
Subbang Program dan Pelaporan;
Subbagian Keuangan;
Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
Seksi Pendidikan Non Formal.
d. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar;
Seksi Kesiswaan Pendidikan Dasar;
Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar.
e. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah;
Seksi Kesiswaan Pendidikan Menengah;
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah.
Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, terdiri dari :
Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAUD dan PNF;
Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Dasar;
Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Menengah.
f. UPTD;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas pendidikan. Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas pendidikan melalui sekretaris. Masing-masing subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang masing-masing.
Manajemen, Tugas Pokok dan Fungsi Guru di OPD
Sekolah tidak hanya sebagai lembaga resmi pemerintah yang bertugas memberi nilai siswa sesuai standar dan aturan dari Dinas Pendidikan secara umum. Sekolah tidak hanya bertugas memberi nilai nilai akademik atau peringkat pada siswa, lembaga ini juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan dan membimbing, mendidik dan mengajar para peserta didik agar memiliki sifat / tingkah laku yang lebih baik.
Tugas Guru / Wali Kelas.
Di dalam pengelolaan sekolah khususnya Sekolah Dasar setidaknya ada beberapa tugas pokok dan fungsi yaitu guru kelas/walikelas yaitu sebagai berikut:
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Pengelolaan Kelas
Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan Pendidikan
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
Mengetahui identitas lain dari anak didik
Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
Melakukan Penilaian Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
Melakukan Penilaian Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
Pemberitahuan , pembinaan dan pengarahan, Peringatan secara lisan dan tertulis
Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
Langkah Tindak Lanjut
Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
Penyelenggaraan Administrasi Kelas
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai anak didik
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan)
Membuat alat pelajaran/alat peraga
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran.
BAB IV
RENCANA KERJA PPPK
Rincian Rencana Kerja
Deskripsi
Proses pembiasaan dalam pendidikan merupakan hal yang penting terutama bagi anak usia dini karena anak belum bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk bagi dirinya. Ingatan anak-anak belum kuat, perhatian mereka mudah beralih pada hal-hal baru dan disukainya. Dalam kondisi ini mereka perlu dibiasakan dengan tingkah laku, keterampilan, kecakapan dan pola pikir tertentu. Kedisiplinan siswa dalam pembiasaan sehari-hari sangatlah diperlukan agar siswa mampu membentuk budaya sekolah.
Kebersihan lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab seluruh anggota sekolah. Untuk menjaga kebersihan lingkungan setiap kelas dibentuk regu piket. Setiap hari siswa memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan kelasnya sesuai dengan jadwal piket yang sudah ada. Kenyataannya, lingkungan sekolah terutama di dalam kelas masih sering terlihat kurang bersih. Hal ini dikarenakan siswa melaksanakan tugas piketnya hanya sekedar menggugurkan tanggungjawabnya. Bahkan terkadang ada beberapa siswa yang sengaja tidak melakukan tugasnya dengan berbagai alasan. Hal ini membuat saya merasa prihatin dan berfikir bagaimana cara agar siswa dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan sepenuh hati dan perasaan yang senang sehingga tercipta lingkungan sekolah dan kelas yang bersih dan sehat.
Disamping itu dalam kedisiplinan merupakan hal penting untuk membentuk karakter siswa agar senantiasa menerapkanya dalam kehidupan sehari – hari dalam segala aktivitas. Terutama di lingkungan sekolah diharapkan siswa dapat datang tepat waktu, mengikuti upacara dengan hikmat, berpakaian rapi dan sesuai dengan aturan serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di sekolah, sehingga nilai – nilai kedisiplinan yang diterapkan di sekolah dapat dibawa dalam kehidupan sehari – hari.
Sekolah merupakan salah satu tempat pembentukan budaya dan budaya merupakan bahan masukan bagi anak dalam mengembangkan dirinya. Budaya merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam menciptakan sekolah yang efektif, yang mampu mencapai tujuan dan berbagai sasaran. Budaya sekolah yang kondusif diharapkan dapat menunjang proses pembelajaran yang efektif sehingga harus memiliki strategi dan metode yang cocok digunakan untuk peserta didik. Salah satu metode yang dapat digunakan ialah metode pembiasaan dan kedisiplinan.
Pembiasaan dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan terorganisasi. Dalam hal ini, penulis merencanakan pembiasaan kedisiplinan kepada peserta didik untuk meningkatkan rasa tanggungjawab serta kerjasama dalam menjaga kedisiplinan di sekolah diantaranya menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan menataati peraturan –peraturan yang berlau di sekolah.
Khususnya dalam pelajaran penjasorkes penulis membuat program yang disebut dengan “Menjaga Kedisiplinan Diri di Lingkungan Sekolah”.
Tujuan
Dengan melaksanakan kedisiplinan dan pembiasaan diharapkan siswa mempunyai motivasi, tanggung jawab serta sikap kerjasama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan disiplin dalam menantaati peraturan di sekolah dan dapat menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, agar kompetensi social dan kepribadian guru meningkat.
Manfaat
Manfaat dari pelaksanaan program “Menjaga Kedisiplinan Diri di Lingkungan Sekolah” ini antara lain:
Membentuk karakter peserta didik yang menjunjung tinggi kedisiplinan
Menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam diri peserta didik
Meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Meningkatkan kompetensi sosial guru yaitu dapat berkomunikasi baik dengan peserta didik
Meningkatkan kompetensi kepribadian guru yaitu sebagai teladan bagi peserta didik
Sasaran
Sasaran yang dituju dalam program ini adalah warga lingkungan sekolah yang terdiri dari siswa, guru, dan karyawan yang ada di sekolah.
Tabel 3. Rencana Kerja PPPK Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SD N 1 Lamuk 2022/2023
No
Jenis Kegiatan
Semester 1
Semester 2
Keterangan
Jul
Ags
Sept
Okt
Nov
Des
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Terlaksana
Tidak Terlaksa
A.
PROGARAM DALAM PEMBELAJARA
1
Memahami buku kurikulum
2
Menyusun dan mengembangkan silabus
3
Membuat administrasi perangkat pembelajan (RPP dll
Melaksanakan proses pembelajaran
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
5
Membuat dan dan menyusun program semester
(
(
6
Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran
(
(
(
(
(
(
(
7
Mengoreksi Hasil Evaluasi Pembelajaran
(
(
(
(
(
8
Melaksanakan Program Perbaikan
(
(
(
(
9
Pelaksanakan Program Pengayaan
(
(
(
(
10
Membimbing Siswa
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
B.
PROGRAM GURU
1
Menyusun Program Kerja
(
2
Mengevaluasi kinerja semester lalu
(
(
3
Mengikuti Upacara Bendera
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
4
Membimbing Siswa
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
C.
PROGRAM PENGEMBANGAN
1
Mengikuti KKG PJOK
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
2
Mengikuti Kegiatan Olahraga di Koorwilcam Dindikbud Kecamatan Karanganyar
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
3
Mengikuti Program Pelatihan Komite Pembelajaran Implementasi Kurikulum Merdeka
(
4
Pembiasaan Senam Sehat
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
5
Pembiasaan Pengenalan Lingkungan Sekitar
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
6
Membimbing Ekstrakurikuler Olah Raga
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
7
Membimbing Kegiatan Pramuka
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
(
8
Mendampingi kegiatan siaga garuda
(
9
Mengikuti kegiatan ulang janji dan sarasehan Pembina Pramuka
(
10
Mengikuti Bimbingan Penyuluhan UKS di Puskesmas Karanganyar
(
11
Mengikuti pelatihan dan perlombaan dalam rangka HUT PGRI Cab Bola Voly
(
12
Pendmpingan dan pelatihan lomba sekolah sehat tingkat Kabupaten
(
13
MengikutiOrientasi PPPK
(
(
Mengetahui
Kepala SDN 1 Lamuk
Tri Suwarsono, S.Pd.SD
NIP. 19631120 198608 1 003
Lamuk, 8 November 2022
Pembuat laporan
Edy Tri Hidayah, S.Pd
NIP. 19850128 202221 1 013
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil penjabaran laporan Orientasi Pengenalan Nilai Etika untuk ASN PPPK dapat disimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Orientasi pengenalan nilai dan etika untuk ASN PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga sangatlah penting guna meningkatkan kualitas serta mutu untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Mengaktualisasikan ilmu yang telah diterima dimasa Orientasi agar ASN PPPK tidak sekedar mengetahui secara keilmuan saja, tetapi dapat memiliki kemampuan untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkannya.
Mengetahui Rencana Strategi yang ada di Organisasi Perangkat Derah maupun di sekolah.
Mengetahui Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Merancang Rencana Strategis pembelajaran jangka panjang.
SARAN
Bagi sesama pendidik, ke depannya dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Dapat meningkatkan pengetahuan tentang nilai-nilai dan etika dalam Pemerintahan Jawa Tengah.
Bagi kepala sekolah, ke depannya dapat melakukan bimbingan dan arahan kepada PPPK agar bekerja dengan maksimal.
Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendukung PPPK agar bisa melaksanakan pengembangan kompetensi guru demi tercapainya tujuan pendidikan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga, mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kinerja PPPK.
Demikian Laporan Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan oleh pihak lain, kepala sekolah maupun pengawas sebagai pedoman dalam rangka menjalankan fungsi kepengawasannya melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap guru.
Saya menyadari bahwa Laporan Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ini masih sangat sederhana, oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak agar Laporan Orientasi PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini semakin baik dan bermanfaat bagi kita semua.