Resume Orientasi PPPK Tahun 2022
contoh resume Orientasi PPPK Tahun 202
Nama : ......
NIP : ...........
Absen : ........
Nama : ....
NIP
Absen : ..
Unit Kerja :
SESI I
Judul :
VISI, MISI KEBIJAKAN
DAN CAPAIAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PURBALINGGA
Pemateri :
Bapak Tukimin dari Bapelitbangda kabupaten Purbalingga
VISI :
“PURBALINGGA MANDIRI DAN BERDAYA
SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG
BERAKHLAK MULIA”
Adapun penjabaran visi tersebut yaitu :
MANDIRI: Purbalingga secara bertahap terus mengurangi tingkat ketergantungan kepada pihak lain, sebagai upaya mewujudkan
Indonesia yang berdaulat di bidang politik,berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan.
BERDAYA SAING : Purbalingga yang mampu memenangkan kompetisi / persaingan global, melalui optimalisasi keunggulan komparatif, serta peningkatan keunggulan kompetitif.
SEJAHTERA: Terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Purbalingga secara layak,
baikyang bersifat fisiologis
material maupun yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa aman, dan kebahagiaan.
AKHLAK MULIA: Kesejahteraan yang ingin dicapai, bukan hanya pada dimensi ekonomi- material, namun juga mencakup mental-
spiritual - kultural, sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan batin.
MISI :
7
misi pembangunan pemerintah kabupaten Purblingga
atau dikenal dengan SAPTA CIPTA RPJMD
2021-2026 :
1. Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif
\,innovatif,bersih akuntabel dan demokratis sehingga
mampu memberikan pelayanan
prima kepda masyarakat.
2. Mendorong kehidupan masyarakat religius yg beriman dan
bertakwa kehadirat Tuhan YME serta mengembangkan paham
kebangsaan guna mewujudkan
terciptanya rasa aman
dan
tentram dalam kehidupan bermayarakat berbangsa bernegara berdasarkan pancasila dalam
bingkai NKRI.
3. Mengupayakan Kecukupan Kebutuhan Pokok Masyarakat Utamanya
Pangan dan Papan Secara Layak
4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat
pendidikan dan derajat
kesehatan masyarakat.
5. Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
masyarakat dgn mendorong simpul2 perekonomian, utamanya
industri pengolahan & manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, dengan
berorientasi pada kemitraan dan pengembangan
potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi
dan penciptaan lapangan
kerja.
6. Meningkatkan Pembangunan Berbasis
Desa dan Kawasan
Pedesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintah
desa, pembangunan, pembina-an kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana wilayah
/ infrastruktur dengan
tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Agenda pembangunan pemerintah Kabupaten purbalingga dalam RPJMD antara lain:
1.
Pemenuhan Kebutuhan
Pokok Masyarakat
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan
4.
Penguatan Desa
5.
Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
Sementara untuk Prioitas pembangunan pada tahun 2023 oleh pemerintah kabupaten purbalingga adalah :
1.
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat;
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
4.
Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan;
5.
Peningkatan Pelayanan
Publik
6.
Penguatan Desa
Selain
Rencana pembangunan dituangkan dalam RPJMD, rencana pembangunan pemerintah kabupaten purbalingga juga mengacu pada
agenda nasional yang tertuang RPJMN serta RKPD
pemerintah provinsi Jawa tengah.
Adapun Tema RPJMN Tahun 2020-2024 adalah:
Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri,
dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Salah satu Visi RKPD Prov Jateng
Tahun 2023
Perwujudan
Masyarakat Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Berdikari TEMA RKPD Pemerintah
Jawa Tengah tahun 2023 adalah
“Pemenuhan
Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan yang Didukung Penguatan Perekonomian Daerah, Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan serta Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Desa”
Target Kinerja
2023 dan akhir RPJMD 2021-2026
serta Strategi Intervensi
2023
Indikator Tujuan dan Sasaran
RPJMD beserta Target Kinerja 2023 Enam Prioritas
Pembangunan :
Prioritas 1 : Pemenuhan kebutuhan Pokok Masyarakat Prioritas 2 : Peningkatan Kualitas Manusia
Priritas 3 : Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Prioritas 4 : Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan Prioritas
5 : Peningkatan Pelayanan Publik
Prioritas 6 : Penguatan Desa
Strategi Intervensi untuk mencapai prioritas
1
a.
Meningkatkan ketercukupan kebutuhan pokok masyarakat, antara lain melalui:
Peningkatan Akses Pangan utamanya
bagi kelompok rentan; Peningkatkan Akses Air Bersih;
Penyediaan Rumah Layak Huni; Peningkatan Akses Sanitasi Masyarakat.
b.
Peningkatan
Layanan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),
antara lain melalui
: Santunan Kematian
Bagi Keluarga Kurang Mampu; Revitalisasi Rumah Singgah;
Peningkatan akurasi sasaran
perlindungan sosial; Fasilitasi dan Bantuan kepada PPKS.
Strategi Intervensi untuk terlaksananya prioritas
2 :
a.
Peningkatan
Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, melalui : Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; Peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak;
Penyediaan Sarpras
pelayanan kesehatan; dan Integrasi Pembiayaan Kesehatan; dan Peningkatan SDM Kesehatan;
b.
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan, melalui
: Penyediaan Sarpras Pendidikan
sesuai SNP, Gerakan Mageh Padha Sekolah, Peningkatan Manajemen Sekolah;
dan pengembangan Kerjasama
dengan Perguruan Tinggi;
c.
Peningkatan cakupan
pelayanan KB;
d.
Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui
: Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penguatan
organisasi Wanita;
e.
Pengembangan
kegiatan kepemudaan, melalui : Fasilitasi pemuda bertalenta tinggidan berprestasi; Fasilitasi pengembangan Olahraga
Prestasi
Strategi Intervensi Untuk mencapai Prioritas 3 :
a.
Pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro - kecil secara tepat sasaran,
melalui : Fasilitasi proses produksi ; Fasilitasi permodalan usaha; Pengembangan branding
produk Usaha Mikro Kecil Purbalingga; Pelatihan
kewirausahaan Pengembangan sentra IKM;
b. Menciptakan Perluasan Lapangan Kerja, antara lain melalui :
Program Kartu Pra Kerja Purbalingga
; Mendorong Percepatan Realisasi Investasi ; Sinergitas Pelatihan Ketrampilan Produktif ;
c.
Pemulihan
Aktivitas Wisata dan Ekonomi Kreatif, antara lain melalui : Pengembangan sinergitas pelaku wisata dan pendukung
wisata ; Mendorong Penyelenggaraan Event nasional
dan Internasional; Peningakatan kapasitas PelakuWisata dan Ekonomi Kreatif; Revitalisasi Tourism Information Center; Penguatandan Pengembangan Desa Wisata;
d.
Mengembangkan
Komoditas Sektor Primer yang memiliki nilai strategis, melalui:
Asuransi Pertanian ; Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pertanian
; Pengembangan komoditas pertanian
unggulan dan bernilai tambah tinggi ; Pengembangan KlasterIkan Hias;
e.
Peningkatan Kualitas
Pasar Rakyat, melalui
: Rehabilitasi Pasar Pemda dan PasarDesa; Sertifikasi Pasar Rakyat;
Strategi Intervensi untuk menjalankan prioritas 4
a.
Memperkuat infrastruktur jalan untuk mendukung
pengembangan ekonomi, pelayanan dasar dan kawasan
khusus;
b.
Memperkuat infrastruktur perhubungan untuk mendukung kelancaran arus barang dan orang;
c.
Peningkatan Infrastruktur dan Manajemen Pengelolaan Sampah;
d.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Strategi Intervensi untuk mencapai
prioritas 5
a.
Penyelengggaraan
pemerintahan berbasis kinerja melalui : pengembangan regulasidan sistem
penunjang kinerja ;
b.
Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,
melalui: Meningkatkan akses
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Membangun lingkungan budaya birokrasi bersih dan melayani;
c.
Peningkatan Inovasi
pelayanan publik, antara lain melalui:
Digitalisasi Pelayanan Publik
Terintegrasi; Pembangunan Mall Pelayanan Publik; Program Satu OPD
satuInovasi Pelayanan Publik;
d.
Mewujudkan
keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melalui : Fasilitasi komunikasi antar dan inter umat beragama;
Penguatan aparat Trantibum; Mendorong ketentraman
dan ketertiban umum berbasis masyarakat; Peningkatan ketahanan bencana; dan Fasilitasi kegiatan
sosial keagamaan lainnya;
Strategi intervensi Untuk Mencapai Prioritas 6
a. Optimalisasi Potensi
Desa melalui Pengembangan
Desa Tematik dan Inovasi Desa
b.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat melalui Penguatan Peran lembaga kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah;
c. Peningkatan tertib
administrasi tatakelola pemerintahan desa melalui
1)
digitalisasi desa (Siskeudes,Siswaskeudes, Website desa, SID (sistem Informasidesa).
2)
pembinaan dan pengawasan administrasi desa
3)
penghargaan desa berprestasi
d. Peningkatan sarana
dan prasarana desa.
Dengan sarana
dan prasarana desa yang memadai
akan menunjang kemajuan
perkembangan desa sesuai harapan yang tertuang
dalam rencana pembangunan.
Sesi
2
Judul : CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 – 2026 Pemateri : JOKO SUMARNO, S. Pd. M. Pd
( Kabid Pembinaan
Ketenagaan Dikdas )
Capaian
Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran renstra 2016-2021 Tujuan :
1.
Terwujudnya pen pendidkan untuk
semua yang berkualitas
2.
Mewujudkan pelestarian objek pemajuan kebudayaan,
Lanjutan Capaian Kinerja
Program 2016-2021
Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021. Gambaran Umum Pelayanan Pendidikan
1. Secara umum layanan
pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar
nasional (meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan
di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap
obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal.
TUJUAN DAN SASARAN
JANGKA MENENGAH DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan
dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan
dalam mendukung pelaksanaan misi,
untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021- 2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator :
Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran 2 :
Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan
masyarakat.
Indikator : 1. Angka Partisipasi Sekolah
Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan
kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah. Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun 2010).
b. Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan
Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar
Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga
1.
Terwujudnya
pendidikan untuk semua yang berkualitas Sasaran
:
· Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.
· Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat
dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar,
PAUD dan pendidikan masyarakat.
2.
Mewujudkan
pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah Sasaran
:
· Meningkatnya kelestarian obyek pemajuan kebudayaan
· Meningkatnya pelestarian cagar budaya
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak
memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas
1.
Akses layanan pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek
pemajuan kebudayaan, cagar
budaya dan sejarah.
Permasalahan Pembangunan Pendidikan
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4.
Kualitas pembelajaran
5.
Kompetensi lulusan
6.
Kebutuhan pembiayaan
Tugas Pemerintah dalam Pemajuan Kebudayaan
Pembinaan meliputi
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan yang saling berkaitan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tugas
Pokok : Merumuskan, memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas- tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan
Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan
PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan. Fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Perumusan rencana,
program kerja dan anggaran bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan,
Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan
Kebudayaan dan Pembinaan
Ketenagaan;
4.
Penerbitan izin PAUD dan PNF serta
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
5.
Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;
6.
Pengelolaan barang milik daerah
yang menjadi tanggung
jawabnya;
7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
4. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
5. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
6.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
7. KEPALA SEKSI
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
8. KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
(PNF)
9. KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)
10.
KEPALA SEKSI
KURIKULUM DAN PENILAIAN SD
11.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD
12.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SD
13.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA (SMP)
14.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP
15.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SMP
16.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SMP
17.
KEPALA BIDANG
KEBUDAYAAN
18.
KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI
19.
KEPALA SEKSI
CAGAR BUDAYA, PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH
20.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN KETENAGAAN
21.
KEPALA SEKSI PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF,
DAN KEBUDAYAAN
22.
KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS
23.
KOORDINATOR WILAYAH
KECAMATAN (KOORWILCAM)
DINDIKBUD
24.
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
GAMBARAN UMUM PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional
(meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi
pelaksanaan setiap kegiatan dalam m endukung
pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan
Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator : Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran
2 : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya
kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD
dan pendidikan masyarakat.
Indikator : 1. Angka
Partisipasi Sekolah Dasar
(SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah.
Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun
2010).
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Adapun Tujuan
dan Sasaran Jangka
Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara lengkap terdapat pada
Tabel.
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga
negara berhak memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas
Isu Strategis :
1.
Akses layanan
pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4. Kualitas pembelajaran
5. Kompetensi lulusan
6. Kebutuhan pembiayaan
7.
Pemajuan Kebudayaan
Ø Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan
dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Ø Pengembangan
adalah upaya
menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Ø Pemanfaatan
adalah upaya pendayagunaan
Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan
dalam mewujudkan tujuan
nasional.
Ø Pembinaan adalah
upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran
aktif dan inisiatif
masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH
DASAR (SD) TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran,
evaluasi dan pelaporan tugas – tugas dibidang
Kurikulum dan Penilaian SD, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD.
FUNGSI :
1. Perumusan bahan kebijakan Bidang
Pembinaan SD;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SD;
3. Pemantauan dan pengendalian program
kerja dan anggaran Bidang
Pembinaan SD;
4.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang
Pembinaan SD;
5.
Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
6. Penyiapan
bahan penetapan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
7. Perumusan bahan
pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
8. Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan Bidang Pembinaan SD;
9.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kurikulum dan Penilaian
SD meliputi kebijakan
kurikulum dan penilaian
SD, penetapan kurikulum
muatan lokal SD, Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Kurikulum dan Penilaian
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyususnan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
4. Penyiapan
bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;
5. Penyiapan bahan
pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam
daerah;
6. Pelaksanaan teknis
pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
7. Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
8. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
9. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat,
bakat, prestasi dan pembangunan karakter
peserta didik SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
3. Pelaksanaan program kerja dan
anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
SD meliputi pembinaan
minat, bakat, prestasi
dan pembangunan karakter
peserta didik SD;
4. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
5. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter SD;
6. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD TUGAS POKOK
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana
SD dan penerbitan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
4. Penyiapan bahan
teknis pemberian izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
5. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan
bidang Kelembagaan dan Sarpras SD;
6. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
7. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KOMPETENSI GURU
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, menyebutkan
bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar,
menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta
didik mulai dari
pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
formal.
Ø Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan
sebagai fasilitator, pemacu,
motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa
pembelajaran bagi peserta
didik.
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
KOMPETENSI GURU
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat
mencerminkan kepribadian seseorang
yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi
peserta didik. Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan
yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan
dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran,
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
*
Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat
universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama
bersifat menyeluruh berlaku
pada setiap aspek kehidupan manusia
yang bersifat mutlak, karena bersumber
dari Tuhan Yang Maha
Esa.
*
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku. Norma hukum ada yang
tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.
Norma
hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Sedangkan norma hukum tidak tertulis
disebut hukum adat.
*
Norma
Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya. Sedangkan budaya merupakan
nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan
perilaku.
Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi menunjukkan kemampuan personal
yang mencerminkan:
a.
Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
norma hukum, sosial
dan etika yang berlaku;
b.
Dewasa, yang berarti mempunyai
kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c.
Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;
d.
Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani
sehingga berpengaruh positif
terhadap peserta didik;
e.
Memilki akhlak
mulia dan memiliki
perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik,
bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar
peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
·
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
·
Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan
strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik
peserta
didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan
pembelajaran.
·
Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
·
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar
dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar
peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
·
Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu
memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang
guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta
didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
*
Kompetensi sosial
meliputi:
·
Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan
diskriminasi terhadap agama,
jenis kelamin, kondisi
fisik, ras, latar belakang keluarga,
dan status sosial
·
Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
·
Guru dapat melakukan adaptasi di tempat
bertugas di berbagai
wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya
·
Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
AKSI REAL GURU
*
1. Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.
Perencanaan yang matang merupakan
awal keberhasilan karena
tiada keberhasilan yang berarti
tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal- asalan.
*
2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap
kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain
pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak
pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan
demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi, ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.
*
3. Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan
rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.
*
4. Update diri
terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan
tugas dan tanggung
jawab yang mulia menjadikan guru harus berada
selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
*
5. Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak
hanya update ilmu pengetahuan dan
teknologi melainkan update juga
tentang peraturan perundang-undangan
yang mengatur pendidikan dan update strategi
untuk dapat melaksanakan tugasnya.
*
6. Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi
optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
*
7. Berorganisasi
Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa
melalui berbagai bidang.
Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan
kompetensinya adalah berorganisasi.
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif.
PROFIL PELAJAR PANCASILA
Visi Pendidikan Indonesia
Mewujudkan Indonesia
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar
Pancasila
“Pelajar Indonesia merupakan pelajar
sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.”
Membangun budaya satuan Pendidikan
Ø
Berpikiran Terbuka
Ø
Senang Mempelajari Hal Baru
Ø
Kolaboratif
Pelajar Indonesia sebagai
pelajar sepanjang hayat yg memiliki
kompetensi global dan berperilaku sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, dg 6 ciri utama.
(1). Beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, dan berakhlak
mulia, (2). Berkebinekaan global,
(3). Gotong-royong,
(4).
Mandiri,
(5).
Bernalar kritis,
(6).
Kreatif
KURIKULUM MERDEKA
Ø
Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler
Ø
Siswa memiliki waktu yg cukup
utk mendalami konten
Ø
Guru leluasa memilih perangkat ajar
Ø
Project penguatan
profil pelajar Pancasila
SRTUKTUR KURIKULUM
Ø Intrakurikuler
Ø Project penguatan
profil pelajar Pancasila
Ø Ekstrakurikuler
KOMPETENSI GURU ABAD 21
Kompetensi Masa Depan (Abad
21)
1.
Kemampuan berkomunikasi
2.
Kemampuan berpikir
jernih dan kritis
3.
Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
4.
Kemampuan menjadi
warga negara yang efektif
5.
Kemampuan mencoba
untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda
6.
Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
7.
Memiliki minat luas mengenai
hidup
8.
Memiliki kesiapan
untuk bekerja
9.
Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
10. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap
lingkungan
TANTANGAN
GURU DI ABAD 21
1. Pendidikan yang berfokus pada character
building
2. Pendidikan yang peduli perubahan
iklim
3. Enterprenual mindset
4. Membangun learning
community
5. Kekuatan bersaing bukan
lagi kepandaian tetapi
kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills).
KARAKTERISTIK GURU ABAD 21
1.
Semangat juang dan etos kerja tinggi.
2.
Memanfaatkan iptek.
3.
Berperilaku profesional.
4.
Memiliki wawasan
ke depan.
5. Keteladanan moral serta rasa estetika. Prinsip kerja bersaing
dan bersanding.
KECAKAPAN UTAMA GURU ABAD 21
1.
Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi
2.
Kecakapan Berkomunikasi
3.
Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual
4.
Berpikir Kritis dan Berpikir dalam Sistem
5.
Kecakapan Melek Informasi dan Media
6.
Kecakapan Hubungan
Antar Pribadi dan Kerjasama
7.
Identifikasi Masalah,
Penjabaran, dan Solusi
8.
Pengarahan Pribadi
9.
Tanggung Jawab
Sosial
KETRAMPILAN GURU ABAD 21
1.
Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreativitas siswa
2.
Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen
era digital
3.
Menjadi model cara
belajar dan bekerja di era digital
4.
Mendorong dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital
5.
Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan professional
PERAN GURU ABAD 21
Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang
(1)
aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,
(2)
diri pribadi, serta
(3)
psikologis.
AKSI REAL GURU
1.
Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan
matang.
Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa
adanya perencanaan yang
tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal-asalan.
2.
Melaksanakan proses
pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam
proses pelaksanaan pembelajarannya.
Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi
peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk
merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode,
strategi,
ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap
proses pembelajaran.
3.
Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk
mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian dilakukan sesuai panduan penilaian
yang berlaku.
4.
Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia
menjadikan guru harus berada selangkah
lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
5.
Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak hanya update ilmu
pengetahuan dan teknologi
melainkan update juga
tentang peraturan
perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.
6.
Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
7.
Berorganisasi
Kematangan
guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat
baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya
adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah
organisasi profesi, sosial,
keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif
abatanJ
Nama : PRAYITNO, S. Pd. I
NIP : 198307212022211014
Absen : 928
Unit Kerja : SD Negeri 1 Pagerandong
SESI I
Judul :
VISI, MISI KEBIJAKAN
DAN CAPAIAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PURBALINGGA
Pemateri :
Bapak Tukimin dari Bapelitbangda kabupaten Purbalingga
VISI :
“PURBALINGGA MANDIRI DAN BERDAYA
SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG
BERAKHLAK MULIA”
Adapun penjabaran visi tersebut yaitu :
MANDIRI: Purbalingga secara bertahap terus mengurangi tingkat ketergantungan kepada pihak lain, sebagai upaya mewujudkan
Indonesia yang berdaulat di bidang politik,berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan.
BERDAYA SAING : Purbalingga yang mampu memenangkan kompetisi / persaingan global, melalui optimalisasi keunggulan komparatif, serta peningkatan keunggulan kompetitif.
SEJAHTERA: Terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Purbalingga secara layak,
baikyang bersifat fisiologis
material maupun yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa aman, dan kebahagiaan.
AKHLAK MULIA: Kesejahteraan yang ingin dicapai, bukan hanya pada dimensi ekonomi- material, namun juga mencakup mental-
spiritual - kultural, sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan batin.
MISI :
7
misi pembangunan pemerintah kabupaten Purblingga
atau dikenal dengan SAPTA CIPTA RPJMD
2021-2026 :
1. Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif
\,innovatif,bersih akuntabel dan demokratis sehingga
mampu memberikan pelayanan
prima kepda masyarakat.
2. Mendorong kehidupan masyarakat religius yg beriman dan
bertakwa kehadirat Tuhan YME serta mengembangkan paham
kebangsaan guna mewujudkan
terciptanya rasa aman
dan
tentram dalam kehidupan bermayarakat berbangsa bernegara berdasarkan pancasila dalam
bingkai NKRI.
3. Mengupayakan Kecukupan Kebutuhan Pokok Masyarakat Utamanya
Pangan dan Papan Secara Layak
4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat
pendidikan dan derajat
kesehatan masyarakat.
5. Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
masyarakat dgn mendorong simpul2 perekonomian, utamanya
industri pengolahan & manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, dengan
berorientasi pada kemitraan dan pengembangan
potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi
dan penciptaan lapangan
kerja.
6. Meningkatkan Pembangunan Berbasis
Desa dan Kawasan
Pedesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintah
desa, pembangunan, pembina-an kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana wilayah
/ infrastruktur dengan
tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Agenda pembangunan pemerintah Kabupaten purbalingga dalam RPJMD antara lain:
1.
Pemenuhan Kebutuhan
Pokok Masyarakat
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan
4.
Penguatan Desa
5.
Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
Sementara untuk Prioitas pembangunan pada tahun 2023 oleh pemerintah kabupaten purbalingga adalah :
1.
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat;
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
4.
Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan;
5.
Peningkatan Pelayanan
Publik
6.
Penguatan Desa
Selain
Rencana pembangunan dituangkan dalam RPJMD, rencana pembangunan pemerintah kabupaten purbalingga juga mengacu pada
agenda nasional yang tertuang RPJMN serta RKPD
pemerintah provinsi Jawa tengah.
Adapun Tema RPJMN Tahun 2020-2024 adalah:
Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri,
dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Salah satu Visi RKPD Prov Jateng
Tahun 2023
Perwujudan
Masyarakat Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Berdikari TEMA RKPD Pemerintah
Jawa Tengah tahun 2023 adalah
“Pemenuhan
Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan yang Didukung Penguatan Perekonomian Daerah, Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan serta Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Desa”
Target Kinerja
2023 dan akhir RPJMD 2021-2026
serta Strategi Intervensi
2023
Indikator Tujuan dan Sasaran
RPJMD beserta Target Kinerja 2023 Enam Prioritas
Pembangunan :
Prioritas 1 : Pemenuhan kebutuhan Pokok Masyarakat Prioritas 2 : Peningkatan Kualitas Manusia
Priritas 3 : Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Prioritas 4 : Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan Prioritas
5 : Peningkatan Pelayanan Publik
Prioritas 6 : Penguatan Desa
Strategi Intervensi untuk mencapai prioritas
1
a.
Meningkatkan ketercukupan kebutuhan pokok masyarakat, antara lain melalui:
Peningkatan Akses Pangan utamanya
bagi kelompok rentan; Peningkatkan Akses Air Bersih;
Penyediaan Rumah Layak Huni; Peningkatan Akses Sanitasi Masyarakat.
b.
Peningkatan
Layanan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),
antara lain melalui
: Santunan Kematian
Bagi Keluarga Kurang Mampu; Revitalisasi Rumah Singgah;
Peningkatan akurasi sasaran
perlindungan sosial; Fasilitasi dan Bantuan kepada PPKS.
Strategi Intervensi untuk terlaksananya prioritas
2 :
a.
Peningkatan
Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, melalui : Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; Peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak;
Penyediaan Sarpras
pelayanan kesehatan; dan Integrasi Pembiayaan Kesehatan; dan Peningkatan SDM Kesehatan;
b.
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan, melalui
: Penyediaan Sarpras Pendidikan
sesuai SNP, Gerakan Mageh Padha Sekolah, Peningkatan Manajemen Sekolah;
dan pengembangan Kerjasama
dengan Perguruan Tinggi;
c.
Peningkatan cakupan
pelayanan KB;
d.
Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui
: Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penguatan
organisasi Wanita;
e.
Pengembangan
kegiatan kepemudaan, melalui : Fasilitasi pemuda bertalenta tinggidan berprestasi; Fasilitasi pengembangan Olahraga
Prestasi
Strategi Intervensi Untuk mencapai Prioritas 3 :
a.
Pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro - kecil secara tepat sasaran,
melalui : Fasilitasi proses produksi ; Fasilitasi permodalan usaha; Pengembangan branding
produk Usaha Mikro Kecil Purbalingga; Pelatihan
kewirausahaan Pengembangan sentra IKM;
b. Menciptakan Perluasan Lapangan Kerja, antara lain melalui :
Program Kartu Pra Kerja Purbalingga
; Mendorong Percepatan Realisasi Investasi ; Sinergitas Pelatihan Ketrampilan Produktif ;
c.
Pemulihan
Aktivitas Wisata dan Ekonomi Kreatif, antara lain melalui : Pengembangan sinergitas pelaku wisata dan pendukung
wisata ; Mendorong Penyelenggaraan Event nasional
dan Internasional; Peningakatan kapasitas PelakuWisata dan Ekonomi Kreatif; Revitalisasi Tourism Information Center; Penguatandan Pengembangan Desa Wisata;
d.
Mengembangkan
Komoditas Sektor Primer yang memiliki nilai strategis, melalui:
Asuransi Pertanian ; Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pertanian
; Pengembangan komoditas pertanian
unggulan dan bernilai tambah tinggi ; Pengembangan KlasterIkan Hias;
e.
Peningkatan Kualitas
Pasar Rakyat, melalui
: Rehabilitasi Pasar Pemda dan PasarDesa; Sertifikasi Pasar Rakyat;
Strategi Intervensi untuk menjalankan prioritas 4
a.
Memperkuat infrastruktur jalan untuk mendukung
pengembangan ekonomi, pelayanan dasar dan kawasan
khusus;
b.
Memperkuat infrastruktur perhubungan untuk mendukung kelancaran arus barang dan orang;
c.
Peningkatan Infrastruktur dan Manajemen Pengelolaan Sampah;
d.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Strategi Intervensi untuk mencapai
prioritas 5
a.
Penyelengggaraan
pemerintahan berbasis kinerja melalui : pengembangan regulasidan sistem
penunjang kinerja ;
b.
Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,
melalui: Meningkatkan akses
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Membangun lingkungan budaya birokrasi bersih dan melayani;
c.
Peningkatan Inovasi
pelayanan publik, antara lain melalui:
Digitalisasi Pelayanan Publik
Terintegrasi; Pembangunan Mall Pelayanan Publik; Program Satu OPD
satuInovasi Pelayanan Publik;
d.
Mewujudkan
keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melalui : Fasilitasi komunikasi antar dan inter umat beragama;
Penguatan aparat Trantibum; Mendorong ketentraman
dan ketertiban umum berbasis masyarakat; Peningkatan ketahanan bencana; dan Fasilitasi kegiatan
sosial keagamaan lainnya;
Strategi intervensi Untuk Mencapai Prioritas 6
a. Optimalisasi Potensi
Desa melalui Pengembangan
Desa Tematik dan Inovasi Desa
b.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat melalui Penguatan Peran lembaga kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah;
c. Peningkatan tertib
administrasi tatakelola pemerintahan desa melalui
1)
digitalisasi desa (Siskeudes,Siswaskeudes, Website desa, SID (sistem Informasidesa).
2)
pembinaan dan pengawasan administrasi desa
3)
penghargaan desa berprestasi
d. Peningkatan sarana
dan prasarana desa.
Dengan sarana
dan prasarana desa yang memadai
akan menunjang kemajuan
perkembangan desa sesuai harapan yang tertuang
dalam rencana pembangunan.
Sesi
2
Judul : CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 – 2026 Pemateri : JOKO SUMARNO, S. Pd. M. Pd
( Kabid Pembinaan
Ketenagaan Dikdas )
Capaian
Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran renstra 2016-2021 Tujuan :
1.
Terwujudnya pen pendidkan untuk
semua yang berkualitas
2.
Mewujudkan pelestarian objek pemajuan kebudayaan,
Lanjutan Capaian Kinerja
Program 2016-2021
Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021. Gambaran Umum Pelayanan Pendidikan
1. Secara umum layanan
pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar
nasional (meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan
di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap
obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal.
TUJUAN DAN SASARAN
JANGKA MENENGAH DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan
dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan
dalam mendukung pelaksanaan misi,
untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021- 2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator :
Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran 2 :
Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan
masyarakat.
Indikator : 1. Angka Partisipasi Sekolah
Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan
kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah. Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun 2010).
b. Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan
Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar
Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga
1.
Terwujudnya
pendidikan untuk semua yang berkualitas Sasaran
:
· Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.
· Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat
dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar,
PAUD dan pendidikan masyarakat.
2.
Mewujudkan
pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah Sasaran
:
· Meningkatnya kelestarian obyek pemajuan kebudayaan
· Meningkatnya pelestarian cagar budaya
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak
memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas
1.
Akses layanan pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek
pemajuan kebudayaan, cagar
budaya dan sejarah.
Permasalahan Pembangunan Pendidikan
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4.
Kualitas pembelajaran
5.
Kompetensi lulusan
6.
Kebutuhan pembiayaan
Tugas Pemerintah dalam Pemajuan Kebudayaan
Pembinaan meliputi
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan yang saling berkaitan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tugas
Pokok : Merumuskan, memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas- tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan
Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan
PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan. Fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Perumusan rencana,
program kerja dan anggaran bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan,
Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan
Kebudayaan dan Pembinaan
Ketenagaan;
4.
Penerbitan izin PAUD dan PNF serta
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
5.
Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;
6.
Pengelolaan barang milik daerah
yang menjadi tanggung
jawabnya;
7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
4. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
5. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
6.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
7. KEPALA SEKSI
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
8. KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
(PNF)
9. KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)
10.
KEPALA SEKSI
KURIKULUM DAN PENILAIAN SD
11.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD
12.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SD
13.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA (SMP)
14.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP
15.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SMP
16.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SMP
17.
KEPALA BIDANG
KEBUDAYAAN
18.
KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI
19.
KEPALA SEKSI
CAGAR BUDAYA, PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH
20.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN KETENAGAAN
21.
KEPALA SEKSI PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF,
DAN KEBUDAYAAN
22.
KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS
23.
KOORDINATOR WILAYAH
KECAMATAN (KOORWILCAM)
DINDIKBUD
24.
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
GAMBARAN UMUM PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional
(meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi
pelaksanaan setiap kegiatan dalam m endukung
pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan
Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator : Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran
2 : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya
kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD
dan pendidikan masyarakat.
Indikator : 1. Angka
Partisipasi Sekolah Dasar
(SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah.
Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun
2010).
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Adapun Tujuan
dan Sasaran Jangka
Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara lengkap terdapat pada
Tabel.
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga
negara berhak memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas
Isu Strategis :
1.
Akses layanan
pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4. Kualitas pembelajaran
5. Kompetensi lulusan
6. Kebutuhan pembiayaan
7.
Pemajuan Kebudayaan
Ø Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan
dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Ø Pengembangan
adalah upaya
menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Ø Pemanfaatan
adalah upaya pendayagunaan
Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan
dalam mewujudkan tujuan
nasional.
Ø Pembinaan adalah
upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran
aktif dan inisiatif
masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH
DASAR (SD) TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran,
evaluasi dan pelaporan tugas – tugas dibidang
Kurikulum dan Penilaian SD, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD.
FUNGSI :
1. Perumusan bahan kebijakan Bidang
Pembinaan SD;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SD;
3. Pemantauan dan pengendalian program
kerja dan anggaran Bidang
Pembinaan SD;
4.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang
Pembinaan SD;
5.
Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
6. Penyiapan
bahan penetapan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
7. Perumusan bahan
pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
8. Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan Bidang Pembinaan SD;
9.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kurikulum dan Penilaian
SD meliputi kebijakan
kurikulum dan penilaian
SD, penetapan kurikulum
muatan lokal SD, Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Kurikulum dan Penilaian
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyususnan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
4. Penyiapan
bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;
5. Penyiapan bahan
pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam
daerah;
6. Pelaksanaan teknis
pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
7. Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
8. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
9. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat,
bakat, prestasi dan pembangunan karakter
peserta didik SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
3. Pelaksanaan program kerja dan
anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
SD meliputi pembinaan
minat, bakat, prestasi
dan pembangunan karakter
peserta didik SD;
4. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
5. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter SD;
6. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD TUGAS POKOK
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana
SD dan penerbitan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
4. Penyiapan bahan
teknis pemberian izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
5. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan
bidang Kelembagaan dan Sarpras SD;
6. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
7. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KOMPETENSI GURU
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, menyebutkan
bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar,
menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta
didik mulai dari
pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
formal.
Ø Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan
sebagai fasilitator, pemacu,
motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa
pembelajaran bagi peserta
didik.
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
KOMPETENSI GURU
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat
mencerminkan kepribadian seseorang
yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi
peserta didik. Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan
yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan
dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran,
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
*
Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat
universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama
bersifat menyeluruh berlaku
pada setiap aspek kehidupan manusia
yang bersifat mutlak, karena bersumber
dari Tuhan Yang Maha
Esa.
*
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku. Norma hukum ada yang
tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.
Norma
hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Sedangkan norma hukum tidak tertulis
disebut hukum adat.
*
Norma
Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya. Sedangkan budaya merupakan
nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan
perilaku.
Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi menunjukkan kemampuan personal
yang mencerminkan:
a.
Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
norma hukum, sosial
dan etika yang berlaku;
b.
Dewasa, yang berarti mempunyai
kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c.
Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;
d.
Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani
sehingga berpengaruh positif
terhadap peserta didik;
e.
Memilki akhlak
mulia dan memiliki
perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik,
bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar
peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
·
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
·
Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan
strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik
peserta
didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan
pembelajaran.
·
Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
·
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar
dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar
peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
·
Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu
memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang
guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta
didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
*
Kompetensi sosial
meliputi:
·
Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan
diskriminasi terhadap agama,
jenis kelamin, kondisi
fisik, ras, latar belakang keluarga,
dan status sosial
·
Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
·
Guru dapat melakukan adaptasi di tempat
bertugas di berbagai
wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya
·
Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
AKSI REAL GURU
*
1. Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.
Perencanaan yang matang merupakan
awal keberhasilan karena
tiada keberhasilan yang berarti
tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal- asalan.
*
2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap
kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain
pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak
pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan
demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi, ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.
*
3. Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan
rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.
*
4. Update diri
terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan
tugas dan tanggung
jawab yang mulia menjadikan guru harus berada
selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
*
5. Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak
hanya update ilmu pengetahuan dan
teknologi melainkan update juga
tentang peraturan perundang-undangan
yang mengatur pendidikan dan update strategi
untuk dapat melaksanakan tugasnya.
*
6. Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi
optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
*
7. Berorganisasi
Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa
melalui berbagai bidang.
Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan
kompetensinya adalah berorganisasi.
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif.
PROFIL PELAJAR PANCASILA
Visi Pendidikan Indonesia
Mewujudkan Indonesia
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar
Pancasila
“Pelajar Indonesia merupakan pelajar
sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.”
Membangun budaya satuan Pendidikan
Ø
Berpikiran Terbuka
Ø
Senang Mempelajari Hal Baru
Ø
Kolaboratif
Pelajar Indonesia sebagai
pelajar sepanjang hayat yg memiliki
kompetensi global dan berperilaku sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, dg 6 ciri utama.
(1). Beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, dan berakhlak
mulia, (2). Berkebinekaan global,
(3). Gotong-royong,
(4).
Mandiri,
(5).
Bernalar kritis,
(6).
Kreatif
KURIKULUM MERDEKA
Ø
Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler
Ø
Siswa memiliki waktu yg cukup
utk mendalami konten
Ø
Guru leluasa memilih perangkat ajar
Ø
Project penguatan
profil pelajar Pancasila
SRTUKTUR KURIKULUM
Ø Intrakurikuler
Ø Project penguatan
profil pelajar Pancasila
Ø Ekstrakurikuler
KOMPETENSI GURU ABAD 21
Kompetensi Masa Depan (Abad
21)
1.
Kemampuan berkomunikasi
2.
Kemampuan berpikir
jernih dan kritis
3.
Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
4.
Kemampuan menjadi
warga negara yang efektif
5.
Kemampuan mencoba
untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda
6.
Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
7.
Memiliki minat luas mengenai
hidup
8.
Memiliki kesiapan
untuk bekerja
9.
Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
10. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap
lingkungan
TANTANGAN
GURU DI ABAD 21
1. Pendidikan yang berfokus pada character
building
2. Pendidikan yang peduli perubahan
iklim
3. Enterprenual mindset
4. Membangun learning
community
5. Kekuatan bersaing bukan
lagi kepandaian tetapi
kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills).
KARAKTERISTIK GURU ABAD 21
1.
Semangat juang dan etos kerja tinggi.
2.
Memanfaatkan iptek.
3.
Berperilaku profesional.
4.
Memiliki wawasan
ke depan.
5. Keteladanan moral serta rasa estetika. Prinsip kerja bersaing
dan bersanding.
KECAKAPAN UTAMA GURU ABAD 21
1.
Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi
2.
Kecakapan Berkomunikasi
3.
Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual
4.
Berpikir Kritis dan Berpikir dalam Sistem
5.
Kecakapan Melek Informasi dan Media
6.
Kecakapan Hubungan
Antar Pribadi dan Kerjasama
7.
Identifikasi Masalah,
Penjabaran, dan Solusi
8.
Pengarahan Pribadi
9.
Tanggung Jawab
Sosial
KETRAMPILAN GURU ABAD 21
1.
Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreativitas siswa
2.
Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen
era digital
3.
Menjadi model cara
belajar dan bekerja di era digital
4.
Mendorong dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital
5.
Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan professional
PERAN GURU ABAD 21
Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang
(1)
aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,
(2)
diri pribadi, serta
(3)
psikologis.
AKSI REAL GURU
1.
Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan
matang.
Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa
adanya perencanaan yang
tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal-asalan.
2.
Melaksanakan proses
pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam
proses pelaksanaan pembelajarannya.
Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi
peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk
merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode,
strategi,
ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap
proses pembelajaran.
3.
Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk
mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian dilakukan sesuai panduan penilaian
yang berlaku.
4.
Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia
menjadikan guru harus berada selangkah
lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
5.
Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak hanya update ilmu
pengetahuan dan teknologi
melainkan update juga
tentang peraturan
perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.
6.
Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
7.
Berorganisasi
Kematangan
guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat
baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya
adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah
organisasi profesi, sosial,
keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif
abatan
Unit Kerja : ........
SESI I
Judul :
VISI, MISI KEBIJAKAN
DAN CAPAIAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PURBALINGGA
Pemateri :
Bapak Tukimin dari Bapelitbangda kabupaten Purbalingga
VISI :
“PURBALINGGA MANDIRI DAN BERDAYA
SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG
BERAKHLAK MULIA”
Adapun penjabaran visi tersebut yaitu :
MANDIRI: Purbalingga secara bertahap terus mengurangi tingkat ketergantungan kepada pihak lain, sebagai upaya mewujudkan
Indonesia yang berdaulat di bidang politik,berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan.
BERDAYA SAING : Purbalingga yang mampu memenangkan kompetisi / persaingan global, melalui optimalisasi keunggulan komparatif, serta peningkatan keunggulan kompetitif.
SEJAHTERA: Terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Purbalingga secara layak,
baikyang bersifat fisiologis
material maupun yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa aman, dan kebahagiaan.
AKHLAK MULIA: Kesejahteraan yang ingin dicapai, bukan hanya pada dimensi ekonomi- material, namun juga mencakup mental-
spiritual - kultural, sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan batin.
MISI :
7
misi pembangunan pemerintah kabupaten Purblingga
atau dikenal dengan SAPTA CIPTA RPJMD
2021-2026 :
1. Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif
\,innovatif,bersih akuntabel dan demokratis sehingga
mampu memberikan pelayanan
prima kepda masyarakat.
2. Mendorong kehidupan masyarakat religius yg beriman dan
bertakwa kehadirat Tuhan YME serta mengembangkan paham
kebangsaan guna mewujudkan
terciptanya rasa aman
dan
tentram dalam kehidupan bermayarakat berbangsa bernegara berdasarkan pancasila dalam
bingkai NKRI.
3. Mengupayakan Kecukupan Kebutuhan Pokok Masyarakat Utamanya
Pangan dan Papan Secara Layak
4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat
pendidikan dan derajat
kesehatan masyarakat.
5. Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
masyarakat dgn mendorong simpul2 perekonomian, utamanya
industri pengolahan & manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, dengan
berorientasi pada kemitraan dan pengembangan
potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi
dan penciptaan lapangan
kerja.
6. Meningkatkan Pembangunan Berbasis
Desa dan Kawasan
Pedesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintah
desa, pembangunan, pembina-an kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana wilayah
/ infrastruktur dengan
tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Agenda pembangunan pemerintah Kabupaten purbalingga dalam RPJMD antara lain:
1.
Pemenuhan Kebutuhan
Pokok Masyarakat
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan
4.
Penguatan Desa
5.
Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik
Sementara untuk Prioitas pembangunan pada tahun 2023 oleh pemerintah kabupaten purbalingga adalah :
1.
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat;
2.
Peningkatan Kualitas
Manusia
3.
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
4.
Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan;
5.
Peningkatan Pelayanan
Publik
6.
Penguatan Desa
Selain
Rencana pembangunan dituangkan dalam RPJMD, rencana pembangunan pemerintah kabupaten purbalingga juga mengacu pada
agenda nasional yang tertuang RPJMN serta RKPD
pemerintah provinsi Jawa tengah.
Adapun Tema RPJMN Tahun 2020-2024 adalah:
Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri,
dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Salah satu Visi RKPD Prov Jateng
Tahun 2023
Perwujudan
Masyarakat Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Berdikari TEMA RKPD Pemerintah
Jawa Tengah tahun 2023 adalah
“Pemenuhan
Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan yang Didukung Penguatan Perekonomian Daerah, Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan serta Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Desa”
Target Kinerja
2023 dan akhir RPJMD 2021-2026
serta Strategi Intervensi
2023
Indikator Tujuan dan Sasaran
RPJMD beserta Target Kinerja 2023 Enam Prioritas
Pembangunan :
Prioritas 1 : Pemenuhan kebutuhan Pokok Masyarakat Prioritas 2 : Peningkatan Kualitas Manusia
Priritas 3 : Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Prioritas 4 : Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan Prioritas
5 : Peningkatan Pelayanan Publik
Prioritas 6 : Penguatan Desa
Strategi Intervensi untuk mencapai prioritas
1
a.
Meningkatkan ketercukupan kebutuhan pokok masyarakat, antara lain melalui:
Peningkatan Akses Pangan utamanya
bagi kelompok rentan; Peningkatkan Akses Air Bersih;
Penyediaan Rumah Layak Huni; Peningkatan Akses Sanitasi Masyarakat.
b.
Peningkatan
Layanan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),
antara lain melalui
: Santunan Kematian
Bagi Keluarga Kurang Mampu; Revitalisasi Rumah Singgah;
Peningkatan akurasi sasaran
perlindungan sosial; Fasilitasi dan Bantuan kepada PPKS.
Strategi Intervensi untuk terlaksananya prioritas
2 :
a.
Peningkatan
Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, melalui : Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; Peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak;
Penyediaan Sarpras
pelayanan kesehatan; dan Integrasi Pembiayaan Kesehatan; dan Peningkatan SDM Kesehatan;
b.
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan, melalui
: Penyediaan Sarpras Pendidikan
sesuai SNP, Gerakan Mageh Padha Sekolah, Peningkatan Manajemen Sekolah;
dan pengembangan Kerjasama
dengan Perguruan Tinggi;
c.
Peningkatan cakupan
pelayanan KB;
d.
Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui
: Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penguatan
organisasi Wanita;
e.
Pengembangan
kegiatan kepemudaan, melalui : Fasilitasi pemuda bertalenta tinggidan berprestasi; Fasilitasi pengembangan Olahraga
Prestasi
Strategi Intervensi Untuk mencapai Prioritas 3 :
a.
Pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro - kecil secara tepat sasaran,
melalui : Fasilitasi proses produksi ; Fasilitasi permodalan usaha; Pengembangan branding
produk Usaha Mikro Kecil Purbalingga; Pelatihan
kewirausahaan Pengembangan sentra IKM;
b. Menciptakan Perluasan Lapangan Kerja, antara lain melalui :
Program Kartu Pra Kerja Purbalingga
; Mendorong Percepatan Realisasi Investasi ; Sinergitas Pelatihan Ketrampilan Produktif ;
c.
Pemulihan
Aktivitas Wisata dan Ekonomi Kreatif, antara lain melalui : Pengembangan sinergitas pelaku wisata dan pendukung
wisata ; Mendorong Penyelenggaraan Event nasional
dan Internasional; Peningakatan kapasitas PelakuWisata dan Ekonomi Kreatif; Revitalisasi Tourism Information Center; Penguatandan Pengembangan Desa Wisata;
d.
Mengembangkan
Komoditas Sektor Primer yang memiliki nilai strategis, melalui:
Asuransi Pertanian ; Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pertanian
; Pengembangan komoditas pertanian
unggulan dan bernilai tambah tinggi ; Pengembangan KlasterIkan Hias;
e.
Peningkatan Kualitas
Pasar Rakyat, melalui
: Rehabilitasi Pasar Pemda dan PasarDesa; Sertifikasi Pasar Rakyat;
Strategi Intervensi untuk menjalankan prioritas 4
a.
Memperkuat infrastruktur jalan untuk mendukung
pengembangan ekonomi, pelayanan dasar dan kawasan
khusus;
b.
Memperkuat infrastruktur perhubungan untuk mendukung kelancaran arus barang dan orang;
c.
Peningkatan Infrastruktur dan Manajemen Pengelolaan Sampah;
d.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Strategi Intervensi untuk mencapai
prioritas 5
a.
Penyelengggaraan
pemerintahan berbasis kinerja melalui : pengembangan regulasidan sistem
penunjang kinerja ;
b.
Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,
melalui: Meningkatkan akses
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Membangun lingkungan budaya birokrasi bersih dan melayani;
c.
Peningkatan Inovasi
pelayanan publik, antara lain melalui:
Digitalisasi Pelayanan Publik
Terintegrasi; Pembangunan Mall Pelayanan Publik; Program Satu OPD
satuInovasi Pelayanan Publik;
d.
Mewujudkan
keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melalui : Fasilitasi komunikasi antar dan inter umat beragama;
Penguatan aparat Trantibum; Mendorong ketentraman
dan ketertiban umum berbasis masyarakat; Peningkatan ketahanan bencana; dan Fasilitasi kegiatan
sosial keagamaan lainnya;
Strategi intervensi Untuk Mencapai Prioritas 6
a. Optimalisasi Potensi
Desa melalui Pengembangan
Desa Tematik dan Inovasi Desa
b.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat melalui Penguatan Peran lembaga kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah;
c. Peningkatan tertib
administrasi tatakelola pemerintahan desa melalui
1)
digitalisasi desa (Siskeudes,Siswaskeudes, Website desa, SID (sistem Informasidesa).
2)
pembinaan dan pengawasan administrasi desa
3)
penghargaan desa berprestasi
d. Peningkatan sarana
dan prasarana desa.
Dengan sarana
dan prasarana desa yang memadai
akan menunjang kemajuan
perkembangan desa sesuai harapan yang tertuang
dalam rencana pembangunan.
Sesi
2
Judul : CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 – 2026 Pemateri : JOKO SUMARNO, S. Pd. M. Pd
( Kabid Pembinaan
Ketenagaan Dikdas )
Capaian
Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran renstra 2016-2021 Tujuan :
1.
Terwujudnya pen pendidkan untuk
semua yang berkualitas
2.
Mewujudkan pelestarian objek pemajuan kebudayaan,
Lanjutan Capaian Kinerja
Program 2016-2021
Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021. Gambaran Umum Pelayanan Pendidikan
1. Secara umum layanan
pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar
nasional (meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan
di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap
obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal.
TUJUAN DAN SASARAN
JANGKA MENENGAH DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan
dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan
dalam mendukung pelaksanaan misi,
untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021- 2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator :
Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran 2 :
Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan
masyarakat.
Indikator : 1. Angka Partisipasi Sekolah
Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan
kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah. Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun 2010).
b. Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan
Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar
Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga
1.
Terwujudnya
pendidikan untuk semua yang berkualitas Sasaran
:
· Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.
· Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat
dan meningkatnya kualitas
layanan pendidikan dasar,
PAUD dan pendidikan masyarakat.
2.
Mewujudkan
pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah Sasaran
:
· Meningkatnya kelestarian obyek pemajuan kebudayaan
· Meningkatnya pelestarian cagar budaya
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak
memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas
1.
Akses layanan pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek
pemajuan kebudayaan, cagar
budaya dan sejarah.
Permasalahan Pembangunan Pendidikan
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4.
Kualitas pembelajaran
5.
Kompetensi lulusan
6.
Kebutuhan pembiayaan
Tugas Pemerintah dalam Pemajuan Kebudayaan
Pembinaan meliputi
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan yang saling berkaitan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tugas
Pokok : Merumuskan, memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas- tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan
Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan
PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan. Fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Perumusan rencana,
program kerja dan anggaran bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan,
Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan
Kebudayaan dan Pembinaan
Ketenagaan;
4.
Penerbitan izin PAUD dan PNF serta
Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
5.
Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;
6.
Pengelolaan barang milik daerah
yang menjadi tanggung
jawabnya;
7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
3. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
4. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
5. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
6.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
7. KEPALA SEKSI
PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
8. KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
(PNF)
9. KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)
10.
KEPALA SEKSI
KURIKULUM DAN PENILAIAN SD
11.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD
12.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SD
13.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA (SMP)
14.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP
15.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SMP
16.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN
DAN SARANA PRASARANA SMP
17.
KEPALA BIDANG
KEBUDAYAAN
18.
KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI
19.
KEPALA SEKSI
CAGAR BUDAYA, PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH
20.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN KETENAGAAN
21.
KEPALA SEKSI PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF,
DAN KEBUDAYAAN
22.
KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS
23.
KOORDINATOR WILAYAH
KECAMATAN (KOORWILCAM)
DINDIKBUD
24.
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
GAMBARAN UMUM PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional
(meskipun hasil penilaian akreditasi
menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding
rata-rata Jawa Tengah).
2.
Pembinaan terhadap obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi
pelaksanaan setiap kegiatan dalam m endukung
pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.
Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a.
Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator : Angka Harapan
Lama Sekolah
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator : Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran
2 : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya
kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD
dan pendidikan masyarakat.
Indikator : 1. Angka
Partisipasi Sekolah Dasar
(SD) Usia 7-12 Tahun
2. Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
3. Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a.
Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah.
Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun
2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya
(UU No. 11 Tahun
2010).
b.
Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Indikator : Persentase Obyek Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah (PPKD)
sesuai Peraturan Bupati
No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.
Adapun Tujuan
dan Sasaran Jangka
Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara lengkap terdapat pada
Tabel.
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga
negara berhak memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas
Isu Strategis :
1.
Akses layanan
pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4. Kualitas pembelajaran
5. Kompetensi lulusan
6. Kebutuhan pembiayaan
7.
Pemajuan Kebudayaan
Ø Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan
dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Ø Pengembangan
adalah upaya
menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Ø Pemanfaatan
adalah upaya pendayagunaan
Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan
dalam mewujudkan tujuan
nasional.
Ø Pembinaan adalah
upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran
aktif dan inisiatif
masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH
DASAR (SD) TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran,
evaluasi dan pelaporan tugas – tugas dibidang
Kurikulum dan Penilaian SD, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD.
FUNGSI :
1. Perumusan bahan kebijakan Bidang
Pembinaan SD;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SD;
3. Pemantauan dan pengendalian program
kerja dan anggaran Bidang
Pembinaan SD;
4.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang
Pembinaan SD;
5.
Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
6. Penyiapan
bahan penetapan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
7. Perumusan bahan
pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
8. Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan Bidang Pembinaan SD;
9.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kurikulum dan Penilaian
SD meliputi kebijakan
kurikulum dan penilaian
SD, penetapan kurikulum
muatan lokal SD, Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Kurikulum dan Penilaian
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyususnan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
4. Penyiapan
bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;
5. Penyiapan bahan
pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam
daerah;
6. Pelaksanaan teknis
pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
7. Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
8. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
9. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat,
bakat, prestasi dan pembangunan karakter
peserta didik SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
3. Pelaksanaan program kerja dan
anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
SD meliputi pembinaan
minat, bakat, prestasi
dan pembangunan karakter
peserta didik SD;
4. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
5. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter SD;
6. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD TUGAS POKOK
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana
SD dan penerbitan izin pendirian, penataan
dan penutupan SD.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD;
2. Penyiapan bahan-bahan penyusunan program
kerja dan anggaran
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
4. Penyiapan bahan
teknis pemberian izin pendirian, penataan
dan penutupan SD;
5. Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan
bidang Kelembagaan dan Sarpras SD;
6. Penyiapan bahan evaluasi
dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
7. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KOMPETENSI GURU
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, menyebutkan
bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar,
menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta
didik mulai dari
pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
formal.
Ø Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan
sebagai fasilitator, pemacu,
motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa
pembelajaran bagi peserta
didik.
Ø Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
KOMPETENSI GURU
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat
mencerminkan kepribadian seseorang
yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi
peserta didik. Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan
yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan
dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran,
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
*
Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat
universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama
bersifat menyeluruh berlaku
pada setiap aspek kehidupan manusia
yang bersifat mutlak, karena bersumber
dari Tuhan Yang Maha
Esa.
*
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku. Norma hukum ada yang
tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.
Norma
hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Sedangkan norma hukum tidak tertulis
disebut hukum adat.
*
Norma
Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya. Sedangkan budaya merupakan
nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan
perilaku.
Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi menunjukkan kemampuan personal
yang mencerminkan:
a.
Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
norma hukum, sosial
dan etika yang berlaku;
b.
Dewasa, yang berarti mempunyai
kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c.
Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;
d.
Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani
sehingga berpengaruh positif
terhadap peserta didik;
e.
Memilki akhlak
mulia dan memiliki
perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik,
bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar
peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
·
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.
·
Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan
strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik
peserta
didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan
pembelajaran.
·
Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
·
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar
dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar
peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
·
Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu
memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang
guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta
didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
*
Kompetensi sosial
meliputi:
·
Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan
diskriminasi terhadap agama,
jenis kelamin, kondisi
fisik, ras, latar belakang keluarga,
dan status sosial
·
Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
·
Guru dapat melakukan adaptasi di tempat
bertugas di berbagai
wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya
·
Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
AKSI REAL GURU
*
1. Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.
Perencanaan yang matang merupakan
awal keberhasilan karena
tiada keberhasilan yang berarti
tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal- asalan.
*
2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap
kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain
pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak
pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan
demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi, ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.
*
3. Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan
rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.
*
4. Update diri
terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan
tugas dan tanggung
jawab yang mulia menjadikan guru harus berada
selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
*
5. Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak
hanya update ilmu pengetahuan dan
teknologi melainkan update juga
tentang peraturan perundang-undangan
yang mengatur pendidikan dan update strategi
untuk dapat melaksanakan tugasnya.
*
6. Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi
optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
*
7. Berorganisasi
Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa
melalui berbagai bidang.
Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan
kompetensinya adalah berorganisasi.
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif.
PROFIL PELAJAR PANCASILA
Visi Pendidikan Indonesia
Mewujudkan Indonesia
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar
Pancasila
“Pelajar Indonesia merupakan pelajar
sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.”
Membangun budaya satuan Pendidikan
Ø
Berpikiran Terbuka
Ø
Senang Mempelajari Hal Baru
Ø
Kolaboratif
Pelajar Indonesia sebagai
pelajar sepanjang hayat yg memiliki
kompetensi global dan berperilaku sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, dg 6 ciri utama.
(1). Beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, dan berakhlak
mulia, (2). Berkebinekaan global,
(3). Gotong-royong,
(4).
Mandiri,
(5).
Bernalar kritis,
(6).
Kreatif
KURIKULUM MERDEKA
Ø
Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler
Ø
Siswa memiliki waktu yg cukup
utk mendalami konten
Ø
Guru leluasa memilih perangkat ajar
Ø
Project penguatan
profil pelajar Pancasila
SRTUKTUR KURIKULUM
Ø Intrakurikuler
Ø Project penguatan
profil pelajar Pancasila
Ø Ekstrakurikuler
KOMPETENSI GURU ABAD 21
Kompetensi Masa Depan (Abad
21)
1.
Kemampuan berkomunikasi
2.
Kemampuan berpikir
jernih dan kritis
3.
Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
4.
Kemampuan menjadi
warga negara yang efektif
5.
Kemampuan mencoba
untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda
6.
Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
7.
Memiliki minat luas mengenai
hidup
8.
Memiliki kesiapan
untuk bekerja
9.
Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
10. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap
lingkungan
TANTANGAN
GURU DI ABAD 21
1. Pendidikan yang berfokus pada character
building
2. Pendidikan yang peduli perubahan
iklim
3. Enterprenual mindset
4. Membangun learning
community
5. Kekuatan bersaing bukan
lagi kepandaian tetapi
kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills).
KARAKTERISTIK GURU ABAD 21
1.
Semangat juang dan etos kerja tinggi.
2.
Memanfaatkan iptek.
3.
Berperilaku profesional.
4.
Memiliki wawasan
ke depan.
5. Keteladanan moral serta rasa estetika. Prinsip kerja bersaing
dan bersanding.
KECAKAPAN UTAMA GURU ABAD 21
1.
Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi
2.
Kecakapan Berkomunikasi
3.
Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual
4.
Berpikir Kritis dan Berpikir dalam Sistem
5.
Kecakapan Melek Informasi dan Media
6.
Kecakapan Hubungan
Antar Pribadi dan Kerjasama
7.
Identifikasi Masalah,
Penjabaran, dan Solusi
8.
Pengarahan Pribadi
9.
Tanggung Jawab
Sosial
KETRAMPILAN GURU ABAD 21
1.
Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreativitas siswa
2.
Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen
era digital
3.
Menjadi model cara
belajar dan bekerja di era digital
4.
Mendorong dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital
5.
Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan professional
PERAN GURU ABAD 21
Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang
(1)
aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,
(2)
diri pribadi, serta
(3)
psikologis.
AKSI REAL GURU
1.
Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan
matang.
Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa
adanya perencanaan yang
tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal-asalan.
2.
Melaksanakan proses
pembelajaran sesuai kurikulumnya.
Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam
proses pelaksanaan pembelajarannya.
Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi
peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk
merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode,
strategi,
ataupun teknik
pembelajaran dalam setiap
proses pembelajaran.
3.
Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk
mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian dilakukan sesuai panduan penilaian
yang berlaku.
4.
Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.
Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia
menjadikan guru harus berada selangkah
lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.
5.
Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.
Tidak hanya update ilmu
pengetahuan dan teknologi
melainkan update juga
tentang peraturan
perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.
6.
Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu
meningkatkan derajat keprofesionalannya.
7.
Berorganisasi
Kematangan
guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat
baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya
adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah
organisasi profesi, sosial,
keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif